Pungli Rutan Labuhan Deli: Dugaan Pelanggaran Sistematis, Uji Nyali Pengawasan Kementerian

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com || Labuhan Deli (26/2/2026). Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara Labuhan Deli kian menguat dan mengarah pada pola yang terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan.

Berbagai pungutan disebut terjadi: potongan 10% transaksi koperasi, biaya mingguan Rp35 ribu–Rp100 ribu per kamar, Rp100 ribu wajib “wartelpas”, Rp5 ribu uang rompi, Rp10 ribu–Rp25 ribu biaya kunjungan, hingga denda Rp100 ribu jika kedapatan menggunakan HP.

Jika benar, praktik ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan berpotensi melanggar sejumlah regulasi:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU 20/2001, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Rutan, Eddy Junaidi, menyatakan koperasi berada di luar kewenangannya untuk dijawab dan mempersilakan media menghubungi ketua koperasi. Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan serius: apakah mungkin aktivitas ekonomi di dalam rutan berjalan tanpa pengawasan struktural pimpinan?

Baca Juga:  Aktivitas Judi Mesin Milik Dandru Tetap eksis Meskipun Viral di Media Sosial.

Secara normatif, Kepala Rutan bertanggung jawab atas seluruh tata kelola, keamanan, pelayanan, dan administrasi. Mengalihkan tanggung jawab pada koperasi tanpa klarifikasi terbuka berpotensi mempertegas dugaan lemahnya pengawasan internal.

Ironisnya, praktik ini mencuat di momentum Ramadhan 1447 H saat institusi pemasyarakatan semestinya memperkuat pembinaan moral, bukan membiarkan dugaan “pasar gelap kekuasaan” tumbuh di balik jeruji.

Kini publik menunggu langkah tegas dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Kanwil Sumatera Utara. Evaluasi menyeluruh, audit independen koperasi, dan pemeriksaan internal menjadi keniscayaan.

Jika dibiarkan, ini bukan sekadar soal Rp5 ribu atau Rp100 ribu. Ini soal marwah hukum, integritas aparatur, dan hak asasi manusia di ruang yang paling tertutup sekalipun.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik
Feri Isrop Jadi Harapan Baru Warga untuk Pembenahan PDAM Tirta Bukit Sulap
Orang Kaya Merampok Hak Orang Miskin!” Lidik Krimsus RI Kalbar Ultimatum DPRD & APH: Tindak Penimbun Solar Subsidi Sebelum Juni Meledak Jadi Demo Massal
Yayasan Aditya Lestari Khatulistiwa Bantah PKS Investor, Dugaan Pemalsuan Mencuat!
Diduga Cemari Lingkungan, Aktivitas PETI di Sandai Dikaitkan dengan Inisial F, A dan Y!
Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi
Buat Warga Muslim dan Non-Muslim, Daging Sapi Jumbo Kurban Ormas HBB Dibagi Rata
Lemahnya Kinerja Penyidik dalam Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Romauli Situmorang
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:42 WIB

Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:30 WIB

Feri Isrop Jadi Harapan Baru Warga untuk Pembenahan PDAM Tirta Bukit Sulap

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:30 WIB

Orang Kaya Merampok Hak Orang Miskin!” Lidik Krimsus RI Kalbar Ultimatum DPRD & APH: Tindak Penimbun Solar Subsidi Sebelum Juni Meledak Jadi Demo Massal

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:20 WIB

Yayasan Aditya Lestari Khatulistiwa Bantah PKS Investor, Dugaan Pemalsuan Mencuat!

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:52 WIB

Diduga Cemari Lingkungan, Aktivitas PETI di Sandai Dikaitkan dengan Inisial F, A dan Y!

Berita Terbaru