Jateng-Globalinformasi.com,Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak yang terjadi di Kota Semarang pada bulan Maret 2023 kini sudah memasuki tahapan yang baru.
Setelah dinaikkan ke tahap proses penyidikan pada bulab September 2023, saat ini Polda Jateng telah menetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikonfirmasi bahwa melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka pada tanggal 19 April 2024, keluarga menerima informasi perkembangan penanganan laporan dari unit PPA Polda Jateng.
Dinas Sosial Kota Semarang juga melakukan kunjungan terhadap korban dan keluarga pada hari Jumat (19/4/2024).
“Ya benar, Dinas Sosial Kota Semarang menghubungi orang tua korban beberapa waktu yang lalu. Kemudian orang tua korban menyampaikan kepada pendamping. Dinas Sosial meminta untuk bisa bertemu dengan korban dan juga orang tuanya.”, ujar pendamping.
“Orang tua korban dan korban bertemu dengan Dinas Sosial Kota Semarang pada hari Jumat yang lalu.”, katanya.
“Dinas Sosial Kota Semarang juga menyampaikan akan terus mengawal kasus ini hingga selesai.”, tambahnya.
“Ya, hari ini tadi kita menerima Surat Pemberitahuan dari Polda Jatent.”, ujarnya.
“Kita masih terus menunggu perkembangan dari Polda Jateng. Sejak bulan April 2023, dan sekarang bulan April 2024. Sudah berjalan 1 tahun di Polda Jateng.”, tambahnya.
“Kita memang harus terus mengawal kasus ini.”, pungkasnya.
Pemulihan korban juga seharusnya menjadi perhatian kita bersama. Apalagi kondisi kesehatan korban juga menjadi menurun sejak peristiwa yang dialaminya.
Pemulihan secara fisik dan psikis adalah hak korban dan juga keluarga korban yang harus menjadi komitmen kita bersama.
Penegakan hukum yang seadil-adilnya sesuai dengan UU Perlindungan Anak menjadi amanat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh para penegak hukum.
“Kita terus kawal kasus ini dan juga terus monitor di Polda Jateng.”, ungkap pendamping.
(Red)













