Karo Wassidik Bareskrim Polri, Iwan Kurniawan Atensi Pengaduan Klien Kami Jimson Silalahi

- Penulis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 04:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com || Jakarta. “Penegakan hukum di negara ini tidak baik-baik saja. Secara teori semua indah dan enak didengar namun dalam praktek sangat jauh berbeda, “kata John L Situmorang, S.H., M.H selaku kuasa hukum Jimson Silalahi.

 

Lanjut dia, semua mengakui bahwa negara ini adalah negara hukum bukan negara kekuasaan, nanum dalam prakteknya siapa yang kuat itulah yang berkuasa dan yang menguasai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lebih lanjut dia mengatakan mengapa kami sampai ke Karo Wassidik Bareskrim Polri karena penyelidik Polsek Batam Kota dan Penyidik Unit III Harda Polresta Barelang menghentikan penyelidikannya padahal menurut KUHAP khususnya pasal 184 dan pasal 185 alat bukti sudah terpenuhi, namun penyidik tetap saja menghentikan penyelidikan.

 

Untuk itulah kita akan uji penghentian penyelidikan ini melalui Karo Wassidik Bareskrim Polri, Iwan Kurniawan, S.I.K.,M.Si apakah telah melakukan pengawasan terhadap perkara sebagaimana diatur pada Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Prosedural Pelaksana Tindak Pidana.

Baca Juga:  Musorkablub KONI Kubu Raya di Ujung Ujian: Demokrasi Terkepung, Joko Ariyanto Tegas Tolak Tekanan

 

Belum lama ini kami mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang isinya:

a. Memberikan petunjuk arahan dan meminta Laporan Kemajuan penanganan perkaranya kepada Dirreskrimum Polda Kepri

b. Melakukan pengajian /analisis terhadap materi Dumas dan Laporan Kemajuan penanganan perkara dari penyidik

c. Menentukan metode pengawasan penyidikan / penyelidikan dalam bentuk asistensi, supervisi dan / atau gelar perkara khusus

d. Memberikan petunjuk arahan dan rekomendasi hasil pengawasan kepada penyidik

Lebih lanjut, John L Situmorang mengatakan, Kami sangat berharap Karo Wassidik Bareskrim Polri benar-benar berkomitmen untuk penegakan hukum sebagaimana aturan yang dibuat dalam KUHAP. Jangan sampai hanya sekedar pencitraan hanya untuk menutupi perbuatan penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Kapolresta: Pelaku Pengeroyokan Apriansyah Harus Segera Ditangkap!
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kekerasan, Ketua Lidik Krimsus Kalbar Angkat Bicara!
Insiden Katulistiwa Plaza Disorot, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Jadi Ancaman Rule of Law!
Polres Lubuk Linggau Genjot Kualitas Binmas, Pelayanan Humanis Makin Diperkuat
Kronologi Dugaan Jebakan Berujung Pengeroyokan di Pontianak, Korban AP Sebut Dipanggil Oknum Polisi TE dan Dihajar 8 Orang!
Kasus SDN 12 Sungai Kakap Diklaim Selesai oleh Dikbud, Legatisi: Transparansi dan Substansi Penanganan Disorot!
Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum
Nama “Apo” dan Bayang-bayang Beking: Potret Buram Penegakan Hukum di Keranji
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 09:34 WIB

Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Kapolresta: Pelaku Pengeroyokan Apriansyah Harus Segera Ditangkap!

Sabtu, 18 April 2026 - 13:14 WIB

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kekerasan, Ketua Lidik Krimsus Kalbar Angkat Bicara!

Sabtu, 18 April 2026 - 09:14 WIB

Insiden Katulistiwa Plaza Disorot, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Jadi Ancaman Rule of Law!

Jumat, 17 April 2026 - 10:17 WIB

Polres Lubuk Linggau Genjot Kualitas Binmas, Pelayanan Humanis Makin Diperkuat

Kamis, 16 April 2026 - 13:47 WIB

Kronologi Dugaan Jebakan Berujung Pengeroyokan di Pontianak, Korban AP Sebut Dipanggil Oknum Polisi TE dan Dihajar 8 Orang!

Berita Terbaru