GLOBALINFORMASI.COM||LUBUK LINGGAU – Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau. Seorang pengedar sabu lintas kabupaten berhasil diringkus bersama barang bukti lebih dari 1 kilogram sabu dalam sebuah operasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Senin (4/5/2026).
Tersangka berinisial TS (32), warga Jalan Sawo, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, diamankan setelah sempat berusaha kabur saat hendak dihentikan petugas.
Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari arah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menuju Kota Lubuk Linggau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan sejak pukul 15.00 WIB di sepanjang Jalinsum Lubuk Linggau–Rupit. Sekitar pukul 17.20 WIB, kami mencurigai seorang pengendara sepeda motor dan segera melakukan penyergapan,” jelas AKP M. Romi.
Saat hendak diamankan di wilayah Kelurahan Durian Rampak, tersangka sempat melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Namun, berkat kesigapan petugas, TS berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor Yamaha Fino milik tersangka, antara lain:
1 bungkus besar plastik teh merek “GUANYIWANG” berisi sabu seberat bruto 1.026 gram
3 paket sabu dalam plastik klip dengan berat bruto 31,23 gram
1 paket pecahan pil diduga ekstasi seberat bruto 6,62 gram
Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari wilayah Muratara.
Atas perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP M. Romi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memerangi narkoba sekaligus upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 yang tersedia 24 jam.
(Ari)













