Globalinformasi.com || Semarang – Dian Puspitasari, S.H., kuasa hukum korban mengikuti sidang putusan Majelis Hakim terkait perkara tindak pidana penggelapan (23/12/2025).
“Hari ini adalah sidang putusan, penting untuk kita hadir dalam persidangan hari ini”, ujar Dian Puspitasari, S.H.
Ketua Majelis Hakim, Hadi Sunoto, S.H., M.H., membacakan putusan dan menyatakan Bruri Isnaeni secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan terhadap terdakwa Bruri Isnaeni”, ungkap Dian.
Dian Puspitasari, S.H., mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Bruri Isnaeni sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Apresiasi untuk Majelis Hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum dengan putusan pada hari ini memberikan rasa keadilan bagi korban”, imbuhnya.
(Red)













