Tualang – Siak (22/6/2025). Disinyalir Pasal 303 Sudah sudah dapat setoran Polres Siak Melalui Polsek Tualang bebaskan Aktivitas Gelper di Hari Jadi Bhayangkara-79 Perjudian Gelper milik Ahong yang sempat tutup beberapa waktu yang lalu kini tampak beraktivitas kembali. Perjudian Gelper tersebut terletak di Jalan Pipa KM. 6 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Berdasarkan pantauan dan investigasi awak media tampak beberapa LCD meja judi tembak ikan-ikan yang sedang di main kan oleh beberapa orang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain tampak adanya permainan tembak ikan-ikan, juga tampak adanya taruhan antara sesama penikmat permainan judi Gelper tersebut.
Praktik perjudian Gelanggang Permainan (Gelper) di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Tualang Siak kembali mencuat ke permukaan. Ahong disebut sebagai bos besar judi Gelper, yang hingga kini tidak tersentuh hukum meski kegiatan tersebut jelas melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Di konfirmasi awak media kepada Kanit Reskrim Polsek Tualang, Kapolsek Tualang dan Kapolres Siak secara satu komando kompak bungkam.
Bungkamnya para penegak hukum jajaran Polres Siak tanpa adanya upaya untuk menindaklanjuti aktivitas Perjudian Gelper di Kecamatan Tualang yang mana sudah masuk unsur-unsur dalam pasal 303 KUHP disinyalir sebagai wujud pembiaran dalam menyambut hari jadi BHAYANGKARA Ke-79.
Bersambung..












