Globalinformasi.com|| Semarang – Palmer Situmorang, advokat senior sekaligus praktisi hukum dengan rekam jejak yang panjang turut buka suara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di PN Depok.
“Praktik korupsi di lingkungan peradilan tidak bisa dilepaskan dari persoalan struktural khususnya dalam pelaksanaan eksekusi pengadilan,” katanya Palmer Situmorang.
Palmer Situmorang juga menjelaskan bahwa sesungguhnya dalam pelaksanaan eksekusi dalam perspektif pidana korupsi hampir semuanya memberikan biaya eksekusi melanggar hukum.
“Dalam pengalaman saya, hampir tidak pernah tanpa biaya (eksekusi). Dan ini adalah fakta di lapangan,” ungkap Palmer Situmorang.
Ia menjelaskan bahwa negara tidak membuat sadar hukum bagaimana biaya eksekusi yang masuk akal dan sehat.
“Dan bagaimana kalau menang perkara tapi dia tidak mampu membayar biaya eksekusi. Apakah negara menyediakan anggaran?” Imbuhnya.
Palmer Situmorang juga mengutarakan bahwa negara yang memutuskan melalui putusan pengadilan. Seharusnya negara menyediakan anggaran khusus untuk eksekusi, agar jangan sistem hukum itu membuka lebar pelanggaran.
“Faktanya dilapangan, proses eksekusi hampir tidak pernah berjalan tanpa biaya,” jelasnya.
Saut Situmorang, Komisioner KPK 2015-2019 juga menegaskan bahwa OTT KPK terhadap hakim PN Depok menunjukkan diperlukan perbaikan pada sistem peradilan.
“OTT ini menunjukkan bahwa sistem dan lembaga peradilan kita membutuhkan perbaikan,” ujar Saut Situmorang.
Saut Situmorang juga menyebutkan bahwa ini adalah fakta yang terjadi di lapangan.
“Kembali kita mempertanyakan tentang tugas Komisi Yudisial dalam menegakkan kehormatan dan perilaku hakim untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas,” imbuhnya.
Senada dengan akademisi hukum Palmer Situmorang dan Komisioner KPK 2015-2019 Saut Situmorang, Direktur LBH RaKeSia Dian Puspitasari juga mengatakan bahwa praktek-praktek pemberian suap/pelicin dalam memenangkan sebuah kasus lazim terjadi di pengadilan hingga saat ini.
“Dalam kasus perdata terutama yang berkaitan dengan kasus tanah atau berkaitan dengan aset atau bernilai eknonomis,” ungkap Dian.
Dian menjelaskan bahwa modus-modus yang digunakan gugatan akan di NO jika hingga akhir sidang tidak memberikan uang pelicin.
“Suburnya praktek ini dikarenakan minimnya pengaduan terhadap praktek-praktek ini,” ungkap Dian.
Dian juga mengutarakan bahwa masyarakat takut jika melapor, bahkan advokatpun cenderung abai terhadap praktek ini karena adanya kekhawatiran terhadap kerja-kerja pendampingan berikutnya.
Mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas bukan hanya sekedar membuat pengumuman melalui pengeras suara di setiap pengadilan. Tetapi harus menjadi nilai yang terintegrasi di dalam sistem peradilan yang konkret sehingga rakyat mendapatkan peradilan yang bersih dan berintegritas bukan hanya sekedar tulisan atau hiasan demokrasi.
Red













