Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: PERMENDASMEN NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG TENTANG BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN TIDAK BERPIHAK PADA KORBAN KEKERASAN

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 03:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com|| Semarang – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendasmen) mengeluarkan Peraturan Nomor 6 tahun 2026 tentangTentang Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman. Permendasmen ini menuai kritik karena dianggap memperlemah penanganan kasus yang terjadi di lingkup pendidikan terutama pendidikan dasar dan menengah, terlebih keberadaan Permendasmen ini menggantikan Peraturan Menteri Riset Dan Teknologi Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum kementerrian saat ini. Oleh karena itu Lembaga Bantuan Hukum Rantai Keadilan Indonesia (LBH RaKeSia) melakukan kajian singkat terhadap Permendasmen tersebut.

Berikut ini adalah catatan LBH RaKeSia terhadap Permendasmen Peraturan Nomor 6 tahun 2026 tentangTentang Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman.

Landasan Filosofis.
Terdapat tiga (3) landasan filosofis dalam Permendasmen ini.

Landasan pertama fokus pada penyiapan murid yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, kedua memberikan perlindungan pada murid dari kekerasan dan diskriminasidan yang ketiga adalah adanya perubahan organisasi/kelembagaan.

Bahwa sejak tahun 2024 terjadi pemisahan antara Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah dengan Kementrian Pendidikan Tinggi, Riset Dan Teknologi sebagaimana Perpres No. 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 dan secara spesifik merujuk padaPerpres No. 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dimana Kemendasmen menangani pendidikan dasar, menengah, dan PAUD. Sehingga butuh kebijakan pembaharuan dari menteri terkait tentang pengaturan tersebut.

Landasan Yuridis.
Landasan Permendasmen Nomor 6 tahun 2026 adalah UU Sistem pendidikan Nasional sementara yang memberikan penegasan jaminan perlindungan anak terutama dilingkungan sekolah seperti UU perlindungan Anak, UU penghapusan kekerasan Seksual, PP Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

Bentuk Kelembagaan.
Mandat Permendasmen tersebut mengamanatkan dua lembaga. Yang pertama adalah kelembagaan Internal berupa Penanganan Pelanggaran Kolaboratif (PPK) dan Pokja.

a. Penanganan Pelanggaran Kolaboratif (PPK).
PPK ini dibentuk untuk melakukan penanganan pelanggaran tata tertib/ etika yang terjadi dilingkup pendidikan.

PPK ini memiliki tanggung jawab mengidentifikasi dan klasifikasi laporan atau temuan dugaan pelanggaran; b. penanganan dugaan pelanggaran; dan c. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi.

PPK ini bertugas merujuk penanganan ke Pokja apabila didalam lingkup pendidikan terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman adalah Budaya keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah.

Jika ditelaah dari definisi Budaya Aman dan Nyaman diatas serta melihat keseluruhan isi permendasmen tidak ada satupun pasal yang mengatur tentang pelindungan korban kekerasan. Definisi ini akan menimbulkan pemahaman yang beragam dalam memandang tata tertib dan etika. Jika melihat sudut pandang yang lebih luas. Pelanggaran hukum secara otomatis adalah pelanggaran tata tertib dan etika.

Jauh sebelum Permendasmen ini lahir, pada tahun 2015 sudah adaPeraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2015 Tentang Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ini mengatur Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Dalam prakteknya Peraturan Menteri Nomor 23 tahun 2015 lebih dikenal oleh sekolah-sekolah dan menjadi landasan bagi sekolah-sekolah untuk menyusun tata tertib sekolah dengan metode scoring/point, jadi setiap pelanggaran tata tertib sekolah jika sudah mencapai point 100 akan dikeluarkan dari sekolah. Dalam tata tertib sekolah tersebut murid yang melanggar asusila langsung diberikan skor 100, sehingga anak perempuan korban kekerasan seksual yang hamil langsung dikeluarkan.

Berbeda dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2015, yang tidak dikenal oleh sekolah maupun instansi yang mengurus urusan pendidikan.

Hal ini dikarenakan menguatkan perspektif keagamaan dan sosial dalam melihat kasus-kasus terutama kasus kekerasan seksual sebagai kenalakan sehingga harus mendapatkan hukum.

