Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Linggau Barat, Polres Lubuk Linggau Kembali Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Pemberatan

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 02:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com||Lubuk Linggau — Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Linggau Barat, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, yang terjadi pada Sabtu, 16 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Depati Djati, RT. 01, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, Kamis (8/5/2025)

Korban dalam kejadian tersebut adalah Wawan, warga Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang memiliki alamat domisili lain di Jalan Garuda, Kelurahan Waras Lubuk Durian, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.

Pelaku yang berhasil diamankan yaitu S (29), wiraswasta, warga Jalan Depati Djati, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Sementara seorang rekannya, berinisial W, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian terjadi saat tersangka S bersama W melancarkan aksinya pada dini hari. Tersangka S masuk ke area Vihara dengan cara memanjat tembok pagar. Setelah berhasil masuk ke dalam, ia mengambil satu per satu blower kipas AC dan menyerahkannya kepada tersangka W yang menunggu di luar tembok. Kedua pelaku kemudian membawa hasil curian tersebut dengan berjalan kaki.

Baca Juga:  Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H, Ahli Hukum Pidana: Presiden Segera Bentuk Tim Independen Percepatan Reformasi Kultural di Polri Tanggapi Maraknya Perilaku Pemerasan di Institusi Polri

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa empat unit blower kipas AC dengan estimasi kerugian sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah).

Penangkapan dan Proses Hukum

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat melakukan penyelidikan secara intensif dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Dari hasil penyelidikan, identitas tersangka berhasil diungkap.

Pada Kamis, 8 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat AIPTU Erwinsyah berhasil mengamankan tersangka S di kediamannya di Kelurahan Kayu Ara. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama rekannya W yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Selanjutnya, tersangka S ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara dan telah ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat AKP Joni Fajri menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu tersangka lainnya yang masih buron, serta menjamin proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut
Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang
Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA
Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti
Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum
Polsek Tugumulyo Tebar Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80, Ratusan Paket Sembako Disalurkan
Viral! Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang Wajib Mengungkap Peran Aktif CW, WC dan EDC Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Pembangunan Yonif TP 947 di Musi Rawas: Sinergi TNI dan Pemda Wujudkan Pertahanan Wilayah yang Kuat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 14:54 WIB

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut

Senin, 13 April 2026 - 16:44 WIB

Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang

Minggu, 12 April 2026 - 05:00 WIB

Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA

Sabtu, 11 April 2026 - 21:59 WIB

Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti

Sabtu, 11 April 2026 - 07:46 WIB

Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum

Berita Terbaru

Uncategorized

Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum

Rabu, 15 Apr 2026 - 14:13 WIB