FJK Klarifikasi Isu Musrenbang Kemiri: Tidak Ada Larangan Peliputan, Daftar Hadir untuk Pendataan

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEMIRI —Globalinformasi.com Menanggapi pemberitaan di sejumlah media online dan media sosial terkait pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Kemiri yang digelar pada Selasa, 27 Januari 2026, Forum Jurnalis Kemiri (FJK) menyampaikan klarifikasi resmi sebagai bentuk hak jawab.

 

Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan persepsi publik, khususnya di kalangan insan pers, terkait isu yang beredar mengenai daftar hadir wartawan, dugaan larangan peliputan, serta keterbatasan konsumsi dalam kegiatan Musrenbang tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua Forum Jurnalis Kemiri (FJK), Agus, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan Musrenbang tidak pernah ada instruksi maupun tindakan yang bertujuan menghalangi kerja jurnalistik rekan-rekan pers yang hadir di lokasi kegiatan.

 

“Tidak ada satu pun niatan atau kebijakan untuk melarang peliputan. Segala informasi yang menyebut adanya boikot atau pembatasan terhadap insan pers merupakan kekeliruan dalam menafsirkan situasi di lapangan,” ujar Agus saat memberikan keterangan kepada awak media di halaman Kantor Kecamatan Kemiri, Rabu (28/01/2026).

 

Agus menjelaskan, pada saat kegiatan berlangsung terdapat lebih dari 62 wartawan yang hadir, sementara kapasitas aula tempat Musrenbang dilaksanakan memiliki keterbatasan ruang. Oleh karena itu, mekanisme peliputan dilakukan secara bergantian agar seluruh rekan pers tetap dapat menjalankan tugas dokumentasi dan peliputan.

 

“Kalau semuanya masuk secara bersamaan tentu tidak memungkinkan. Maka sistemnya bergantian untuk pengambilan foto dan dokumentasi. Rekan-rekan pers yang datang kami sambut secara humanis, lalu diarahkan untuk mengisi daftar hadir,” jelasnya.

Baca Juga:  Laka Tunggal, Mobil Dump Truk Terjun ke Sungai, Polsek Tugumulyo Polres Musi Rawas Sigap Meluncur ke TKP 

 

Terkait daftar hadir, Agus menegaskan bahwa hal tersebut semata-mata dilakukan sebagai bentuk pendataan kehadiran wartawan yang nantinya dilaporkan kepada pihak terkait, khususnya kepada Camat Kemiri, bukan sebagai alat pembatasan atau kontrol berlebihan terhadap media.

 

Sementara mengenai isu konsumsi, Agus mengakui bahwa keterbatasan konsumsi terjadi akibat stok yang habis, sehingga sebagian rekan pers tidak kebagian. Ia menegaskan hal tersebut bukan unsur kesengajaan atau bentuk diskriminasi.

 

“Tidak ada maksud apa pun seperti yang diberitakan. Murni karena keterbatasan konsumsi yang ada,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa esensi kehadiran FJK dalam kegiatan Musrenbang adalah untuk memastikan transparansi informasi pembangunan dan memperkuat sinergi antar insan pers, bukan menciptakan sekat atau perpecahan.

 

Ia juga mengimbau agar ke depan seluruh pihak dapat mengedepankan tabayun atau konfirmasi sebelum menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah komunitas pers.

 

“Kami justru ingin mempermudah rekan-rekan pers dalam pemberitaan. FJK akan menyiapkan dan membagikan press release resmi terkait hasil Musrenbang Kecamatan Kemiri agar informasi yang disampaikan ke publik tetap utuh dan berimbang,” pungkasnya.***

 

Sumber Forum Jurnalis Kemiri (FJK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Kapolresta: Pelaku Pengeroyokan Apriansyah Harus Segera Ditangkap!
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kekerasan, Ketua Lidik Krimsus Kalbar Angkat Bicara!
Insiden Katulistiwa Plaza Disorot, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Jadi Ancaman Rule of Law!
Polres Lubuk Linggau Genjot Kualitas Binmas, Pelayanan Humanis Makin Diperkuat
Kronologi Dugaan Jebakan Berujung Pengeroyokan di Pontianak, Korban AP Sebut Dipanggil Oknum Polisi TE dan Dihajar 8 Orang!
Kasus SDN 12 Sungai Kakap Diklaim Selesai oleh Dikbud, Legatisi: Transparansi dan Substansi Penanganan Disorot!
Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum
Nama “Apo” dan Bayang-bayang Beking: Potret Buram Penegakan Hukum di Keranji
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 09:34 WIB

Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Kapolresta: Pelaku Pengeroyokan Apriansyah Harus Segera Ditangkap!

Sabtu, 18 April 2026 - 13:14 WIB

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kekerasan, Ketua Lidik Krimsus Kalbar Angkat Bicara!

Sabtu, 18 April 2026 - 09:14 WIB

Insiden Katulistiwa Plaza Disorot, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Jadi Ancaman Rule of Law!

Jumat, 17 April 2026 - 10:17 WIB

Polres Lubuk Linggau Genjot Kualitas Binmas, Pelayanan Humanis Makin Diperkuat

Kamis, 16 April 2026 - 13:47 WIB

Kronologi Dugaan Jebakan Berujung Pengeroyokan di Pontianak, Korban AP Sebut Dipanggil Oknum Polisi TE dan Dihajar 8 Orang!

Berita Terbaru