
Globalinformasi.com||Semarang-LBH RaKeSia (Rantai Keadilan Indonesia) bersama ILRC (Indonesia Legal Resource Center) memperkenalkan program Feminist In Law and Litigation (FILL) kepada publik melalui webinar perdana yang akan digelar pada hari Sabtu (14/2/2026).
Bertepatan dengan Hari Kasih Sayang, LBH RaKeSia dan ILRC menghadirkan sebuah refleksi di hari Valentine sebagai bagian dari peningkatan kesadaran hukum dan sosial.
“Feminist in Law and Litigation (FILL) ini bertujuan untuk memperkuat kepemimpinan perempuan di sektor hukum melalui pendekatan advokasi hukum berperspektif feminis yang berorientasi pada keadilan substantif,” ujar Siti Aminah Tardi, Direktur ILRC.
“Program ini bersifat terbuka dengan melibatkan perempuan advokat, pendamping korban, dan akademisi hukum guna membangun kapasitas analisis feminis legal theory,” ungkap Dian Puspita Sari, S.H., Direktur LBH RaKeSia.
Selain itu, program FILL ini juga bertujuan untuk memperluas jejaring advokasi kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, dan menghasilkan inisiatif pengetahuan dan perubahan hukum yang berpihak pada perempuan serta kelompok rentan.
Feminist In Law and Litigation ini diperkenalkan kepada publik edisi pertama dengan tema Kekerasan Dalam Pacaran (KDP): Kenali dan Hentikan.
Webinar FILL edisi perdana ini menghadirkan narasumber Siti Aminah Tardi, Direktur ILRC; Dian Puspita Sari, S.H., Direktur LBH RaKeSia; dan Corona Fatma Fianida, S.Psi., M.Psi., Psikolog., Psikolog UPTD PPA Kota Semarang.
Selain itu, Webinar FILL ini juga menghadirkan Romauli Situmorang, Aktivis PPA sebagai keynote speaker.
Anny Aisyah, S.PdI, S.H., M.H., advokat perempuan pendamping korban yang akan memandu kegiatan webinar sebagai moderator dan Cahaya, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Semarang sebagai MC.
Program FILL edisi pertama webinar perdana ini mengambil tema Kekerasan Dalam Pacaran: Kenali dan Hentikan sebagai bagian dari peningkatan kesadaran hukum dan sosial.
Kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) mencakup berbagai bentuk antara lain kekerasan seksual, fisik, ekonomi, dan berbasis siber.
“Pola yang sering terjadi meliputi bujuk rayu janji menikah untuk memaksa hubungan seksual, pemaksaan aborsi, atau penelantaran setelah kehamilan, pemerasan ekonomi, serta ancaman penyebaran konten intim ketika korban menolak berhubungan seksual atau mengakhiri relasi,” jelas Siti Aminah Tardi.
“Kekerasan seksual dalam KDP kerap disalahpahami sebagai relasi suka sama suka, sehingga mengaburkan fakta bahwa banyak kehamilan di luar nikah terjadi akibat ancaman atau manipulasi. Akibatnya, perempuan menanggung beban berlapis berupa stigma sosial, putus sekolah, pengucilan keluarga, dan menjadi orang tua tunggal,” tegas Dian Puspita Sari, S.H.
(Red)












