Globalinformasi.com,|| Pekanbaru. GAKKUM LHK Sumatra wilayah II dinilai lelet dalam menangani pengaduan masyarakat Desa Buluhcina, Rabu (21/8/2024).
Sudah satu tahun pengaduan masyarakat Desa Buluhcina atas perambahan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Kepau Jaya Siak Hulu Kampar atas nama Habib Rahman dan Harisman yang dilakukan sejak tahun 2022 di GAKKUM LHK Sumatra wilayah II masih pada tahapan pengumpulan informasi dan keterangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui bahwa pada September 2023 masyarakat Desa Buluhcina melakukan pengaduan ke Balai KSDA Riau dan GAKKUM LHK Sumatra wilayah II. September 2023 sudah sempat turun ke objek melakukan identifikasi ke lapangan bersama dengan staff KSDA Riau dan GAKKUM LHK Sumatra wilayah II namun setelah itu seperti di peti es kan sehingga tidak diketahui lagi perkembangannya.
10 bulan kemudian tepatnya pada Juli 2024 masyarakat Desa Buluhcina bersama dengan ninik mamak mendatangi GAKKUM hingga 2 kali guna meminta berjumpa dengan Kasi GAKKUM LHK Sumatra wilayah II Bapak Haryanto. Saat itu Bapak Haryanto berjanji akan menuntaskan kasus ini dengan cepat. Dan kembali membentuk tim baru untuk melakukan identifikasi ulang ke lapangan.
Agustus 2024 Kasi GAKKUM LHK Sumatra wilayah II Bapak Haryanto mengatakan pada tahapan ini sudah 7 orang yang dimintai keterangan terdiri atas; Kepala Desa Buluhcina, ketua BPD Desa Buluhcina, 2 orang saksi masyarakat Desa Buluhcina, Habib Rahman, Harisman dan Kepala Resort tahun 2024 atas nama Sumodung Harahap.
Masyarakat Desa Buluhcina bertanya-tanya kenapa kepala resort tahun 2022 atas nama Muslino tidak diminta keterangan? Padahal perambahan kawasan TWA Desa Buluhcina itu terjadi sejak tahun 2022 di wilayah resort yang saat itu di pimpin oleh kepala resort atas nama Muslino.
Dalam hal ini praktisi hukum dan juga Penasehat Hukum media mitratni.id *John L Situmorang, S.H., M.H* mengatakan: ” Sebaiknya GAKKUM LHK segera menuntaskan pengaduan masyarakat secara cepat agar pengaduan tersebut mendapatkan kepastian hukum.
Jangan sampai ada kesan di mata masyarakat khususnya pengadu bahwa leletnya penuntasan pengaduan ini ada unsur kesengajaan atau keberpihakan kepada terlapor.”
Lanjut dia, dalam pengaduan masyarakat tentu melampirkan bukti-bukti permulaan misalnya bukti kwitansi, dll.













