Revitalisasi Istana Kadriyah Rp5 Miliar Disorot: Fisik Belum Tuntas, PHO Diterbitkan, Kontraktor Lewati Masa Adendum

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

 

Pontianak 26 Februari 2026 Kalimantan Barat Kekecewaan mendalam disampaikan Sultan Syarif Melvin Alqadri terhadap pelaksanaan revitalisasi Istana Kadriyah yang dinilai tidak berjalan sesuai rencana awal. Proyek senilai Rp5.040.000.000 itu semestinya menjadi simbol komitmen pelestarian warisan sejarah Melayu, namun justru menyisakan pertanyaan serius terkait mutu pekerjaan, ketepatan waktu, hingga integritas pengawasan.

Kontrak pekerjaan tercatat berlangsung sejak 3 Oktober 2025 hingga 23 Desember 2025. Namun hingga batas akhir tersebut, pekerjaan disebut belum sepenuhnya rampung. Secara administratif, kondisi itu mengindikasikan keterlambatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta regulasi turunan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), penyedia yang terlambat dikenakan denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari. Dengan nilai Rp5.040.000.000, maka denda berjalan sebesar Rp5.040.000 per hari sejak kontrak berakhir.

Namun di tengah status keterlambatan tersebut, proyek justru dinyatakan 100 persen selesai oleh PPK dan telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO).

Sementara itu, saat audit lapangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada 24 Februari 2026—yang juga dihadiri Direktorat Jenderal dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia—disebut masih terdapat sejumlah item pekerjaan yang belum tuntas. Bahkan dalam forum tersebut sempat disampaikan masukan bahwa kebutuhan revitalisasi keraton harus mengembalikan kultur awal fisik bangunan sebagaimana nilai historisnya.

Kontradiksi antara laporan administrasi 100 persen dan temuan lapangan inilah yang menjadi titik krusial.

Pengakuan Personel MK: Kehadiran Minim di Lapangan

Sorotan tajam juga mengarah pada peran Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) dari PT Nadi Cipta Konsultan yang mengantongi nilai kontrak Rp498.712.566.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa salah satu tenaga ahli MK, Budi—berasal dari Yogyakarta—mengakui bahwa dalam satu bulan kehadirannya di lokasi kegiatan hanya sekitar satu minggu.

Baca Juga:  Cegah HIV Aids dan IMS di Kalangan Pelajar, Seksi Dokkes Polres Musi Rawas Gelar Penyuluhan Kesehatan

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan. Dalam proyek bernilai miliaran rupiah, kehadiran tenaga ahli di lapangan merupakan elemen kunci dalam pengendalian mutu, progres pekerjaan, serta validasi sebelum PHO diterbitkan.

Jasa MK dibayarkan berdasarkan invoice sesuai termin pekerjaan. Apabila kehadiran tenaga ahli tidak optimal, maka publik berhak mempertanyakan kesesuaian antara pembayaran jasa pengawasan dan realitas pengawasan di lapangan.

MK bukan sekadar pencatat laporan administratif. Ia bertanggung jawab memastikan kesesuaian spesifikasi teknis, pengendalian waktu, kualitas pekerjaan, serta kelayakan hasil sebelum diserahterimakan sementara.

Jika pengawasan tidak maksimal, maka potensi ketidaksesuaian antara progres laporan dan kondisi fisik menjadi risiko yang nyata.

Tanggung Jawab Tidak Bisa Dilempar

Kontraktor sebagai pelaksana bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan jadwal. MK bertanggung jawab mengendalikan dan mengawasi. PPK bertanggung jawab memverifikasi progres dan menandatangani PHO.

Ketiganya merupakan satu mata rantai tata kelola proyek.

Ketika:

Kontrak telah melewati batas waktu,

Denda 1/1000 per hari semestinya berjalan,

Fisik pekerjaan belum sepenuhnya tuntas,

PHO telah diterbitkan,

Dan kehadiran tenaga ahli pengawas di lapangan terbatas,

maka persoalan ini tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan menyentuh aspek akuntabilitas publik.

Revitalisasi Istana Kadriyah bukan proyek biasa. Ia menyangkut identitas sejarah, marwah Kesultanan, serta tanggung jawab negara dalam menjaga warisan budaya.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kini menjadi momentum penting untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian antara laporan dan fakta lapangan.

Publik menunggu jawaban yang tegas, transparan, dan berbasis data. Karena warisan sejarah tidak boleh dikelola dengan standar yang setengah hati.

Tim Liputan

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Punya Hati..!! FR Masyarakat Lima Puluh Kota Cerita jadi Korban Pungli Sim di Satpas Sim Polres Lima Puluh
Habib, Akademisi, dan Pelapor! Datangi DPRD Kalbar, Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Ajaran Menyimpang di Tengah Masyarakat!
Kapolresta Pontianak Dukung Pembinaan Atlet Perbakin, Targetkan Prestasi hingga Tingkat Nasional
Dian Puspitasari, S.H. Direktur LBH RaKeSia Soroti Polres Batang Pasca Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
Risiko Kebocoran Data Mengintai, Pengamat Desak Pemerintah Hentikan “Ritual” Fotokopi e-KTP di Pelayanan Publik!
Warga Semerangkai Soroti Sikap Kepala Desa dalam Sengketa Lahan dengan PT CUT!
‎Eddy Ruslan Kritik Narasi “Wartawan Disandera”: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta
SIARAN PERS Memperingati 33 Tahun Kematian Marsinah dan 4 Tahun Pembelakuan UU TPKS
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:38 WIB

Tak Punya Hati..!! FR Masyarakat Lima Puluh Kota Cerita jadi Korban Pungli Sim di Satpas Sim Polres Lima Puluh

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:46 WIB

Habib, Akademisi, dan Pelapor! Datangi DPRD Kalbar, Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Ajaran Menyimpang di Tengah Masyarakat!

Senin, 11 Mei 2026 - 08:58 WIB

Kapolresta Pontianak Dukung Pembinaan Atlet Perbakin, Targetkan Prestasi hingga Tingkat Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:46 WIB

Dian Puspitasari, S.H. Direktur LBH RaKeSia Soroti Polres Batang Pasca Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.

Minggu, 10 Mei 2026 - 05:05 WIB

Warga Semerangkai Soroti Sikap Kepala Desa dalam Sengketa Lahan dengan PT CUT!

Berita Terbaru