Taman Wisata Alam Desa BuluhCina Di Garap Oleh Oknum Pengusaha, Polda Riau Sudah Melayangkan Panggilan Kepada Terlapor

- Penulis

Selasa, 5 November 2024 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com,Kampar (05/11/2024). Warga Desa Buluhcina beserta ninik mamak mendatangi kantor Desa Kepau Jaya Siak Hulu Kampar untuk mengantarkan surat undangan dari Polda Riau.

 

Surat undangan ini teruntuk warga Desa Kepau Jaya atas nama Habib Rahman terkait dugaan tindak pidana melakukan kegiatan penanaman pohon kelapa sawit di areal Hutan Taman Wisata Alam Desa Buluhcina Siak Hulu Kampar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kedatangan kami ini untuk mengantarkan surat undangan teruntuk warga Desa Kepau Jaya. Kami disambut oleh perangkat Desa Kepau Jaya dan melakukan tanda tangan tanda serah terima surat undangan ini”. Ungkap salah seorang warga Buluhcina.

 

Dapat diketahui bahwa Habib Rahman merupakan warga Desa Kepau Jaya yang diduga melakukan kegiatan penanaman pohon kelapa sawit di areal Hutan Taman Wisata Alam Desa Buluhcina Siak Hulu Kampar. Habib Rahman tidak terdata dalam kependudukan Desa Buluhcina, bukan masyarakat Desa Buluhcina dan juga bukan anak kemenakan Desa Buluhcina.

Baca Juga:  Parkir Liar Truk di Jalan W.R. Supratman (Pasar BK) Semarang Barat, Dishub Kota Semarang tutup mata atau main mata ?

 

Habib Rahman diduga melakukan kegiatan penanaman pohon kelapa sawit di areal Hutan Taman Wisata Alam Desa Buluhcina sejak tahun 2022. Dan atas hal tersebut masyarakat beserta ninik mamak Desa Buluhcina Siak Hulu Kampar melakukan tindakan hukum dengan membuat pengaduan dan laporan ke Ditreskrimsus Polda Riau.

 

“Yaa.. Kami menduga adanya kegiatan tersebut, kami lakukan ini sebagai salah satu wujud komitmen kami atas peninggalan nenek moyang kami. Kami hanya menjaga sesuatu yang sudah dititipkan. Dengan adanya hal tersebut, tentu kami tidak ingin kegiatan itu berkelanjutan, juga ingin memberikan pandangan secara tidak langsung kepada publik bahwa kegiatan itu adalah tidak dibenarkan, itu sebabnya kami lakukan tindakan hukum. Terkait ini, kami masyarakat Desa Buluhcina di dampingi kantor hukum ” AS Law Firm ” Yang di ketuai oleh Bapak Alfikri Lubis SH., MH”, ucap salah seorang warga Desa Buluhcina.

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Kapolresta: Pelaku Pengeroyokan Apriansyah Harus Segera Ditangkap!
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kekerasan, Ketua Lidik Krimsus Kalbar Angkat Bicara!
Insiden Katulistiwa Plaza Disorot, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Jadi Ancaman Rule of Law!
Polres Lubuk Linggau Genjot Kualitas Binmas, Pelayanan Humanis Makin Diperkuat
Kronologi Dugaan Jebakan Berujung Pengeroyokan di Pontianak, Korban AP Sebut Dipanggil Oknum Polisi TE dan Dihajar 8 Orang!
Kasus SDN 12 Sungai Kakap Diklaim Selesai oleh Dikbud, Legatisi: Transparansi dan Substansi Penanganan Disorot!
Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum
Nama “Apo” dan Bayang-bayang Beking: Potret Buram Penegakan Hukum di Keranji
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 09:34 WIB

Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Kapolresta: Pelaku Pengeroyokan Apriansyah Harus Segera Ditangkap!

Sabtu, 18 April 2026 - 13:14 WIB

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kekerasan, Ketua Lidik Krimsus Kalbar Angkat Bicara!

Sabtu, 18 April 2026 - 09:14 WIB

Insiden Katulistiwa Plaza Disorot, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Jadi Ancaman Rule of Law!

Jumat, 17 April 2026 - 10:17 WIB

Polres Lubuk Linggau Genjot Kualitas Binmas, Pelayanan Humanis Makin Diperkuat

Kamis, 16 April 2026 - 13:47 WIB

Kronologi Dugaan Jebakan Berujung Pengeroyokan di Pontianak, Korban AP Sebut Dipanggil Oknum Polisi TE dan Dihajar 8 Orang!

Berita Terbaru