JAPEMAS DUKUNG KEPUTUSAN PRESIDEN PRABOWO TENTANG PENETAPAN STATUS ADMINISTRATIF EMPAT PULAU PERBATASAN MENJADI BAGIAN DARI PROVINSI ACEH

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com || Medan – Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat (DPP JAPEMAS) menyatakan dukungan terhadap keputusan Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto, yang secara resmi menetapkan status administratif empat pulau perbatasan antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara, yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, sebagai bagian dari wilayah Pemerintah Provinsi Aceh.17/06/2025

Keputusan ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan kajian yuridis, historis, administratif, dan pertimbangan strategis nasional. JAPEMAS menilai langkah Presiden Prabowo sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah dengan pendekatan hukum dan konstitusi yang berkeadilan.

Ketua Umum DPP JAPEMAS, Indra Akbar Sanjani Lubis, S.H., menyampaikan:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Negara harus hadir untuk memberi kepastian hukum dan menjawab keresahan masyarakat di wilayah perbatasan. Penetapan empat pulau ini merupakan wujud nyata dari tertib administrasi, supremasi hukum, serta tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keutuhan wilayah. Kami mendukung penuh langkah Presiden yang telah bersikap lugas, cerdas dan tegas serta bijaksana demi stabilitas nasional.”

Bidang Hukum dan Advokasi di Lembaga Advokasi Indonesia Raya dan juga Ketua DPP JAPEMAS, A.R. Dani, S.H., M.H. menambahkan

Baca Juga:  Aksi Kamisan Semarang Serukan Hukum Berat Polisi Pembunuh, Usut Tuntas Pelaku Fitnah Penembakan Gamma

“Penetapan wilayah seperti ini bukan hanya soal peta, tetapi juga soal identitas dan pelayanan publik. JAPEMAS mengapresiasi keputusan Presiden yang diambil melalui pertimbangan mendalam. Ini saatnya kita bersama-sama membangun semangat kerja sama antar wilayah dan mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa tetap memahami sejarah menepis ego dan ambisi tertentu. “Jangan karena hanya nila setitik terbuang susu sebelanga”. “Hindari Disintegrasi bangsa”.

Disamping itu, Sekretaris Jenderal DPP JAPEMAS, Aulia Hakim, S.H., menegaskan,

“Keputusan ini harus dimaknai sebagai langkah maju dalam penegakan kepastian hukum. Jangan sampai perbedaan persepsi dan ambisi seseorang. wilayah berkembang menjadi konflik horizontal. Baik Aceh maupun Sumatera Utara adalah bagian dari satu nusa, satu bangsa, satu bahasa Indonesia. Sekarang saatnya kita perkuat dialog dan jalin kebersamaan dalam bingkai keutuhan NKRI.”

DPP JAPEMAS juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan pemerintah daerah di kedua provinsi untuk merespons keputusan ini dengan arif, bijaksana mengedepankan persaudaraan, dan menjauhkan diri dari intervensi dan provokasi. JAPEMAS siap terlibat sebagai mitra strategis dalam merawat, menciptakan suasana kondusif dan membangun sinergi untuk Indonesia yang lebih kuat dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Free event Jong Batak’s Arts Festival ke 13 diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan
Cek Lokasi Pasar 7, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian
Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.
Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut
Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang
Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA
Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti
Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 14:20 WIB

Free event Jong Batak’s Arts Festival ke 13 diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:01 WIB

Cek Lokasi Pasar 7, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian

Jumat, 24 April 2026 - 10:30 WIB

Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.

Selasa, 14 April 2026 - 14:54 WIB

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut

Senin, 13 April 2026 - 16:44 WIB

Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang

Berita Terbaru