Kasus Penggelapan Mobil Bergulir di Pengadilan Negeri Semarang Tanpa Sepengetahuan Korban. Kuasa Hukum: Sangat Menyayangkan Profesionalisme Penyidik Unit Idik V/Resmob Polrestabes Semarang

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani oleh Unit Idik V/Resmob Polrestabes Semarang kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Korban sama sekali tidak mengetahui bahwa laporan tentang dugaan penggelapan telah bergulir di Pengadilan.

“Korban sama sekali tidak mengetahui bahwa laporannya sudah mulai persidangan,” ujar pendamping.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik unit Idik V/Resmob Satreskrim Polrestaes Semarang, memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada tanggal 15 Oktober 2025.

“Kita mencoba datang ke Kejaksaan Negeri adalah untuk memastikan tahapan yang berjalan. Karena dari penyidik belum menerima SP2HP,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Kota Semarang memberikan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa kepada Wahyu Wibowo setelah diminta saat hadir di Kantor Kejari Semarang (28/11/2025)

Korban juga belum pernah menerima salinan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa.

Kemudian, Wahyu Wibowo dan istri menerima Surat Panggikan Saksi tertanggal 4 Desember 2925.

“Banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Jika kami tidak aktif bertanya ke Kejari Kota Semarang, maka kita tidak mengetahui sama sekali progressnya,” ungkapnya.

“Di persidangan ini yaitu pemeriksaan saksi yaitu Wahyu Wibowo dan istri. Kita melihat bahwa baik majelis hakim ataupun jaksa penuntut umum tidak melakukan pendalaman dan pengembangan terkait barang bukti yang mengalami perubahan,” ujar Dian Puspitasari, S.H., kuasa hukum korban.

Baca Juga:  Wali Kota Lubuk Linggau Terima Audiensi Yayasan Karunia Insani, Dorong Edukasi Bahaya Narkoba

Lebih lanjut, Dian Puspitasari, S.H., menyayangkan jaksa penuntut umum, Een Indrianie Santoso, S.H., M.H., sebagai perwakilan korban juga tidak melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai saksi-saksi yang berpotensi melakukan atau turut memudahkan terjadinya suatu tindak pidana.

Menurut pendamping, Jaksa Agung perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugasnya.

“Apakah barang bukti mengalami perubahan ketika dari TW ke BI atau dari BI ke NG. Tidak ada pengembangan baik saat dipenyidikan kepolisian, maupun saat ini di persidangan. Ini yang membuat janggal,” ungkap Dian Puspitasari.

Majelis Hakim dalam persidangan kasus ini adalah Hadi Sunoto, S.H., M.H., Pesta Partogi H S, S.H., M.Hum., Emanuel Ari Budiharjo, S.H.

“Saat persidangan, majelis hakim juga tidak menggali lebih dalam, yang mengajukan pertanyaan hanya ketua majelis hakim, bahkan ada salah satu hakim anggota yang mengantuk dan tidur saat persidangan. Mau kemana arah penegakan hukum di bangsa kita jika seperti ini yang terjadi?”, ujar pendamping

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kronologi Dugaan Jebakan Berujung Pengeroyokan di Pontianak, Korban AP Sebut Dipanggil Oknum Polisi TE dan Dihajar 8 Orang!
Kasus SDN 12 Sungai Kakap Diklaim Selesai oleh Dikbud, Legatisi: Transparansi dan Substansi Penanganan Disorot!
Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum
Nama “Apo” dan Bayang-bayang Beking: Potret Buram Penegakan Hukum di Keranji
Kasus Dugaan Penguasaan Lahan Sekolah Mencuat, Dinas Pendidikan Kubu Raya Dinilai Kurang Optimal Awasi Aset!
Viralkan, Tim Kuasa Hukum JP, LBH RaKeSia Tegaskan Bahwa Aliran Uang Berhenti Di WC dan EDC. Peran EDC, istri Oknum Anggota Satlantas Polda Jateng Wajib Diungkap Secara Jelas dan Tegas !
Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut
KPK Periksa Bos Rokok. Kanwil Bea Dan Cukai Masih Aman Meskipun Dikalbar Betumpuk
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 13:47 WIB

Kronologi Dugaan Jebakan Berujung Pengeroyokan di Pontianak, Korban AP Sebut Dipanggil Oknum Polisi TE dan Dihajar 8 Orang!

Kamis, 16 April 2026 - 12:17 WIB

Kasus SDN 12 Sungai Kakap Diklaim Selesai oleh Dikbud, Legatisi: Transparansi dan Substansi Penanganan Disorot!

Rabu, 15 April 2026 - 14:13 WIB

Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 13:29 WIB

Nama “Apo” dan Bayang-bayang Beking: Potret Buram Penegakan Hukum di Keranji

Rabu, 15 April 2026 - 12:29 WIB

Kasus Dugaan Penguasaan Lahan Sekolah Mencuat, Dinas Pendidikan Kubu Raya Dinilai Kurang Optimal Awasi Aset!

Berita Terbaru

Uncategorized

Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum

Rabu, 15 Apr 2026 - 14:13 WIB