Globalinformasi.com || Labuhan Deli – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Labuhan Deli kembali mencuat ke publik.24/02/2026
Berbagai bentuk pungli diduga masih terjadi di Rumah Tahanan Labuhan Deli ini : mulai dari Tarik Tunai Uang, akses alat komunikasi, sewa Rompi, Wartelpas, Biaya Mingguan Hingga Kunjungan Keluarga, yang paling menonjol Yakni Koperasi Atas Nama Melinda yang memungut biaya 10 % per sekali transaksi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Momentum Ramadhan 1447 H 2026 yang seharusnya dimanfaatkan petugas Rutan Labuhan Deli untuk melakukan pembersihan kini justru membiarkan praktik pungli tumbuh subur yang terstruktur, sistematis dan berkelanjutan.
Rutan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan perbaikan moral justru dituding telah berubah menjadi pasar gelap kekuasaan,
“Kalau tiap Pergantian Ship Tamping pegawai mengutip 5000 per kamar, Jika Petugas nya 8 orang maka Tamping pegawai itu ada 8 orang dikalikan 54 kamar bang,
Semalam baru saja saya Tarik tunai ke Rekening Koperasi dikenakan biaya 10% di potong langsung
Kami Warga Binaan kalau tiap minggu bayar 35 ribu bang, jika di kamar kecil itu kena 100 ribu,
Apalagi Kalau kedapatan main HP kita bayar denda 100 ribu sama petugas” Ucap warga binaan yang namanya dirahasiakan.
Lanjutnya ” Untuk Biaya Wartelpas Warga binaan diharuskan membayar 100 ribu per minggu, pake gak pake harus dibayar, Sekarang Warga binaan kurang lebih 1500 orang
Apabila orang dari kamar karantina yaitu kamar 1/7 2/4 2/5 itu apabila dia ada kunjungan, dia harus bayar 25 ribu sama Tamping kunci
Uang rompi 5000 dan uang berkunjung masih bayar 10 ribu uang disetorkan ke komandan yang jaga” Ucap nya kembali
Saat awak media mengkonfirmasi 24/02/3026 melalui pesan whatsapp dengan Ka Rutan Labuhan Deli Eddy Junaidi ” Itu koperasi ya mas. Sy tdk berwenang menjawab.’
“Sampeyan dtg kekantor. Nanti ketemu dg ketua koperasi. Dia yg lbh berwenang menjawab”. Balasnya.
Secara ringkas, Tugas Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) bertugas memimpin, merencanakan, mengelola, dan mengawasi seluruh kegiatan di Rutan, termasuk pelayanan tahanan, pemeliharaan keamanan, tata tertib, serta administrasi pengelolaan tahanan.
Karutan bertanggung jawab memastikan keamanan rutan, memperlakukan tahanan sesuai hukum, serta melaporkan kinerja ke Kanwil Kemenkumham.
Perlu diketahui, Rutan Labuhan Deli bukan sekali – dua kali di sebut sebagai sarang pungli, jejak hitam ini sangatlah menampar wajah institusi Kementerian Imipas yang seharusnya berdiri di garis depan penegak hukum dan pelayanan publik.
Kini Warga Binaan menunggu Reaksi Mentri Imipas Bapak Agus Andrianto dan Kanwil Sumatra Utara Untuk segera Mengevaluasi Ka Rutan Eddy Junaedi.(Red)













