Pengamat: Ketegasan Pemkab Kubu Raya Uji Nyali Jaringan Kepentingan di Sektor Pertambangan!

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KUBU RAYA – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, memberikan apresiasi tegas terhadap langkah berani Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam menertibkan aktivitas pertambangan galian C yang diduga bermasalah, termasuk yang melibatkan PT Pasir Kalimantan.

Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh kepemimpinan Sujiwo dan Sukrianto merupakan bentuk “shock therapy” yang sangat dibutuhkan untuk memulihkan marwah daerah yang selama ini diduga dieksploitasi tanpa memberikan kontribusi nyata terhadap masyarakat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah ini bukan sekadar penertiban biasa, tetapi bentuk keberanian membongkar praktik lama yang terindikasi merugikan daerah selama bertahun-tahun. Ini membutuhkan nyali besar, karena sektor pertambangan kerap dilindungi jaringan kepentingan yang kuat,” tegas Herman, Senin, 6 April 2026

Ia menilai, sikap tegas tersebut menunjukkan bahwa kepentingan rakyat kini ditempatkan di atas kepentingan korporasi. Pemerintah daerah, kata dia, telah mengirim pesan kuat bahwa Kubu Raya bukan lagi “tanah tak bertuan” yang bisa dieksploitasi tanpa tanggung jawab.

Lebih lanjut, Herman menyoroti dugaan praktik penggelapan hak-hak rakyat oleh perusahaan. Aktivitas pengiriman ratusan ponton pasir tanpa pembayaran retribusi dinilai sebagai tindakan yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menjadi sabotase terhadap pembangunan daerah.

“Setiap ponton yang lolos tanpa kontribusi pajak berarti hilangnya anggaran untuk pembangunan jalan, sekolah, hingga fasilitas kesehatan seperti puskesmas. Ini jelas merugikan masyarakat secara langsung,” ujarnya.

Tak hanya itu, dugaan pengerukan lintas wilayah tanpa izin resmi juga menjadi perhatian serius. Aktivitas tersebut berpotensi masuk dalam kategori pertambangan ilegal yang memiliki konsekuensi pidana.

Baca Juga:  Sambut Hari Pengayoman Ke-17 Rutan Kelas II B Sidikalang Adakan Beberapa Kegiatan Pertandingan Olahraga

Selain aspek fiskal, persoalan lingkungan juga menjadi sorotan. Dugaan operasional tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dinilai sebagai pelanggaran berat yang dapat mengancam keselamatan warga serta menyebabkan kerusakan ekosistem jangka panjang.

“Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Ini bukan persoalan administratif semata, tetapi menyangkut keselamatan lingkungan dan hak hidup masyarakat,” tambahnya.

Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 serta regulasi Minerba, perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban pajak dan merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi tegas hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Herman juga mengingatkan, jika ditemukan adanya pembiaran oleh oknum pejabat, maka kasus tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Ini bukan lagi soal denda. Jika ada unsur pembiaran atau keterlibatan, maka konsekuensinya adalah pidana. Negara tidak boleh kalah oleh praktik perampokan sumber daya secara sistematis,” tegasnya.

Sebagai salah satu tim inti penggagas pemekaran Kabupaten Kubu Raya, Herman menilai langkah pemerintah daerah saat ini sudah berada di jalur yang tepat. Ia menegaskan bahwa publik akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.

Ia juga mendorong agar operasional perusahaan dihentikan sementara hingga audit investigatif selesai dilakukan, serta kerugian daerah yang ditaksir mencapai miliaran rupiah dapat dipulihkan.

“Semangat uji nyali Pemkab Kubu Raya harus terus dijaga. Tanpa ketegasan, kewibawaan negara bisa runtuh di hadapan pengusaha nakal,” pungkasnya.

Sumber: Dr.Herman HOFI Munawar,SH
Red/Tim*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Kapolresta: Pelaku Pengeroyokan Apriansyah Harus Segera Ditangkap!
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kekerasan, Ketua Lidik Krimsus Kalbar Angkat Bicara!
Insiden Katulistiwa Plaza Disorot, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Jadi Ancaman Rule of Law!
Polres Lubuk Linggau Genjot Kualitas Binmas, Pelayanan Humanis Makin Diperkuat
Kronologi Dugaan Jebakan Berujung Pengeroyokan di Pontianak, Korban AP Sebut Dipanggil Oknum Polisi TE dan Dihajar 8 Orang!
Kasus SDN 12 Sungai Kakap Diklaim Selesai oleh Dikbud, Legatisi: Transparansi dan Substansi Penanganan Disorot!
Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum
Nama “Apo” dan Bayang-bayang Beking: Potret Buram Penegakan Hukum di Keranji
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 09:34 WIB

Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Kapolresta: Pelaku Pengeroyokan Apriansyah Harus Segera Ditangkap!

Sabtu, 18 April 2026 - 13:14 WIB

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kekerasan, Ketua Lidik Krimsus Kalbar Angkat Bicara!

Sabtu, 18 April 2026 - 09:14 WIB

Insiden Katulistiwa Plaza Disorot, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Jadi Ancaman Rule of Law!

Jumat, 17 April 2026 - 10:17 WIB

Polres Lubuk Linggau Genjot Kualitas Binmas, Pelayanan Humanis Makin Diperkuat

Kamis, 16 April 2026 - 13:47 WIB

Kronologi Dugaan Jebakan Berujung Pengeroyokan di Pontianak, Korban AP Sebut Dipanggil Oknum Polisi TE dan Dihajar 8 Orang!

Berita Terbaru