Bukti Harus Lebih Terang Dari Cahaya, Cermin Pun Bisa Saja Memberikan Bukti Karena Tidak Ada Kejahatan Yang Sempurna.

- Penulis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 02:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com || JAKARTA. “Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.”Kata John L Situmorang, S.H., M.H saat diminta pendapatnya tentang batahan Kapolsek Semarang Utara.

Lanjut dia, sebagaimana diketahui, Kapolsek Semarang Utara memberikan bantahan, pada tanggal 12 Juli 2024 tentang pemberitaan Judi Togel pada tanggal 02 Juli 2024, dengan judul ” Marak Judi Togel di Wilkum Polsek Semarang Utara, Kapolsek : Berkenan Jangan Terbit Dahulu Ya Buk, Nanti Kami Akan Upayah.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tanggal yang sama, yakni pada tanggal 12 Juli 2024 adanya juga transfer Rp.50 Juta ke rekening seseorang pemimpin redaksi yang menulis berita diatas dari perantara, karena telah take down berita Judi Togel, menurut penjelasan pewarta dari Semarang.

Baca Juga:  Kasat Lantas Polres Dairi Pastikan Pembuatan SIM Sudah Sesuai Prosedur

Siapa perantara itu, kita tunggu penjelasan PPATK dan Satgas Pemberantasan Judi tentang sumber dana Rp.50 juta .

Dalam kesempatan ini, kami meminta Kapolsek Semarang Utara, membuktikan ucapannya bahwa klien kami, Romauli Situmorang tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu sebelum menerbitkan berita Judi Togel. Jangan sampai Kapolsek Semarang Utara menyebarkan hoaks dan fitnah kepada klien kami.

Kami meminta Kadiv Propam Polri untuk memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap hoaks, fitnah serta sumber uang Rp. 50 juta begitu juga dengan Kompolnas RI agar turun tangan selaku pengawas eksternal Polri.

 

John L Situmorang, S.H.,M.H.( Kantor Hukum John L Situmorang & Partners) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disorot, Pengamat Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA!
Polres Sekadau Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka
LBH RaKeSia Hadirkan DR. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana Dalam Gelar Perkara Khusus Kasus Penerimanaan CPNS Kemenkumham RI di Polda Jateng
HALAL BIHALAL DAN MILAD KE-1 DPC LPM SUNGAI KAKAP BERLANGSUNG MERIAH DI PANGGUNG RAKYAT
Harga Minyak Dunia Turun, BBM Non-Subsidi Naik: Posisi Negara Dipertanyakan Atas Kegelisahan Rakyat
Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Kapolresta: Pelaku Pengeroyokan Apriansyah Harus Segera Ditangkap!
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kekerasan, Ketua Lidik Krimsus Kalbar Angkat Bicara!
Insiden Katulistiwa Plaza Disorot, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Jadi Ancaman Rule of Law!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 02:48 WIB

Disorot, Pengamat Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA!

Selasa, 21 April 2026 - 22:31 WIB

Polres Sekadau Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Selasa, 21 April 2026 - 04:05 WIB

LBH RaKeSia Hadirkan DR. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana Dalam Gelar Perkara Khusus Kasus Penerimanaan CPNS Kemenkumham RI di Polda Jateng

Selasa, 21 April 2026 - 02:46 WIB

HALAL BIHALAL DAN MILAD KE-1 DPC LPM SUNGAI KAKAP BERLANGSUNG MERIAH DI PANGGUNG RAKYAT

Minggu, 19 April 2026 - 09:34 WIB

Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Kapolresta: Pelaku Pengeroyokan Apriansyah Harus Segera Ditangkap!

Berita Terbaru

Uncategorized

Disorot, Pengamat Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA!

Jumat, 24 Apr 2026 - 02:48 WIB