Ada Apa dengan Adira Finance?, Satpam dan Staff nya, Herman Menghalang-halangi Peliputan

- Penulis

Kamis, 8 Agustus 2024 - 04:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com || Batam – Sehubungan dengan berita kabar Daerah Kepri yang berjudul, “Diduga Leasing Adira Finance Menggelapkan dan Menjual Motor yang Sudah Terlapor di Surat LP ‘Penggelapan’ yang Diterbitkan Kantor Polsek Batam Kota” pada pagi hari ini, tanggal 06/08/2024, awak media menyambangi Pimpinan Cabang Batam ‘ADIRA FINANCE’. Awak media pergi ke Kantor Adira Finance yang bertempat, Bintang Mas, Komplek Ruko Pondok Asri Indah, Jl. Laksamana Bintan Blok C no.3, Sungai Panas, Kec. Batam Kota, Kota Batam Kepri 29444, Selasa (06/08/2024).

Awak media menyambangi Bapak Satpam di pintu masuk Kantor Adira Finance dan menyampaikan salam dan izin menghadap Bapak Pimpinan.

“Selamat sore pak, saya dari media Kabar Daerah Kepri, ingin menghadap Bapak Pimpinan Adira Finance, kantor ini,” ungkap Awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hubungan apa Pak, ingin jumpa dengan Pimpinan kami?, Mana KTA nya?,” tanya Satpam.

Awak media menunjukkan KTA, seraya memohon supaya diperbolehkan menghadap Pimpinan Adira, dan menyatakan, “saya kemarin sudah dari sini, Bapak Pimpinannya tidak berada di kantor, kata staf dan MLYD dilantai II. Makanya saya datang sekarang untuk meminta informasi dan konfirmasi dari beliau tentang, ‘yang diduga Penggelapan dan penjualan motor, yang sudah terlapor dalam Surat LP Penggelapan,'” tutur Awak media.

Tak boleh pak, tak boleh sembarangan jumpa Pimpinan, bapak ini, tak segampang itu pak, Bapak itu siapa rupanya kok nyolong nyolong mau jumpa Pimpinan!,” tutur Satpam.

Baca Juga:  Grib Jaya Dan Pemuda Pancasila Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Gelar Turnamen Sepak Bola

“Kalau mau keterangan silakan jumpai Bapak Firman, dia Staf nya, itu orangnya, seraya menunjukkan Pak Firman berada di luar kantor,” tambahnya.

Awak media menyambangi Bapak Firman yang berada di warung depan kantor.

“Selamat sore pak, izin pak mau menghadap Bapak Pimpinan, dan izin pak siapa nama Bapak Pimpinannya, terang Awak media.

“Eh pak, Bapak Pimpinan tidak mau jumpai kamu. Bapak cari informasi!, kami tak bisa ngasih itu saja pak,” jelas Firman.

“Hak kami juga mengasih dan tak mengasih,” Tambahnya.

Dalam UU Pers no.40 tahun tahun 1999, jelas diuraikan didalam berdemokrasi. fungsi Pers adalah sebagai Lembaga Sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan Jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainya dengan menggunakan Media.

“Dengan jelas Adira Finance yang bertempat di Jl. Laksamana Bintan Blok C no. 3 Sungai Panas, Batam Kota, Kota Batam, Kepri, telah melanggar Undang-undang Pers no.40 Tahun 1999″. Adira Finance telah menghalang-menghalangi peliputan/pencarian informasi yang lebih lanjut tentang penjualan motor terlapor”.

“Adira Finance menjual Motor yang sedang Terlapor dengan Surat LP ‘Penggelapan’ yang di terbitkan oleh Polsek Batam Kota, Kota Batam pada tanggal 30/12/2014, dengan nomor: STPL/1750/XII/2014/KEPRI/Red/SPK – Polsek Batam Kota dan diduga telah bekerjasama dengan Oknum Polsek Batam Kota, Kota Batam”.

ES/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rokok Helium Semakin Banjir : Tim Mabes Polri Perlu Turun Tangan
Hardiknas 2026, Ketum IWO Indonesia Ajak Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
Biehoi dan Halim Hilmy dalam Sorotan Publik Terkait Isu Transparansi Dana Deposito dan Kepatuhan Pajak
Anggota Ormas HBB Dianiaya, Pelaku Tak Kunjung Ditangkap Meskipun Sudah Menjadi Tersangka, Konsistensi Polsek Medan Kota Dipertanyakan?
Jalan Menukung–Nanga Siyai Makin Hancur: Warga Geram, Janji Perbaikan Tinggal Debu
Diduga Gunakan Jalur Tak Resmi, Penyaluran BBM di APMS 67.787.01 Mentebah Tuai Sorotan!?
Lagi-Lagi Korban Jalan Rusak: Truk Sawit Tumbang di Jalur Buluh Merindu–Apin, Pemerintah Jangan Terus Sibuk Menebar Janji
SURAT PERNYATAAN BERSAMA: TUNTUTAN MUNDUR BAGI KOMBES NUNUK SETIYOWATI DIR PPA PPO POLDA JAWA TENGAH
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 10:06 WIB

Rokok Helium Semakin Banjir : Tim Mabes Polri Perlu Turun Tangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:53 WIB

Hardiknas 2026, Ketum IWO Indonesia Ajak Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:15 WIB

Biehoi dan Halim Hilmy dalam Sorotan Publik Terkait Isu Transparansi Dana Deposito dan Kepatuhan Pajak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:04 WIB

Anggota Ormas HBB Dianiaya, Pelaku Tak Kunjung Ditangkap Meskipun Sudah Menjadi Tersangka, Konsistensi Polsek Medan Kota Dipertanyakan?

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:14 WIB

Jalan Menukung–Nanga Siyai Makin Hancur: Warga Geram, Janji Perbaikan Tinggal Debu

Berita Terbaru

Uncategorized

Rokok Helium Semakin Banjir : Tim Mabes Polri Perlu Turun Tangan

Senin, 4 Mei 2026 - 10:06 WIB