Polda Jateng telah menetapkan tersangka inisial H dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak

- Penulis

Rabu, 24 April 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jateng-Globalinformasi.com,Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak yang terjadi di Kota Semarang pada bulan Maret 2023 kini sudah memasuki tahapan yang baru.

 

Setelah dinaikkan ke tahap proses penyidikan pada bulab September 2023, saat ini Polda Jateng telah menetapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dikonfirmasi bahwa melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka pada tanggal 19  April 2024, keluarga menerima informasi perkembangan penanganan laporan dari unit PPA Polda Jateng.

 

Dinas Sosial Kota Semarang juga melakukan kunjungan terhadap korban dan keluarga pada hari Jumat (19/4/2024).

 

“Ya benar, Dinas Sosial Kota Semarang menghubungi orang tua korban beberapa waktu yang lalu. Kemudian orang tua korban menyampaikan kepada pendamping. Dinas Sosial meminta untuk bisa bertemu dengan korban dan juga orang tuanya.”, ujar pendamping.

 

“Orang tua korban dan korban bertemu dengan Dinas Sosial Kota Semarang pada hari Jumat yang lalu.”, katanya.

 

“Dinas Sosial Kota Semarang juga menyampaikan akan terus mengawal kasus ini hingga selesai.”, tambahnya.

Baca Juga:  Lapas Narkotika Langkat Beserta Lapas Pemuda Langkat dan Stakeholder Desa Cempa Laksanakan Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak

 

“Ya, hari ini tadi kita menerima Surat Pemberitahuan dari Polda Jatent.”, ujarnya.

 

“Kita masih terus menunggu perkembangan dari Polda Jateng. Sejak bulan April 2023, dan sekarang bulan April 2024. Sudah berjalan 1 tahun di Polda Jateng.”, tambahnya.

 

“Kita memang harus terus mengawal kasus ini.”, pungkasnya.

 

Pemulihan korban juga seharusnya menjadi perhatian kita bersama. Apalagi kondisi kesehatan korban juga menjadi menurun sejak peristiwa yang dialaminya.

 

Pemulihan secara fisik dan psikis adalah hak korban dan juga keluarga korban yang harus menjadi komitmen kita bersama.

 

Penegakan hukum yang seadil-adilnya sesuai dengan UU Perlindungan Anak menjadi amanat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh para penegak hukum.

 

“Kita terus kawal kasus ini dan juga terus monitor di Polda Jateng.”, ungkap pendamping.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Minyak Dunia Turun, BBM Non-Subsidi Naik: Posisi Negara Dipertanyakan Atas Kegelisahan Rakyat
Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Kapolresta: Pelaku Pengeroyokan Apriansyah Harus Segera Ditangkap!
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kekerasan, Ketua Lidik Krimsus Kalbar Angkat Bicara!
Insiden Katulistiwa Plaza Disorot, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Jadi Ancaman Rule of Law!
Polres Lubuk Linggau Genjot Kualitas Binmas, Pelayanan Humanis Makin Diperkuat
Kronologi Dugaan Jebakan Berujung Pengeroyokan di Pontianak, Korban AP Sebut Dipanggil Oknum Polisi TE dan Dihajar 8 Orang!
Kasus SDN 12 Sungai Kakap Diklaim Selesai oleh Dikbud, Legatisi: Transparansi dan Substansi Penanganan Disorot!
Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 07:51 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, BBM Non-Subsidi Naik: Posisi Negara Dipertanyakan Atas Kegelisahan Rakyat

Minggu, 19 April 2026 - 09:34 WIB

Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Kapolresta: Pelaku Pengeroyokan Apriansyah Harus Segera Ditangkap!

Sabtu, 18 April 2026 - 13:14 WIB

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kekerasan, Ketua Lidik Krimsus Kalbar Angkat Bicara!

Sabtu, 18 April 2026 - 09:14 WIB

Insiden Katulistiwa Plaza Disorot, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Jadi Ancaman Rule of Law!

Jumat, 17 April 2026 - 10:17 WIB

Polres Lubuk Linggau Genjot Kualitas Binmas, Pelayanan Humanis Makin Diperkuat

Berita Terbaru