Selain itu struktur di kementrian pendidikan beranggapan bahwa penanganan kasus perempuan dan anak berpusat pada instansi yang mengurus urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

b. Pokja.
Kewenangan Pembentukan Pokja ini dimandatkan kepada Kepala Daerah.Pokja ini memiliki tugas yang sangat luas mulai dari sosialiasi ke masyarakat, edukasi ke sekolah, peninggakatn SDM sekolah penanganan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan dilingkup pendidikan hingga penyediaan layanan pendampingan mulai dari konseling, kesehatan, bantuan hukum dan bantuan lainnya sesuai kebutuhan korban.

Pokja ini diketuai oleh Sekretaris Daerah dengan wakil ketuakepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan perencanaan pembangunan daerah. Pokja sendiri bersifat sementara yakni 4 tahun.

Dalam konteks penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak , kepala daerah juga diberikan mandat untuk membentuk UPTD PPA. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA.

Dalam konteks perlindungan anak pemerintah daerah juga membentuk KPAD, (komisi perlindungan anak Daerah) dimana Kepalaa Daerah menjadi penangungjawab.

Keberadaan Permendasmen Nomor 6 tahun 2026, akan tumpang tindih dengan fungsi dan kerja-kerja UPTD PPA tidak memperkuat kerja-kerja penanganan yang saat ini ada terlebih ditengah kebijakan efisiensi anggaran.


Kesimpulan:
Bahwa keberadaan Permendasmen Nomor 6 tahun 2026 tentang Tentang Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman ini sangat minim mengatur tentang perlindungan dan penanganan korban di satuan pendidikan. Justru keberadaan permendasmen menjadi tidak jelas dan berpotensi memperlemah kerja-kerja pelindungan dan penanganan kasus kekerasan terutama dilingkup pendidikan.

Kementerian Pendidikan dasar dan menengah harusnya mengeluarkan kebijakan khusus yang dapat memperkuat fungsi-fungsi pelindungan dan penanganan tindak pidana kekerasan pada seluruh ekosistem internal satuan pendidikan ditengah tingginya kasus-kasus kekerasan dilingkup pendidikan, meningkatnya bullying dan minimnya pemberian pelayanan disatuan pendidikan dalam merespon kasus-kasus kekerasan pada anak terutama kasus kekerasan seksual.

Kementerian pendidikan dasar dan menengah dapat berkaca pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2015 Tentang Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dan merevolusi permen tersebut agar lebih kontekstual dengan ragam dan bentuk kekerasan yang terjadi dilingkup satuan pendidikan dan penanganannya. Sehingga keberadaan peraturan tersebut menjadi landasan bagi intansi dibawahnya dan satuan pendidikan dalam memperkuat proses perlindungan dan penanganan kasus kekerasan terutama kekerasan seksual.


Salam Keadilan Indonesia
Direktur LBH RaKeSia
(Red)

Baca Juga:  Diduga Penyelidik Batam Kota Sengaja Membuat Berita Bohong Ke Irwasda Polda Kepri Dan Ombudsman RI Perwakilan Kepri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disorot, Pengamat Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA!
Polres Sekadau Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka
LBH RaKeSia Hadirkan DR. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana Dalam Gelar Perkara Khusus Kasus Penerimanaan CPNS Kemenkumham RI di Polda Jateng
HALAL BIHALAL DAN MILAD KE-1 DPC LPM SUNGAI KAKAP BERLANGSUNG MERIAH DI PANGGUNG RAKYAT
Harga Minyak Dunia Turun, BBM Non-Subsidi Naik: Posisi Negara Dipertanyakan Atas Kegelisahan Rakyat
Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Kapolresta: Pelaku Pengeroyokan Apriansyah Harus Segera Ditangkap!
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kekerasan, Ketua Lidik Krimsus Kalbar Angkat Bicara!
Insiden Katulistiwa Plaza Disorot, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Jadi Ancaman Rule of Law!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 02:48 WIB

Disorot, Pengamat Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA!

Selasa, 21 April 2026 - 22:31 WIB

Polres Sekadau Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Selasa, 21 April 2026 - 04:05 WIB

LBH RaKeSia Hadirkan DR. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana Dalam Gelar Perkara Khusus Kasus Penerimanaan CPNS Kemenkumham RI di Polda Jateng

Selasa, 21 April 2026 - 02:46 WIB

HALAL BIHALAL DAN MILAD KE-1 DPC LPM SUNGAI KAKAP BERLANGSUNG MERIAH DI PANGGUNG RAKYAT

Minggu, 19 April 2026 - 09:34 WIB

Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Kapolresta: Pelaku Pengeroyokan Apriansyah Harus Segera Ditangkap!

Berita Terbaru

Uncategorized

Disorot, Pengamat Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA!

Jumat, 24 Apr 2026 - 02:48 WIB