Globalinformasi.com||Semarang-Kasus penerimaan CPNS Kemenkumham RI yang bergulir di Unit III Satreskrim Polres Batang semakin menjadi sorotan publik. Pasalnya, JP mengutarakan kepada media bahwa uang yang dititipkan kepadanya telah disetorkan kepada EDC melalui WC.
“Uang sebesar lima ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah dari tiga orang telah saya setorkan kepada EDC melalui WC. Nominal ini sudah termasuk uang pengadaan seragam,” ungkap JP.
Menanggapi pernyataan JP tentang setoran uang dari JP, EDC yang menyatakan bahwa uang yang disetorkan oleh JP kepadanya tidak berhenti di EDC. Namun, EDC telah menyetorkan uang tersebut ke Baiquni, yang saat ini telah divonis dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah.
“Baiquni divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg. Baiquni di hukum atas perbuatannya terkait dengan Penerimaan CPNS Kejaksaan bukan CPNS Kemenkumham. Ini jelas tidak sama. Jadi tidak ada kaitan antara Baiquni dengan aliran uang dari klien kami kepada EDC,” ungkap Dian Puspitasari, S.H.
Yuristadi Rilo Pambudi, S.H., tim kuasa hukum JP juga menambahkan bahwa uang yang disetorkan oleh klien kami kepada EDC melalui WC tidak terbukti mengalir ke Baiquni.
“Pernyataan EDC hanya sebuah alibi untuk lepas dari tanggung jawab atas uang yang telah diterimanya terkait dengan penerimaan CPNS Kemenkumham,” ujar Yuristadi Rilo Pambudi, S.H.
Dian juga menegaskan terkait dengan pengakuan EDC sebagai korban Baiquni sebesar dua ratus juta. Pada pemberitaan sebelumnya, EDC mengaku juga mengalami kerugian sebesar dua ratus juta.
“Terkait dengan pernyataan EDC tersebut, dari salinan putusan terhadap Baiquni, uang tersebut dua ratus juta adalah uang atas namanya sendiri, EDC untuk meloloskan dirinya menjadi PNS Kejaksaan. Bukan uang dari klien kami,” katanya Dian.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa JP, kliennya menyetorkan uang sebesar lima ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah termasuk uang seragam untuk tiga orang calon kepada EDC.
“Klien kami menyetorkan uang kepada EDC pada bulan Oktober 2021. Sedangkan EDC memberikan uang untuk meloloskan dia menjadi PNS Kejaksaan adalah pada bulan Februari 2021. Nah, ini tugas penyidik untuk membuat terang kasus ini. Dari awal kita patut curiga,” imbuh Dian.
Perlu diketahui juga bahwa menurut penuturan JP, Baiquni memiliki hubungan kekerabatan dengan YBW, suami EDC, yang merupakan anggota Satlantas Polda Jawa Tengah.
“Hubungan kekerabatan ini diungkapkan oleh EDC dan YBW kepada klien kami. Jadi, kepolisian wajib profesional dalam mengungkap peran-peran semua pihak agar semua menjadi terang dan jelas,” tutur Dian.
Yuristadi Rilo Pambudi juga menambahkan bahwa kliennya, JP dijanjikan oleh EDC melalui WC meloloskan CPNS Kemenkumham RI bukan CPNS Kejaksaan.
“Ini dua hal yang berbeda. Baiquni divonis karena kasus terkait CPNS Kejaksaan. Sedangkan setoran uang kepada EDC adalah terkait CPNS Kemenkumham. Penyidik berkewajiban menjadikan ini terang dan jelas. Jangan ada area yang ditutup-tutupi,” tegasnya Yuris.
Dian mengungkapkan agar gelar perkara khusus nanti dapat mengungkap secara jelas dan terang kedudukan dan peran masing-masing pihak sehingga pertanggungjawabannyapun sesuai dengan perbuatannya.
“Siapa yang berbuat, wajib bertanggung jawab. Jangan cuci tangan. Bahwa klien kami ada kesalahan karena sungkan dengan permintaan bantuan seniornya untuk meloloskan anaknya PNS. Tapi aktor utamanya harus juga diungkap demi keadilan,” imbuh Dian Puspitasari, S.H.
Dian Puspitasari menegaskan bahwa kepolisian wajib mengungkap aliran uang yang telah disetorkan kliennya JP ke EDC.
“Berdasarkan fakta dari klien kami, sesuai tanda terima, uang disetorkan kepada EDC. Kemudian EDC mengatakan bahwa uang telah disetorkan kepada Baiquni, harus dibuktikan karena penegak hukum bertanggungjawab mengungkap kebenaran materil demi keadilan. Bukan sekedar kata-kata, apalagi kita sudah membaca kesaksian EDC dalam persidangan Baiquni. Uang yang disetorkan EDC kepada Baiquni adalah 200 juta pada bulan Februari 2021 dan untuk atas namanya menjadi PNS Kejaksaan. Sedangkan uang yang disetorkan klien kami sejumlah lima ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah pada bulan Oktober 2021 untuk penerimaan CPNS Kemenkumham. Hal ini tidak berkesesuaian. Disinilah tugas kepolisian untuk mengungkap aliran uang yang disetorkan oleh klien kami kepada EDC serta perannya agar terang dan jelas,” tegas Dian.
Media melakukan konfirmasi kepada EDC. Namun, bungkam.
“Kita duga apakah uang yang dikatakan oleh EDC sebesar tujuh puluh lima juta rupiah diserahkan kepada penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang sebagai barang bukti atau sebagai tekanan untuk mengaburkan beberapa fakta dan menjadikan klien kami sebagai tersangka sedangkan aktor utamanya belum diungkap,” kata Dian.
(Red)













