Polda Jateng telah menetapkan tersangka inisial H dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak

- Penulis

Rabu, 24 April 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jateng-Globalinformasi.com,Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak yang terjadi di Kota Semarang pada bulan Maret 2023 kini sudah memasuki tahapan yang baru.

 

Setelah dinaikkan ke tahap proses penyidikan pada bulab September 2023, saat ini Polda Jateng telah menetapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dikonfirmasi bahwa melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka pada tanggal 19  April 2024, keluarga menerima informasi perkembangan penanganan laporan dari unit PPA Polda Jateng.

 

Dinas Sosial Kota Semarang juga melakukan kunjungan terhadap korban dan keluarga pada hari Jumat (19/4/2024).

 

“Ya benar, Dinas Sosial Kota Semarang menghubungi orang tua korban beberapa waktu yang lalu. Kemudian orang tua korban menyampaikan kepada pendamping. Dinas Sosial meminta untuk bisa bertemu dengan korban dan juga orang tuanya.”, ujar pendamping.

 

“Orang tua korban dan korban bertemu dengan Dinas Sosial Kota Semarang pada hari Jumat yang lalu.”, katanya.

 

“Dinas Sosial Kota Semarang juga menyampaikan akan terus mengawal kasus ini hingga selesai.”, tambahnya.

Baca Juga:  Sertijab Danyonarmed 16/TK, Pangdam XII/Tpr: Pemimpin Hebat Harus Mencintai dan Dicintai Anak Buah

 

“Ya, hari ini tadi kita menerima Surat Pemberitahuan dari Polda Jatent.”, ujarnya.

 

“Kita masih terus menunggu perkembangan dari Polda Jateng. Sejak bulan April 2023, dan sekarang bulan April 2024. Sudah berjalan 1 tahun di Polda Jateng.”, tambahnya.

 

“Kita memang harus terus mengawal kasus ini.”, pungkasnya.

 

Pemulihan korban juga seharusnya menjadi perhatian kita bersama. Apalagi kondisi kesehatan korban juga menjadi menurun sejak peristiwa yang dialaminya.

 

Pemulihan secara fisik dan psikis adalah hak korban dan juga keluarga korban yang harus menjadi komitmen kita bersama.

 

Penegakan hukum yang seadil-adilnya sesuai dengan UU Perlindungan Anak menjadi amanat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh para penegak hukum.

 

“Kita terus kawal kasus ini dan juga terus monitor di Polda Jateng.”, ungkap pendamping.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Rusak, Debu dan Lumpur Mengganggu, Proyek Sekolah Rakyat Batulayang Diduga Langgar Aturan!
Pengamat : Retret ASN Kalbar Dinilai Investasi Strategis, Kritik Publik Tetap Diperlukan dalam Kerangka Demokrasi!
Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp 1,35 Triliun
Penguatan Pimpinan OPD Lewat Retreat, Langkah Strategis Tingkatkan Kepuasan Masyarakat!
Viral! Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang Wajib Mengungkap Peran Aktif CW, WC dan EDC Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
Penguatan tebing sungai itik jadi sorotan,LPM Tegas Kawal Proyek Bernilai Rp.14,8 Milyar
DPC APRI Sanggau Buka Fakta Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC
Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi, Proyek Turap di Sungai Kakap Jadi Sorotan Publik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 14:27 WIB

Jalan Rusak, Debu dan Lumpur Mengganggu, Proyek Sekolah Rakyat Batulayang Diduga Langgar Aturan!

Sabtu, 11 April 2026 - 11:37 WIB

Pengamat : Retret ASN Kalbar Dinilai Investasi Strategis, Kritik Publik Tetap Diperlukan dalam Kerangka Demokrasi!

Sabtu, 11 April 2026 - 11:32 WIB

Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp 1,35 Triliun

Jumat, 10 April 2026 - 00:09 WIB

Penguatan Pimpinan OPD Lewat Retreat, Langkah Strategis Tingkatkan Kepuasan Masyarakat!

Kamis, 9 April 2026 - 15:35 WIB

Viral! Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang Wajib Mengungkap Peran Aktif CW, WC dan EDC Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.

Berita Terbaru