Kasus Tindak Pidana Penggelapan, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang Berikan Keadilan Bagi Korban

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com  || Semarang – Dian Puspitasari, S.H., kuasa hukum korban mengikuti sidang putusan Majelis Hakim terkait perkara tindak pidana penggelapan (23/12/2025).

“Hari ini adalah sidang putusan, penting untuk kita hadir dalam persidangan hari ini”, ujar Dian Puspitasari, S.H.

Ketua Majelis Hakim, Hadi Sunoto, S.H., M.H., membacakan putusan dan menyatakan Bruri Isnaeni secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah.

“Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan terhadap terdakwa Bruri Isnaeni”, ungkap Dian.

Dian Puspitasari, S.H., mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Bruri Isnaeni sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Apresiasi untuk Majelis Hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum dengan putusan pada hari ini memberikan rasa keadilan bagi korban”, imbuhnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Lubuk Linggau Genjot Kualitas Binmas, Pelayanan Humanis Makin Diperkuat
Kronologi Dugaan Jebakan Berujung Pengeroyokan di Pontianak, Korban AP Sebut Dipanggil Oknum Polisi TE dan Dihajar 8 Orang!
Kasus SDN 12 Sungai Kakap Diklaim Selesai oleh Dikbud, Legatisi: Transparansi dan Substansi Penanganan Disorot!
Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum
Nama “Apo” dan Bayang-bayang Beking: Potret Buram Penegakan Hukum di Keranji
Kasus Dugaan Penguasaan Lahan Sekolah Mencuat, Dinas Pendidikan Kubu Raya Dinilai Kurang Optimal Awasi Aset!
Viralkan, Tim Kuasa Hukum JP, LBH RaKeSia Tegaskan Bahwa Aliran Uang Berhenti Di WC dan EDC. Peran EDC, istri Oknum Anggota Satlantas Polda Jateng Wajib Diungkap Secara Jelas dan Tegas !
Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:17 WIB

Polres Lubuk Linggau Genjot Kualitas Binmas, Pelayanan Humanis Makin Diperkuat

Kamis, 16 April 2026 - 13:47 WIB

Kronologi Dugaan Jebakan Berujung Pengeroyokan di Pontianak, Korban AP Sebut Dipanggil Oknum Polisi TE dan Dihajar 8 Orang!

Kamis, 16 April 2026 - 12:17 WIB

Kasus SDN 12 Sungai Kakap Diklaim Selesai oleh Dikbud, Legatisi: Transparansi dan Substansi Penanganan Disorot!

Rabu, 15 April 2026 - 14:13 WIB

Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 13:29 WIB

Nama “Apo” dan Bayang-bayang Beking: Potret Buram Penegakan Hukum di Keranji

Berita Terbaru

Uncategorized

Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum

Rabu, 15 Apr 2026 - 14:13 WIB