Semarang – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani oleh Unit Idik V/Resmob Polrestabes Semarang kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Korban sama sekali tidak mengetahui bahwa laporan tentang dugaan penggelapan telah bergulir di Pengadilan.
“Korban sama sekali tidak mengetahui bahwa laporannya sudah mulai persidangan,” ujar pendamping.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik unit Idik V/Resmob Satreskrim Polrestaes Semarang, memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada tanggal 15 Oktober 2025.
“Kita mencoba datang ke Kejaksaan Negeri adalah untuk memastikan tahapan yang berjalan. Karena dari penyidik belum menerima SP2HP,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Kota Semarang memberikan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa kepada Wahyu Wibowo setelah diminta saat hadir di Kantor Kejari Semarang (28/11/2025)
Korban juga belum pernah menerima salinan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa.
Kemudian, Wahyu Wibowo dan istri menerima Surat Panggikan Saksi tertanggal 4 Desember 2925.
“Banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Jika kami tidak aktif bertanya ke Kejari Kota Semarang, maka kita tidak mengetahui sama sekali progressnya,” ungkapnya.
“Di persidangan ini yaitu pemeriksaan saksi yaitu Wahyu Wibowo dan istri. Kita melihat bahwa baik majelis hakim ataupun jaksa penuntut umum tidak melakukan pendalaman dan pengembangan terkait barang bukti yang mengalami perubahan,” ujar Dian Puspitasari, S.H., kuasa hukum korban.
Lebih lanjut, Dian Puspitasari, S.H., menyayangkan jaksa penuntut umum, Een Indrianie Santoso, S.H., M.H., sebagai perwakilan korban juga tidak melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai saksi-saksi yang berpotensi melakukan atau turut memudahkan terjadinya suatu tindak pidana.
Menurut pendamping, Jaksa Agung perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
“Apakah barang bukti mengalami perubahan ketika dari TW ke BI atau dari BI ke NG. Tidak ada pengembangan baik saat dipenyidikan kepolisian, maupun saat ini di persidangan. Ini yang membuat janggal,” ungkap Dian Puspitasari.
Majelis Hakim dalam persidangan kasus ini adalah Hadi Sunoto, S.H., M.H., Pesta Partogi H S, S.H., M.Hum., Emanuel Ari Budiharjo, S.H.
“Saat persidangan, majelis hakim juga tidak menggali lebih dalam, yang mengajukan pertanyaan hanya ketua majelis hakim, bahkan ada salah satu hakim anggota yang mengantuk dan tidur saat persidangan. Mau kemana arah penegakan hukum di bangsa kita jika seperti ini yang terjadi?”, ujar pendamping
(Red)













