Diduga SPBU jalan. baru bakal no 16.287.058. Lakukan pengisian bbm menggunakan jerigen

- Penulis

Senin, 11 Maret 2024 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perawang-Globalinformasi.com,Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) nomor. 16.287.058, Jl. Baru Bakal, Tualang, Kec. Tualang, Kabupaten Siak, Riau  terus melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak jenis pertalite dengan menggunakan Jerigen    yang dibungkus pakai Karung dan Plastik dengan tujuan tidak terlalu kelihatan kepada Umum ada pula terpantau menggunakan motor tangki besar jenis thunder,  Senin 11 maret 2024

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dari Infestigasi awak Media terlihat di lokasi hampir setiap hari pihak Karyawan SPBU melakukan pengisian jerigen dan juga motor tangki ukuran besar jenis thunder yang melangsir berulangkali dalam satu unit motor, tetapi pihak karyawan SPBU terlihat santai saat melakukan pengisian seolah olah tidak ada persoalan bila lakukan pengisian jerigen

 

 

 

Saat Awak media konfirmasi kepada manager di ruangan nya   soal penjualan BBM bersubsidi dan ketentuan penjualan minyak bersubsidi, meneger spbu yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan mengaku  “memang ada beberapa yang  langsir warga setempat saja” , ujarnya,

Baca Juga:  Godol Dibalik Konflik IPK dan PKN di Pancurbatu

 

 

 

Lebih lanjut,  kembali wartawan mencoba untuk menanyakan terkait kebenaran penjualan  bbm bersubsidi tersebut, namun meneger segera bergegas meninggalkan tim awak media, tampa memberikan keterangan apapun.

 

 

 

Merujuk BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi.Pelaku penyalahgunaan bbm bersubsidi terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.

 

 

 

Bila melihat dari ketentuan pasal 55 udang undang no.22 tahun 2021 Dengan barang siapa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi/non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar

 

 

 

Di harapkan dinas perdagangan dan APH ataupun pihak-pihak terkait  kabupaten siak  agar segera melakukan penertiban terhadap pengisian BBM bersubsidi di SPBU jl baru bakal   karena ini bisa merugikan keuangan Negara.

 

Jurnalis  Andi Rambe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Kapolresta: Pelaku Pengeroyokan Apriansyah Harus Segera Ditangkap!
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kekerasan, Ketua Lidik Krimsus Kalbar Angkat Bicara!
Insiden Katulistiwa Plaza Disorot, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Jadi Ancaman Rule of Law!
Polres Lubuk Linggau Genjot Kualitas Binmas, Pelayanan Humanis Makin Diperkuat
Kronologi Dugaan Jebakan Berujung Pengeroyokan di Pontianak, Korban AP Sebut Dipanggil Oknum Polisi TE dan Dihajar 8 Orang!
Kasus SDN 12 Sungai Kakap Diklaim Selesai oleh Dikbud, Legatisi: Transparansi dan Substansi Penanganan Disorot!
Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum
Nama “Apo” dan Bayang-bayang Beking: Potret Buram Penegakan Hukum di Keranji
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 09:34 WIB

Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Kapolresta: Pelaku Pengeroyokan Apriansyah Harus Segera Ditangkap!

Sabtu, 18 April 2026 - 13:14 WIB

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kekerasan, Ketua Lidik Krimsus Kalbar Angkat Bicara!

Sabtu, 18 April 2026 - 09:14 WIB

Insiden Katulistiwa Plaza Disorot, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Jadi Ancaman Rule of Law!

Jumat, 17 April 2026 - 10:17 WIB

Polres Lubuk Linggau Genjot Kualitas Binmas, Pelayanan Humanis Makin Diperkuat

Kamis, 16 April 2026 - 13:47 WIB

Kronologi Dugaan Jebakan Berujung Pengeroyokan di Pontianak, Korban AP Sebut Dipanggil Oknum Polisi TE dan Dihajar 8 Orang!

Berita Terbaru