Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk, Polisi Sita Lebih dari 1 Kg Narkotika

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALINFORMASI.COM||LUBUK LINGGAU – Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau. Seorang pengedar sabu lintas kabupaten berhasil diringkus bersama barang bukti lebih dari 1 kilogram sabu dalam sebuah operasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Senin (4/5/2026).

Tersangka berinisial TS (32), warga Jalan Sawo, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, diamankan setelah sempat berusaha kabur saat hendak dihentikan petugas.

Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari arah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menuju Kota Lubuk Linggau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan sejak pukul 15.00 WIB di sepanjang Jalinsum Lubuk Linggau–Rupit. Sekitar pukul 17.20 WIB, kami mencurigai seorang pengendara sepeda motor dan segera melakukan penyergapan,” jelas AKP M. Romi.

Saat hendak diamankan di wilayah Kelurahan Durian Rampak, tersangka sempat melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Namun, berkat kesigapan petugas, TS berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor Yamaha Fino milik tersangka, antara lain:

Baca Juga:  Pastikan Keamanan Warga STM Hulu, Danramil 21/TJ Pimpin Langsung Patroli Tim 4 Motoris Kodim 0204/DS

1 bungkus besar plastik teh merek “GUANYIWANG” berisi sabu seberat bruto 1.026 gram

3 paket sabu dalam plastik klip dengan berat bruto 31,23 gram

1 paket pecahan pil diduga ekstasi seberat bruto 6,62 gram

Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari wilayah Muratara.

Atas perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP M. Romi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memerangi narkoba sekaligus upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 yang tersedia 24 jam.

(Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dian Puspitasari, S.H. Direktur LBH RaKeSia Soroti Polres Batang Pasca Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
FSPMOI Resmi Dideklarasikan di Banten, Tonggak Baru Perjuangan Pekerja Media Digital Indonesia
Digerebek Warga, Sepasang Muda-Mudi di Griya Fatmawati Lubuklinggau Diamankan untuk Mediasi Keluarga
Sidang PMH di Balige Masuki Tahap Pemeriksaan Setempat
Wali Kota Lubuk Linggau Terima Kunker Anggota DPR RI, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan
Biehoi dan Halim Hilmy dalam Sorotan Publik Terkait Isu Transparansi Dana Deposito dan Kepatuhan Pajak
Anggota Ormas HBB Dianiaya, Pelaku Tak Kunjung Ditangkap Meskipun Sudah Menjadi Tersangka, Konsistensi Polsek Medan Kota Dipertanyakan?
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:18 WIB

FSPMOI Resmi Dideklarasikan di Banten, Tonggak Baru Perjuangan Pekerja Media Digital Indonesia

Minggu, 10 Mei 2026 - 00:38 WIB

Digerebek Warga, Sepasang Muda-Mudi di Griya Fatmawati Lubuklinggau Diamankan untuk Mediasi Keluarga

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:54 WIB

Sidang PMH di Balige Masuki Tahap Pemeriksaan Setempat

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:33 WIB

Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk, Polisi Sita Lebih dari 1 Kg Narkotika

Selasa, 5 Mei 2026 - 03:50 WIB

Wali Kota Lubuk Linggau Terima Kunker Anggota DPR RI, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Berita Terbaru