Sejak Kapolda Lama, Komjen. Pol. (Purn) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K. Hingga Kapolda Baru, Irjen. Pol. Dr. Ribut Hari Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., Kasus Mantan Wasetum LPAI Belum Juga Dituntaskan Oleh Polda Jateng

- Penulis

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com || Jawa Tengah. Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor mantan wakil sekretaris umum LPAI inisal IS terkesan digantung-digantung oleh Polda Jateng.

Sudah berjalan sejak November 2022. Namun, hingga saat ini penyidik PPA Polda Jateng hanya mengirimkan SP2HP kosongan kepada kuasa hukum korban.

Dikonfirmasi kepada Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H. melalui whatsapp (21/10/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah pindah ke Mabes. Hubungi Dirreskrimum Polda Jateng yang baru ya”, jawabnya.

Selanjutnya dikonfirmasi kepada Dirreskrimum Polda Jawa Tengah saat ini, Kombes Pol Dwi Subagio, S.I.K., M.H. mengatakan saat ini penyidik sedang bekerja melaksanakan rekomendasi gelar.

“Itu proses penyelidikan dan penyidikan ya bu, dari penyidik yang menangani dan nanti hasilnya bagaimana, begitu”, ujarnya Kombes Pol Dwi Subagio.

“Kami prosesnya mengikuti aturan, alat bukti yang kami kumpulkan. Sementara itu dan sedang kami tindak lanjuti hasil gelar perkaranya dari Biro Wassidik”, ungkapnya.

“Sedang kami tindak lanjuti. Masalah itu mau bagaimana-bagaimana saya belum bisa mengatakan”, katanya.

Baca Juga:  Kampanye Dialogis ROIS di Kelurahan Lubuk Kupang Berlangsung Meriah Walau Tanpa Artis

Ketika ditanya mengenai adanya dugaan aph yang membackingi untuk membuat kasus ini ke arah suka sama suka, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan tidak dan bekerja sesuai aturan dan alat bukti.

“Kami tidak mau fitnah ya, aturannya sudah ada, jangan ngomong asumsi-asumsi ya, kita bekerja berdasarkan alat bukti”, ujarnya.

Namun, ketika lebih lanjut ditanya mengenai alat bukti yang mana, Kombes Pol Dwi Subagio tidak bisa menjelaskan dan hanya mengatakan silahkan saja, saat ini penyidik sedang bekerja.

Sebelumnya Willy Aditya juga pernah menyampaikan, dalam UU TPKS diatur bahwa kesaksian korban bernilai sebagai alat bukti, jadi hanya diperlukan satu alat bukti lain untuk dilanjutkan dalam proses berikutnya. Kepolisian tidak boleh mengabaikan kesaksian korban dalam pelaporannya.

Jangan jadikan korban kembali menjadi korban karena tidak mendapatkan keadilan ketika melaporkan pelanggaran terhadap hak asasinya, pelanggaran terhadap tubuhnya.

Hentikan cara berpikir dengan paradigma lama yang menganggap perempuan setuju dan senang ketika dilecehkan dan pelaku boleh melenggang tak bertanggung jawab.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Kapolresta: Pelaku Pengeroyokan Apriansyah Harus Segera Ditangkap!
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kekerasan, Ketua Lidik Krimsus Kalbar Angkat Bicara!
Insiden Katulistiwa Plaza Disorot, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Jadi Ancaman Rule of Law!
Polres Lubuk Linggau Genjot Kualitas Binmas, Pelayanan Humanis Makin Diperkuat
Kronologi Dugaan Jebakan Berujung Pengeroyokan di Pontianak, Korban AP Sebut Dipanggil Oknum Polisi TE dan Dihajar 8 Orang!
Kasus SDN 12 Sungai Kakap Diklaim Selesai oleh Dikbud, Legatisi: Transparansi dan Substansi Penanganan Disorot!
Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum
Nama “Apo” dan Bayang-bayang Beking: Potret Buram Penegakan Hukum di Keranji
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 09:34 WIB

Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Kapolresta: Pelaku Pengeroyokan Apriansyah Harus Segera Ditangkap!

Sabtu, 18 April 2026 - 13:14 WIB

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kekerasan, Ketua Lidik Krimsus Kalbar Angkat Bicara!

Sabtu, 18 April 2026 - 09:14 WIB

Insiden Katulistiwa Plaza Disorot, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Jadi Ancaman Rule of Law!

Jumat, 17 April 2026 - 10:17 WIB

Polres Lubuk Linggau Genjot Kualitas Binmas, Pelayanan Humanis Makin Diperkuat

Kamis, 16 April 2026 - 13:47 WIB

Kronologi Dugaan Jebakan Berujung Pengeroyokan di Pontianak, Korban AP Sebut Dipanggil Oknum Polisi TE dan Dihajar 8 Orang!

Berita Terbaru