Proyek Perkuatan Tebing molor hingga Sampai thn 2026.Minta kajati dan Polda Kalbar Turun Kelapangan

- Penulis

Minggu, 18 Januari 2026 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


SINTANG, KALBAR,
Proyek perkuatan tebing di Jalan Tengku Umar, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, menuai sorotan publik. Proyek dengan nilai kontrak Rp20.179.800.000 tersebut ditemukan bermasalah saat dilakukan inspeksi lapangan pada jum,at (17/01/2026) sekitar pukul 11.26 WIB.
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan tidak adanya papan informasi proyek (plang proyek) yang seharusnya memuat keterangan nama kegiatan, nilai kontrak, pelaksana, serta waktu pelaksanaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi penggunaan anggaran negara.

Selain itu, para pekerja di lapangan terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pekerja diketahui tidak mengenakan helm keselamatan, sepatu kerja, maupun rompi reflektif, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan kerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Permen PUPR No. 1 Tahun 2021, serta PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3.
Dalam aturan tersebut, pelanggaran K3 dan tidak dipasangnya papan proyek dapat dikenai sanksi pidana, denda administratif hingga ratusan juta rupiah, serta pencabutan izin usaha.

Baca Juga:  Komnas Perempuan Menyoroti Lambannya Polda Jateng Dalam Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Wasetum LPAI Inisial IS

Menurut informasi dilapangan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang dikabarkan telah mengeluarkan surat perintah penghentian sementara kegiatan proyek guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, aparat penegak hukum disebut akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak kontraktor dan pengelola proyek untuk menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelanggaran ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut keselamatan pekerja dan akuntabilitas anggaran publik

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPC LPM Pontianak Utara Sampaikan Ucapan Selamat pada Resepsi Pernikahan Putra Panglima Besar Adi Hermansyah (adi blac)
Dapat Dukungan Akademisi, Program Feri Isrop Dinilai Mampu Ubah Wajah PDAM TBS
Tragedi di RT 08 Desa Sukabangun Jangan Berakhir Menjadi Misteri
Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik
Orang Kaya Merampok Hak Orang Miskin!” Lidik Krimsus RI Kalbar Ultimatum DPRD & APH: Tindak Penimbun Solar Subsidi Sebelum Juni Meledak Jadi Demo Massal
Yayasan Aditya Lestari Khatulistiwa Bantah PKS Investor, Dugaan Pemalsuan Mencuat!
Diduga Cemari Lingkungan, Aktivitas PETI di Sandai Dikaitkan dengan Inisial F, A dan Y!
Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:20 WIB

Ketua DPC LPM Pontianak Utara Sampaikan Ucapan Selamat pada Resepsi Pernikahan Putra Panglima Besar Adi Hermansyah (adi blac)

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:38 WIB

Dapat Dukungan Akademisi, Program Feri Isrop Dinilai Mampu Ubah Wajah PDAM TBS

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:53 WIB

Tragedi di RT 08 Desa Sukabangun Jangan Berakhir Menjadi Misteri

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:42 WIB

Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:20 WIB

Yayasan Aditya Lestari Khatulistiwa Bantah PKS Investor, Dugaan Pemalsuan Mencuat!

Berita Terbaru

Uncategorized

Tragedi di RT 08 Desa Sukabangun Jangan Berakhir Menjadi Misteri

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:53 WIB