foto diduga aktivis medsos
Globalinformasi.com || Karo – Seorang Pria diduga pengangguran berasal dari desa beganding kecamatan Simpang Empat kabupaten Karo yang mengaku dirinya aktivis medsos bernama L P, akan tetapi diduga tidak memiliki payung hukum yang jelas (ilegal) mengintimidasi wartawan dengan mengatakan ‘Bagi siapa yang mencoba untuk menaikkan berita tentang arena perjudian dan narkoba yang diduga di backup nya adalah suatu bentuk penipuan dan melanggar Undang Undang No 40 ‘Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah’
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ya, bang kemarin waktu di konfirmasi pemilik judi tembak ikan dan narkoba yang berada di desa singa 13/03
Aktivis medsos diduga ilegal L P mengancam dan menawarkan sejumlah uang. Ucap salah satu wartawan yang tidak ingin di sebut namanya.
Di sisi lain profesi aktivis adalah orang yang memperjuangkan visi dan misi positif yang di yakininya, baik organisasi lingkungan, sosial, politik maupun organisasi massa lainnya.
Perlu di ketahui judi dan narkoba adalah perbuatan yang di larang oleh negara dan tertuang dalam KUHP Pasal 303 ‘ dan narkoba pasal 114 Undang undang Narkotika.
Kabar beredar juga mengatakan aktivis medsos di duga ilegal LP juga di sinyalir pemakai narkoba sehingga memiliki emosional yang tinggi dan tidak senang jika ada awak media yang meliput judi dan narkoba di wilayah yang di backup nya.
Dalam akun tiktok nya @latifkhanpurba juga pernah mengatakan bahwasanya Media kalian adalah Media sampah dan tidak mematuhi Undang undang no 40
Di Facebook@putragabriel juga pernah mengatakan bahwasannya ‘woi kalian orang Media jangan kalian ganggu saudaraku jangan kalian buat tanah Karo ini tidak menjadi indah.
Apakah dengan menggunakan narkoba dan judi maka suatu daerah dapat dikatakan indah?
Dimohon kepada APH, Pejabat terkait khusus kabupaten Karo agar segera menanyakan keabsahan, legalitas dan payung hukum LP sebagai seorang aktivis medsos, agar tidak terjadi kesalahan pahaman di lingkungan masyarakat.
Awak media juga berusaha mengkonfirmasi aktivis medsos yang disinyalir ilegal L P 12/04Senang kali hatiku pun ..Istilah orang Karo ya Kan.Ara penjukjukna eyy kang teh kari sinanggel na Nina …Kau coba aja , buat begitu ..Nanti kan dapat kita lihat , siapa yang menderita oleh karena perbuatannya .(RED)













