Sudah Mengembalikan Dana Hibah Sesuai Arahan Inspektorat, Ketua Karang Diciduk Kejari Labusel, Pengamat Hukum : Ini Namanya Kriminalisasi

- Penulis

Senin, 27 Mei 2024 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labusel-Globalinformasi.com,Sungguh malang nasib Ketua Karang Taruna Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Diduga dikriminalisasi oleh Kejari Labuhan Batu Selatan dengan kasus yang sebenarnya sudah ia selesaikan.

 

Andi Syahputra diciduk oleh Kejari Labuhan Batu Selatan atas dugaan penggelapan dana hibah kepada Karang Taruna Labusel sebesar Rp 143.781.000,- ( Seratus Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah ).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua Karang Taruna tersebut sempat di laporkan ke Polres Labusel, namun sebelum laporan tersebut naik sidik, Andi telah mengembalikan dana hibah tersebut sesuai arahan Inspektorat Labusel dan mentransfer uang tersebut langsung ke rekening Dinas Sosial Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

 

Mendapat informasi tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak keluarga Andi.

 

“Saya menduga adanya permainan hukum yang dilakukan oleh Kejari Labusel terhadap paman saya”, ujar Ahmad yang merupakan keponakan dari Andi Nasution

 

“Seharusnya pihak pemerintahan dan kejari ada kordinasi dan kerjasama terkait kasus kasus seperti ini”, sambungnya.

 

Ahmad juga mempertanyakan kenapa kasus ini kembali mencuat pada Mei 2024, padahal pada 23 Mei 2023 dana hibah tersebut sudah dikembalikan sesuai arahan Inspektorat.

 

Jika kita mengacu aturan yg ada pertanyaan kita :

 

1. Apakah Inspektorat tidak melaporkan pengembalian dana tersebut pada LKPD 2023 ?

 

2. Apakah PPKD (Dinsos Labusel) tidak melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap penerima Hibah sebagai mana dimaksud dalam perbup tsb?

 

3. Artinya Apakah PPKD dengan sengaja atau tidak dengan sengaja (tidak paham regulasi) sehingga telah lalai dalam menjalankan Perbup tersebut ? Apakah Bupati juga tidak melakukan Pengawasan terhadap Pejabat/Kuasa Pengguna Anggara (KPAD) pada laporan LKPD tahun 2023 ?

 

4. Apakah Peluang kejahatan ini secara TERSTRUKTUR, SISTEMATIF DAN MASIF (TSM) menjadikan celah bagi setiap penerima hibah akan menjadi Potensi Kerugian negara dikemudian hari?

Baca Juga:  Kasus Penggelapan Mobil Bergulir di Pengadilan Negeri Semarang Tanpa Sepengetahuan Korban. Kuasa Hukum: Sangat Menyayangkan Profesionalisme Penyidik Unit Idik V/Resmob Polrestabes Semarang

 

5. Kami menduga bahwa adanya “Andi Syahputra” Lain yg terjerat akibat Kelalaian yg kejahatan ini secara TERSTRUKTUR, SISTEMATIF DAN MASIF (TSM).

 

Dilain sisi, Wakil Direktur Litigasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH USU, Tommy Aditya Sinulingga, S.H., M.H angkat bicara terkait kasus yang menimpa Andi Syahputra Nasution.

 

” Dalam pemerintahan, ada namanya kerjasama Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP) dengan Aparat Penegak  Hukum (APH). Nah dalam kerjasama tersebut apabila terjadi kasus kasus seperti korupsi, nepotisme dan sebagainya, kedua pengawas ini baik APIP maupun APH harus saling berkordinasi dengan baik”, ucap Tomy.

 

” Nah apabila terjadi kasus penggelapan di suatu daerah tersebut yang menyebabkan kerugian negara, ada mekanisme atau prosedur yang di utamakan yaitu pengembalian anggaran langsung ke kas daerah itu sendiri”, sambungnya.

 

Tomy juga menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan penggelapan dana hibah yang diduga dilakukan oleh Andi Syahputra Nasution ini, jelas sudah tidak ada kerugian negara, karena belum sampai masa akhir batas waktu sudah dikembalikan.

 

” Jadi kalau Kejari Labusel menetapkan saudara Andi sebagai tersangka, ini namanya sudah kriminalisasi, prematur secara hukum. Perlu dipertanyakan apakah ada intervensi dari pihak tertentu untuk menetapkan Andi sebagai tersangka?”, ketusnya.

 

Tomy juga mengingatkan para aparat penegak hukum khususnya dari Kejari Labusel agar tidak melakukan hal hal yang merusak tatanan hukum yang sudah ada.

 

Dilain pihak, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Labuhan Batu Selatan masih enggan menjawab konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media melalui pesan whatsapp.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sekadau Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka
LBH RaKeSia Hadirkan DR. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana Dalam Gelar Perkara Khusus Kasus Penerimanaan CPNS Kemenkumham RI di Polda Jateng
HALAL BIHALAL DAN MILAD KE-1 DPC LPM SUNGAI KAKAP BERLANGSUNG MERIAH DI PANGGUNG RAKYAT
Harga Minyak Dunia Turun, BBM Non-Subsidi Naik: Posisi Negara Dipertanyakan Atas Kegelisahan Rakyat
Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Kapolresta: Pelaku Pengeroyokan Apriansyah Harus Segera Ditangkap!
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kekerasan, Ketua Lidik Krimsus Kalbar Angkat Bicara!
Insiden Katulistiwa Plaza Disorot, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Jadi Ancaman Rule of Law!
Polres Lubuk Linggau Genjot Kualitas Binmas, Pelayanan Humanis Makin Diperkuat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 22:31 WIB

Polres Sekadau Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Selasa, 21 April 2026 - 04:05 WIB

LBH RaKeSia Hadirkan DR. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana Dalam Gelar Perkara Khusus Kasus Penerimanaan CPNS Kemenkumham RI di Polda Jateng

Selasa, 21 April 2026 - 02:46 WIB

HALAL BIHALAL DAN MILAD KE-1 DPC LPM SUNGAI KAKAP BERLANGSUNG MERIAH DI PANGGUNG RAKYAT

Senin, 20 April 2026 - 07:51 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, BBM Non-Subsidi Naik: Posisi Negara Dipertanyakan Atas Kegelisahan Rakyat

Sabtu, 18 April 2026 - 13:14 WIB

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kekerasan, Ketua Lidik Krimsus Kalbar Angkat Bicara!

Berita Terbaru