Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jawa Tengah – Kasus penerimaan CPNS Kemenkumham RI yang saat ini ditangani oleh Unit III Satreskrim Polres Batang masih menjadi perhatian publik. Kasus ini melibatkan beberapa pihak yang memiliki peran masing-masing dalam satu rangkaian peristiwa penerimaan CPNS melalui jalur belakang. Aliran sejumlah uang pada kasus penerimaan CPNS Kemenkumham RI ini tidak berhenti hanya pada peran JP. Ada pihak-pihak lain yang memiliki peran aktif dalam rangkaian peristiwa ini.

Kuasa hukum JP, Dian Puspitasari menjelaskan kepada media bahwa adanya dugaan kuat keterlibatan EDC, istri anggota polisi di Satlantas Polda Jawa Tengah yang belum diungkap dengan terang.

“Kami terus mendorong kepolisian agar melihat kasus ini secara komprehensif. Bahwa aliran uang tidak berhenti di klien kami, JP. Sebagaimana argumentasi EDC bahwa uang tidak berhenti di EDC. Argumentasi yang sama juga ada pada klien kami, JP. Sebab, fakta dokumen menunjukkan bahwa uang disetorkan oleh klien kami kepada WC dan EDC. Ini wajib diungkap oleh penyidik,” ujar Dian Puspitasari menanggapi pernyataan EDC bahwa uang yang disetorkan kepadanya telah disetorkan juga kepada Baiquni.

Yuristadi Rilo Pambudi, tim kuasa hukum JP juga menuturkan kepada media bahwa WC berperan aktif dalam peristiwa ini dan harus digali serta diungkap oleh penyidik agar menjadi jelas peran setiap pihak.

“WC lah yang menjanjikan klien kami bahwa EDC bisa meloloskan anak CW menjadi PNS Kemenkumham RI. WC berperan sebagai pos penerimaan uang dari klien kami JP. WC juga menyebutkan komisi dari klien kami serta yang diterimanya dari EDC. WC juga meneruskan semua informasi dari EDC kepada klien kami. Peran-peran aktif ini wajib digali dan diungkap oleh penyidik. Bahwa ada keterlibatan pihak-pihak lain wajib diungkap dalam kasus ini demi keadilan,” Ujarnya Yuristadi Rilo Pambudi.

Baca Juga:  Sambut Nataru 2025, Satuan Samapta Polres Musi Rawas Gelar Patroli Keliling Cipta Kondisi

Dian Puspitasari juga melanjutkan bahwa tim kuasa hukum mengapresiasi Dirreskrimum Polda Jawa Tengah yang akan melaksanakan gelar perkara khusus untuk melihat kasus ini secara komprehensif.

“Kami apresiasi langkah Dirreskrimum Polda Jawa Tengah yang akan melaksanakan Gelar Perkara Khusus sebagai ruang untuk mendudukkan semua pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Langkah ini membuka ruang untuk melihat kasus ini secara menyeluruh dan bukan terpotong-potong. Tapi setiap potongan-potongan peran pihak-pihak baik WC, JP, CW, EDC, dapat terbuka secara terang demi keadilan,” katanya Dian Puspitasari.

Lebih lanjut, Dian juga menyoroti adanya peran aktif CW, orang tua HM, yang melaporkan klien kami di Polres Batang yang tidak boleh diabaikan. Bahwa CW berperan aktif secara sadar, tanpa iming-iming, dan tanpa paksaan membuat kesepakatan untuk membantu anaknya yang bernama NU diloloskan menjadi PNS Kemenkumham RI.

“CW dengan secara sadar dan tanpa paksaan membuat kesepakatan dengan klien kami, JP untuk membantu meloloskan anaknya NU menjadi PNS Kemenkumham RI dengan konsekuensi kesepakatan sejumlah nominal uang. Ya tanpa paksaan, karena adanya kesepakatan. Kan, kalau tidak sepakat, CW ya tidak akan menitipkan uang tersebut kepada klien kami JP. CW sepakat secara sadar tanpa paksaan menitipkan uang untuk meloloskan anaknya menjadi PNS,” ungkap Dian Puspitasari.

Tim Kuasa Hukum JP juga mengutarakan kepada media bahwa kami telah menyiapkan dan sedang mengerjakan langkah-langkah hukum dalam perkara ini.

“Strategi dan langkah-langkah hukum tentunya telah kita persiapkan dengan baik demi keadilan bagi klien kami JP. Karena peran-peran yang ada di dalam kasus ini harus diungkap secara menyeluruh. Kondisi semua pihak yang terlibat harus didalami demi keadilan. Potongan puzzle peran semua pihak akan menjadi satu konstruksi yang utuh demi mengungkap keterlibatan semua pihak,” ujarnya Dian Puspitasari.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kronologi Dugaan Jebakan Berujung Pengeroyokan di Pontianak, Korban AP Sebut Dipanggil Oknum Polisi TE dan Dihajar 8 Orang!
Kasus SDN 12 Sungai Kakap Diklaim Selesai oleh Dikbud, Legatisi: Transparansi dan Substansi Penanganan Disorot!
Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum
Nama “Apo” dan Bayang-bayang Beking: Potret Buram Penegakan Hukum di Keranji
Kasus Dugaan Penguasaan Lahan Sekolah Mencuat, Dinas Pendidikan Kubu Raya Dinilai Kurang Optimal Awasi Aset!
Viralkan, Tim Kuasa Hukum JP, LBH RaKeSia Tegaskan Bahwa Aliran Uang Berhenti Di WC dan EDC. Peran EDC, istri Oknum Anggota Satlantas Polda Jateng Wajib Diungkap Secara Jelas dan Tegas !
Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut
KPK Periksa Bos Rokok. Kanwil Bea Dan Cukai Masih Aman Meskipun Dikalbar Betumpuk
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 13:47 WIB

Kronologi Dugaan Jebakan Berujung Pengeroyokan di Pontianak, Korban AP Sebut Dipanggil Oknum Polisi TE dan Dihajar 8 Orang!

Kamis, 16 April 2026 - 12:17 WIB

Kasus SDN 12 Sungai Kakap Diklaim Selesai oleh Dikbud, Legatisi: Transparansi dan Substansi Penanganan Disorot!

Rabu, 15 April 2026 - 14:13 WIB

Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 13:29 WIB

Nama “Apo” dan Bayang-bayang Beking: Potret Buram Penegakan Hukum di Keranji

Rabu, 15 April 2026 - 12:29 WIB

Kasus Dugaan Penguasaan Lahan Sekolah Mencuat, Dinas Pendidikan Kubu Raya Dinilai Kurang Optimal Awasi Aset!

Berita Terbaru

Uncategorized

Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum

Rabu, 15 Apr 2026 - 14:13 WIB