Globalinformasi || Deli Serdang – Peristiwa dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum perangkat desa di kantor Desa Sei Rotan , Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli serdang, Provinsi Sumatera Utara Mencuat Ke Publik. 09/01/2026
Seorang warga Sei Rotan berinisial GP mendatangi kantor desa 07/01/2025 dengan tujuan membuat surat domisili kantor Salah Satu Ormas Serikat Pekerja,
setelah dirinya melakukan proses pengurusan untuk melengkapi proses surat menyurat yang akan dilakukan dirinya oknum perangkat desa mematok biaya Rp. 100.000
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya datang ke kantor desa Sei Rotan sekira pukul 13.00 WIB untuk melengkapi surat domisili kantor Ormas saya, yang akhirnya bertemu dengan seorang perangkat desa yang tidak tahu nama jelasnya,” ujar GP
“Saat oknum perangkat desa itu menyerahkan berkas domisili yang sudah selesai di prosesnya dengan berkata, “ada biaya administrasi sebesar Rp 100.000 dalam proses ini dan saya bayarkan”.Ucap GP kembali.
Perlu diketahui, Berdasarkan hukum di Indonesia, pengurusan surat domisili pada dasarnya tidak dipungut biaya alias gratis. Jika Anda dipaksa membayar untuk pengurusan surat domisili, tindakan tersebut termasuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli)
Setelah mendengar keterangan GP Lantas Awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Bapak Suwarman 09/01/2026 Namun Saat Dikonfirmasi Pak Kades Bungkam diduga ikut mendukung kegiatan Pungli di Kantor Desanya.(Red)













