Globalinformasi.com||Semarang-LBH RaKeSia mengecam penganiayaan yang dilakukan oleh MS, anggota Brimob yang bertugas di Kompi 1 Batalion Pelopor Polda Maluku terhadap remaja pelajar, Arianto Tawakal (14 tahun) pada hari Kamis (19/2/2026).
Penganiayaan ini adalah bentuk arogansi aparat penegak hukum terhadap masyarakat. Diketahui bahwa MS diduga melakukan pemukulan di bagian kepala AT dengan menggunakan helm hingga membuat korban bersimbah darah dan tewas. Seorang aparat penegak hukum berhadapan dengan seorang anak pelajar.
Ini adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Hak Asasi Manusia. Seorang anak pelajar, hak hidupnya direnggut oleh seorang aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan perlindungan. Polisi seharusnya hadir untuk melayani, melindungi dan mengayomi.
LBH RaKeSia mendorong kepolisian agar mengungkap kasus ini dengan cepat dan transparan sebagai pertanggungjawaban kepada publik. Kepolisian harus mengungkap penyebab kematian AT kepada publik secara transparan dan tidak ditutupi-tutupi. Menutup-nutupi kasus ini sama saja dengan menambah daftar panjang rusaknya kepercayaan publik terhadap Polri.
Penyebab kematian AT harus diungkap secara transparan kepada publik adalah tanggung jawab penegak hukum sebagai hak anak yang meninggal secara tidak wajar. Hal ini harus diungkap secara cepat dan transparan agar tidak ada stigma negatif terhadap korban.
Sebagaimana kasus yang serupa terjadi di Kota Semarang terhadap seorang remaja pelajar bernama Gamma Rizkinata Oktavandy yang dilakukan oleh Aipda Robig.
Semarang, 22 Februari 2026
Salam Keadilan Indonesia,
LBH RaKeSia













