Berawal dari Perkenalan di Media Sosial, Seorang Wanita Harus Kehilangan Sepeda Motornya

- Penulis

Jumat, 18 Juli 2025 - 01:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com||LUBUKLINGGAU – Berawal dari perkenalan di media sosial, seorang wanita harus kehilangan sepeda motornya setelah diperdaya oleh teman kencannya. Namun, berkat kerja cepat Tim Elang Timur, Polsek Lubuk Linggau Timur I berhasil mengungkap tuntas kasus tindak pidana pencurian ini dan menetapkan pelakunya sebagai tersangka pada Kamis (17/7/2025).

 

Peristiwa ini menimpa korban Endang alias Dian, seorang perempuan asal Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas. Kasus ini bermula pada hari Rabu, 9 Juli 2025, saat korban datang ke Pelangi Kost di Jalan Junaidi, Kelurahan Watervang, untuk menemui seorang pria yang baru dikenalnya selama seminggu melalui Facebook, yang saat itu mengaku bernama “B”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sesampainya di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio M3 125 dengan nopol BG 3318 GAD miliknya. Korban kemudian diajak oleh “B” masuk ke kamar D7 yang telah disewa pelaku. Setelah berbincang dan sempat melakukan hubungan intim, korban pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri.

 

Momen inilah yang dimanfaatkan pelaku. Secara diam-diam, ia mengambil kunci kontak motor korban. Setelah korban keluar dari kamar mandi, pelaku berpura-pura pamit untuk membeli makanan dan meninggalkan korban sendirian di kamar. Setelah menunggu lama dan pelaku tidak kunjung kembali, korban mulai curiga. Kecurigaannya memuncak saat menyadari kunci motornya hilang. Benar saja, saat ia memeriksa area parkir, sepeda motor kesayangannya telah raib.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur I, AKP Rodiman, membenarkan kronologi kejadian tersebut.

Baca Juga:  Tersangka Penembakan Gamma, Aipda Robig Zaenudin Dijerat Pasal Pidana Berlapis

“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Elang Timur yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim, Aiptu Henky Miwardi, langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar AKP Rodiman. “Melalui pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, identitas pelaku berhasil kami kantongi.”

Pelaku yang semula mengaku bernama “B” ternyata adalah **BW alias PEPEK**, seorang residivis kasus pencurian tahun 2022. Sebuah titik terang muncul saat tim mendapat informasi bahwa BW alias PEPEK ternyata telah diamankan dan ditahan di Polres Musi Rawas karena terlibat dalam dua perkara pencurian lainnya.

 

“Kami segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Musi Rawas. Setelah melaksanakan gelar perkara pada hari ini, kami menetapkan BW alias PEPEK sebagai tersangka untuk kasus pencurian motor milik korban Endang,” jelas Kapolsek.

 

Dalam pemeriksaannya, tersangka BW alias PEPEK mengakui seluruh perbuatannya. Niat mencuri timbul saat ia melihat korban datang menggunakan sepeda motor. Ia kemudian menyusun rencana untuk mengelabui korban. Ia juga mengaku telah menjual motor curian tersebut kepada temannya berinisial J di Desa Semangus Lama, Musi Rawas, seharga Rp 2.000.000,- dan baru menerima uang muka sebesar Rp 500.000,-.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. Polsek Lubuk Linggau Timur I akan terus memproses pemberkasan perkara ini sembari tersangka menjalani penahanan di Polres Musi Rawas. (Sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Free event Jong Batak’s Arts Festival ke 13 diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan
Cek Lokasi Pasar 7, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian
Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.
Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut
Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang
Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA
Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti
Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 14:20 WIB

Free event Jong Batak’s Arts Festival ke 13 diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:01 WIB

Cek Lokasi Pasar 7, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian

Jumat, 24 April 2026 - 10:30 WIB

Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.

Selasa, 14 April 2026 - 14:54 WIB

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut

Senin, 13 April 2026 - 16:44 WIB

Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang

Berita Terbaru