Jaringan Rokok Ilegal Terstruktur di Kalbar, AN dan YL Diduga Gunakan Skema Berlapis!!!

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pontianak, Kalimantan Barat — Peredaran rokok ilegal merek Helium tanpa pita cukai di wilayah Kalimantan Barat kian mengkhawatirkan. Produk hasil pabrik ilegal atau “pabrik siluman” tersebut kini dilaporkan semakin masif beredar secara terbuka di tengah masyarakat tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, rokok tanpa cukai tersebut dengan mudah ditemukan di berbagai titik penjualan, mulai dari ruko besar, toko menengah, warung kecil hingga kedai pinggir jalan di Kota Pontianak dan sekitarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada awak media pada Kamis, 26 Maret 2026, bahwa bisnis rokok ilegal tersebut diduga kuat dikendalikan oleh pasangan suami istri berinisial AN dan YL.
“Bos pelaku berinisial AN dan YL. Mereka yang mengatur jalur distribusi dan sistem pemasaran rokok Helium di Kalbar,” ungkap sumber tersebut.

Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkapkan bahwa kesuksesan jaringan ini tidak terlepas dari strategi distribusi terstruktur yang dikenal dengan konsep “Multi Jatah Level Marketing”, yakni sistem pemasaran berlapis yang melibatkan banyak pihak dalam rantai distribusi.
Menurut keterangan dari Koordinator Lembaga Aspirasi Kalbar, Patih, pola tersebut dinilai sangat efektif dalam memperluas jaringan peredaran barang ilegal.

“Strategi Multi Jatah Level Marketing itu memang cukup ampuh. Distribusinya rapi, terorganisir, dan diduga disertai praktik setoran maupun pelicin dalam jumlah besar,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bagaimana rokok ilegal tersebut mampu menembus wilayah perbatasan yang selama ini dijaga oleh aparat seperti TNI, Polri, dan Bea Cukai, tanpa terdeteksi secara maksimal.

Baca Juga:  Diduga Menyelewengkan ADD 2017 Masyarakat Minta Kejati Sulawesi Selatan Priksa Oknum Kades Berinisial THR

Di sisi lain, warga Kota Pontianak turut mengungkapkan keresahan mereka terhadap maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin tidak terkendali.

“Puluhan ribu dos rokok ilegal bisa masuk. Bahkan ada dugaan manipulasi dokumen seperti PEB. Tapi hampir tidak pernah terdengar pelaku besar diproses sampai ke pengadilan,” ujar seorang warga.

Analisis Dugaan Pelanggaran Hukum
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Pasal 54: Penjualan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi diancam pidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai.

UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006
Mengatur sanksi terhadap praktik penyelundupan barang, termasuk manipulasi dokumen ekspor/impor.
UU Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti terdapat praktik suap, setoran, atau “uang pelicin” dalam distribusi.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan, termasuk mengusut tuntas jaringan distribusi yang terstruktur tersebut.
Selain itu, transparansi penegakan hukum dinilai penting guna menghindari asumsi adanya pembiaran atau keterlibatan oknum dalam praktik ilegal yang merugikan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang maupun pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memastikan keberimbangan informasi…

Tim: investigasi..                                             (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Menukung–Nanga Siyai Makin Hancur: Warga Geram, Janji Perbaikan Tinggal Debu
Diduga Gunakan Jalur Tak Resmi, Penyaluran BBM di APMS 67.787.01 Mentebah Tuai Sorotan!?
Lagi-Lagi Korban Jalan Rusak: Truk Sawit Tumbang di Jalur Buluh Merindu–Apin, Pemerintah Jangan Terus Sibuk Menebar Janji
SURAT PERNYATAAN BERSAMA: TUNTUTAN MUNDUR BAGI KOMBES NUNUK SETIYOWATI DIR PPA PPO POLDA JAWA TENGAH
Bunda Jeny Claudya Lumowa Sampaikan Teguran Keras: Kecewa Sikap Kurang Humanis, Minta Kombes Nunuk Rangkul dan Duduk Bersama
Satu Suara LRC-KJHAM dan LBH RaKeSia: Soroti Kehadiran Dir PPA PPO Polda Jateng Yang Lebih Maskulin
Belum Genap 1 Bulan, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Rp. 55 Miliar, Total Pemulihan Tembus Rp.170 Miliar dari Skandal Bauksit
Program Padat Karya : Data Dicatat Realisasi Nol, BPJN Kalbar Wajib Bicara
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:14 WIB

Jalan Menukung–Nanga Siyai Makin Hancur: Warga Geram, Janji Perbaikan Tinggal Debu

Kamis, 30 April 2026 - 12:26 WIB

Diduga Gunakan Jalur Tak Resmi, Penyaluran BBM di APMS 67.787.01 Mentebah Tuai Sorotan!?

Kamis, 30 April 2026 - 09:54 WIB

Lagi-Lagi Korban Jalan Rusak: Truk Sawit Tumbang di Jalur Buluh Merindu–Apin, Pemerintah Jangan Terus Sibuk Menebar Janji

Kamis, 30 April 2026 - 03:37 WIB

SURAT PERNYATAAN BERSAMA: TUNTUTAN MUNDUR BAGI KOMBES NUNUK SETIYOWATI DIR PPA PPO POLDA JAWA TENGAH

Rabu, 29 April 2026 - 23:48 WIB

Bunda Jeny Claudya Lumowa Sampaikan Teguran Keras: Kecewa Sikap Kurang Humanis, Minta Kombes Nunuk Rangkul dan Duduk Bersama

Berita Terbaru