Globalinformasi.com || JAKARTA. “Jika lembaga negara tidak bisa dipercaya apalagi itu lembaga penegak hukum hancurlah sudah sebuah negara itu sendiri.” kata John L Situmorang, S.H.,M.H selaku kuasa hukum Erizal kepada mitratnipolri.id.com
Lebih lanjut John L Situmorang mengatakan, sebagaimana jawaban Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau pada huruf b. Menyatakan Penyelidik telah menghubungi Pelapor akan tetapi belum bisa dihubungi dan akan bertemu dengan pihak Adira dstnya..
Lebih lanjut mengatakan, pernyataan ini adalah merupakan ‘berita bohong atau hoaks” yang sengaja di buat Penyelidik Polsek Batam Kota sebab faktanya Klien Kami maupun Kami selaku Kuasa Hukum Erizal tidak pernah dihubungi sama sekali tentang rencana meminta keterangan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan Surat resmi kami belum ada jawaban sampai hari ini, klien kami telah bertemu dengan Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Ardiansyah maupun Kompol Anak Agung Made Winarto selaku Kapolsek Batam Kota untuk mempertanyakan tindak lanjut LP yang telah 10 tahun,
Jadi, menurut kami kebohongan Penyelidik tersebut sangat kental sekali dan yang membuat miris lagi Penyelidik berani berbohong kepada pengawas yakni Irwasda Polda Kepri selaku perpanjangan Kapolri mau dibawa kemana lagi Institusi Polri ini.
#stoppencitraan
#stopkemunafikan
#berbedapendapatbukanberartibermusuhan
#sependapatbukanberartikarenasependapatan
#semuademitegaknyahukumdankeadilan
@kapolri_indonesia
@ijp_abd_karim
#kapolri
#kabareskrim
#kadivpropampolri
#kapoldakepri
#kapolrestabarelang
#kapolsekbatamkota
#Johnlsitumorang
#jlsandpartners
#utomnesunumsint













