Globalinformasi.com||Semarang – Akhir akhir ini Pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang penghapusan visum gratis untuk korban.
Sayangnya kebijakan tersebut justru diditanggapi oleh DPR RI bahwa visum gratis untuk korban tidak diperintahkan secara tegas oleh undang-undang maupun peraturan pemerintah.
LBH RaKeSia memandang bahwa pemerintah maupun DPR RI kurang literasi dalam melihat kembali kebijakan yang mengatur tentang visum gratis bagi korban.
Visum et repertum untuk korban kekerasan seksual dibebankan pada APBN dan APBD. Hal ini tertuang dalam Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekekerasan Seksual.
Sementara untuk korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KdRT) ditegaskan dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pasal 22 dengan tegas menyatakan bahwa segala biaya untuk pelaksanaan pemulihan korban KDRT yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dibebankan pada (a) Anggaran Pendapatan Belanja Negara, (b) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
tindakan pemulihan kesehatan untuk korban kekerasan dalam rumah tangga diatur yang diatur dalam PP tersebut meliputi :
a. anamnesis kepada korban;
b. pemeriksaan kepada korban;
c. pengobatan penyakit;
d. pemulihan kesehatan, baik fisik maupun psikis;
e. konseling; dan/atau
f. merujuk ke sarana kesehatan yang lebih memadai bila diperlukan.
g. pelayanan keluarga berencana darurat untuk korban perkosaan; dan
h. pelayanan kesehatan reproduksi lainnya sesuai dengan kebutuhan medis.
Dalam Pasal 5 dijelasakan bahwa untuk keperluan penyidikan, tenaga kesehatan yang berwenang harus membuat visum et repertum dan/atau visum et repertum psichiatricum atau membuat surat keterangan medis.
Sementara bagaimana tata cara pemberian visum akan diatur Pasal (6) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Selain UU dan PP tersebut Visum untuk korban anak ditegaskan dalam 4 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang kewajiban pemberi layanan kesehatan untuk memberikan informasi atas adanya dugaan kekerasan terhadap anak.
Pasal 4 Pemberi layanan kesehatan yang memberi pelayanan kesehatan kepada anak yang diduga menjadi anak korban KtA mempunyai kewajiban untuk melakukan pencatatan lengkap di dalam rekam medis serta siap untuk membuat Visum et Repertum apabila diminta secara resmi; dan memberikan informasi kepada kepolisian dan seluruh biaya di tanggung oleh APBN maupun APBD.
Visum Et Repertum menjadi sangat fudamental, karena akan menjadi dasar bagi penyidik untuk mengungkapkan terjadinya tindak pidana, bagi Penuntut Umum (Jaksa) akan menjadi dasar dakwaan pasal dan penuntutan karena akan tergambar dampak luka pada korban dan bagi hakim sebagai alat bukti formal dalam menjatuhkan pidana atau membebaskan seseorang dari tuntutan hukum.
Selain itu penghapusan Visum Et Repertum bagi korban akan sangat membebani korban terutama bagi perempuan korban.
Biaya visum semakin tinggi berbarengan dengan ragam pemeriksaan terutama korban kekerasan seksual. Terlebih jika korban itu meninggal dunia.
Penghapusan visum gratis bagi korban bertentangan dengan semangat pemerintah untuk untuk mendukung upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan sebagaimana tertuang dalam pasal 2 UU Nomor 7 tahun 1984.
Selain itu Penghapusan Visum Et Repertum bagi korban adalah langkah mundur ditengah upaya para korban untuk mendorong pemenuhan hak lain terkait penanganan seperti pemulihan kesehatan reproduksi, hak untuk DNA dan hak kesehatan lain yang terdampak.
Oleh karena itu penghapusan visum et repertum bagi korban harus ditinjau dan dihapus, LBH RakeSia mendorong, Kementrian PPPA, Kementerian kesehatan, Kementerian Keuangan, Komnas Perempuan dan kementerian PMK untuk melakukan rapat terbatas guna mengambil langkah-langkah strategis penyusunan skema pembiayaan alternatif bagi korban kekerasan.
Salam Keadilan Indonesia
Direktur LBH RakeSia.
Red













