SIARAN PERS JUSTICE FOR IKO LBH RaKeSia MENDORONG KEPOLISIAN POLDA JAWA TENGAH TRANSPARAN DALAM MENGUSUT KEMATIAN IKO JULIANT JUNIOR MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com||Semarang-Kematian Iko Juliant Junior (19 tahun), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang hingga saat ini masih meninggalkan tumpukan tanda tanya dan kejanggalan dari keluarga Iko Juliant Junior.

Kepolisian Polda Jawa Tengah dalam kofrensi pers menyatakan bahwa Iko Juliant Junior mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu (31/8/2025) dini hari sekitar pukul 03.05 WIB. Polda Jawa Tengah menyatakan bahwa Iko saat itu mengendarai sepeda motor bersama temannya Ilham sedang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah jalan Veteran menuju jalan Pahlawan dan menabrak kendaraan lain dari belakang yang dikendarai oleh Aziz dan Vicky.

Iko dan Ilham dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi oleh anggota Brimob dengan menggunakan kendaraan dinas Brimob.

Pihak keluarga Iko meragukan keterangan dari Polda Jateng tersebut karena sebelum meninggal di RS Iko sempat mengigau dan mengatakan“Ampun Pak, Tolong Pak, Jangan pukulin saya lagi” selain itu terdapat perbedaan waktu dan lokasi kecelakaan serta tidak dipenuhinya permintaan keluarga agar Polda Jateng membuka rekaman CCTV yang terletak di belakang Polda Jateng makin menguatkan kecurigaan keluarga Iko. Jika memang penyebab kematian Iko murni kecelakaan kepada Podla Jateng tidak membuka akses rekaman CCTV tersebut kepada keluarga.

Padahal rekaman CCTV di belakang Polda Jateng pada saat kejadian tersebut menjadi petunjuk penting untuk mengungkap penyebab kematian Iko.

Komnas HAM juga merekomendasikan agar Polda Jateng membuka akses rekamann CCTV belakang Polda Jateng kepada keluarga.

Bahwa demi membuat terang benderang penyebab kematian Iko Juliant Junior, maka LBH RaKeSia meminta kepada Kepolisian Polda Jawa Tengah agar memenuhi hak keluarga dan publik terhadap transparansi penyebab kematian Iko Juliant Junior apakah murni kecelakaan lalu lintas ataukah ada penyebab lainnya.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah bertanggung jawab dan berkewajiban untuk mengungkap kematian Iko Juliant Junior kepada keluarga dan masyarakat secara transparan dan profesional. Pemberian akses kepada keluarga terhadap rekaman CCTV adalah bentuk transparansi investigasi yang tidak dipenuhi oleh kepolisian. Ada apa? Apa yang disembunyikan sehingga keluarga tidak diberikan akses terhadap rekaman CCTV?

Penuhi hak keluarga termasuk akses terhadap rekaman CCTV dan ungkap kematian Iko Juliant Junior secara terang benderang sebagai keadilan untuk korban dan keluarga. JUSTICE FOR IKO


Semarang, 07 Maret 2026
LBH RaKeSia
Salam Keadilan Indonesia
Red

Baca Juga:  Pembiaran Tata Kelola Retribusi Parkir Mengakibatkan Tidak Tercapainya Target PAD, Oknum Dinas Perhubungan Kota Medan Terseret Isu Setoran Juru Parkir Liar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Menukung–Nanga Siyai Makin Hancur: Warga Geram, Janji Perbaikan Tinggal Debu
Diduga Gunakan Jalur Tak Resmi, Penyaluran BBM di APMS 67.787.01 Mentebah Tuai Sorotan!?
Lagi-Lagi Korban Jalan Rusak: Truk Sawit Tumbang di Jalur Buluh Merindu–Apin, Pemerintah Jangan Terus Sibuk Menebar Janji
SURAT PERNYATAAN BERSAMA: TUNTUTAN MUNDUR BAGI KOMBES NUNUK SETIYOWATI DIR PPA PPO POLDA JAWA TENGAH
Bunda Jeny Claudya Lumowa Sampaikan Teguran Keras: Kecewa Sikap Kurang Humanis, Minta Kombes Nunuk Rangkul dan Duduk Bersama
Satu Suara LRC-KJHAM dan LBH RaKeSia: Soroti Kehadiran Dir PPA PPO Polda Jateng Yang Lebih Maskulin
Belum Genap 1 Bulan, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Rp. 55 Miliar, Total Pemulihan Tembus Rp.170 Miliar dari Skandal Bauksit
Program Padat Karya : Data Dicatat Realisasi Nol, BPJN Kalbar Wajib Bicara
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:14 WIB

Jalan Menukung–Nanga Siyai Makin Hancur: Warga Geram, Janji Perbaikan Tinggal Debu

Kamis, 30 April 2026 - 12:26 WIB

Diduga Gunakan Jalur Tak Resmi, Penyaluran BBM di APMS 67.787.01 Mentebah Tuai Sorotan!?

Kamis, 30 April 2026 - 09:54 WIB

Lagi-Lagi Korban Jalan Rusak: Truk Sawit Tumbang di Jalur Buluh Merindu–Apin, Pemerintah Jangan Terus Sibuk Menebar Janji

Kamis, 30 April 2026 - 03:37 WIB

SURAT PERNYATAAN BERSAMA: TUNTUTAN MUNDUR BAGI KOMBES NUNUK SETIYOWATI DIR PPA PPO POLDA JAWA TENGAH

Rabu, 29 April 2026 - 23:48 WIB

Bunda Jeny Claudya Lumowa Sampaikan Teguran Keras: Kecewa Sikap Kurang Humanis, Minta Kombes Nunuk Rangkul dan Duduk Bersama

Berita Terbaru