Globalinformasi.com || Jawa Tengah – Kasus penerimaan CPNS Kemenkumham RI yang saat ini ditangani oleh Unit III Satreskrim Polres Batang menuai perhatian publik. Kasus ini melibatkan beberapa orang yang mengaku memiliki akses untuk meloloskan CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan jalur belakang/uang.
Faktanya, bahwa menurut pengakuan JP yang saat ini ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang, ia tidak pernah menjanjikan atau memberikan iming-iming bisa meloloskan anaknya CW menjadi PNS. CW lah yang berperan aktif mendatangi rumah JP berkali-kali meminta dibantu agar anaknya bisa lolos PNS dan mengungkapkan sejumlah nominal uang.
“CW yang berkali-kali mendatangi saya bahkan ke rumah, terus meminta bantuan agar anaknya dapat masuk menjadi PNS. CW datang menemui saya bersama anaknya yang bernama NU bukan HM. Saat CW menitipkan uang, HM tidak ada, CW menitipkan uang untuk memasukkan anaknya NU menjadi PNS bukan berhenti di saya. Uang itu saya serahkan kepada WC dan EDC. Ada bukti tanda terimanya. Uang itu bukan berhenti di saya,” ungkap JP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, JP juga menuturkan bahwa CW terus-menerus mendesak JP agar membantu CW terhadap niat dan keinginan hatinya meloloskan anaknya menjadi PNS melalui jalur suap/belakang.

“Karena didatangi terus-menerus saya jadinya mencoba menanyakan ke WC, istri senior saya. WC kemudian meyakinkan kami bahwa WC bisa meloloskan penerimaan CPNS. Setelah beberapa kali komunikasi, WC mengatakan bahwa ada seseorang yang bernama EDC, istri anggota polisi yang berpangkat tinggi di Polda Jateng dan memiliki link orang nomor satu di Jawa Tengah, bahkan WC juga mengatakan bahwa EDC memiliki link di BKN yang akan membantu meloloskan lewat jalur belakang, saat itu pertemuan kami di Rumah Makan Rodjo sekitar bulan Oktober tahun 2021. Janji dan Omongan dari WC lah yang kami sampaikan kepada CW. WC meyakinkan kami bahwa EDC bisa meloloskan CPNS dan meminta menyiapkan sejumlah nominal uang sesuai dengan permintaan dari EDC, itu yang disampaikan oleh WC kepada kami,” Ungkap JP kepada media.
Dian Puspitasari, S.H., sebagai kuasa hukum JP juga menegaskan bahwa peran CW yang aktif mendatangi klien kami, JP juga seharusnya tidak boleh diabaikan oleh penyidik untuk pemenuhan unsur dalam penyidikan kasus ini. Klien kami tidak memberikan iming-iming atau menjanjikan meloloskan, justru CW yang meminta agar dibantu meloloskan anaknya NU menjadi PNS melalui jalur penyiapan uang.
“Bahwa kemudian permintaan keinginan hati CW gagal masuk PNS, lalu ada permintaan uang dikembalikan, klien kami juga meminta uang tersebut kepada pihak yang menerima uang agar dapat mengembalikan uangnya sebab uang itu tidak berhenti di klien kami. Faktanya, CW telah menerima pengembalian uang sebesar 15 juta juga tidak boleh diabaikan oleh penyidik,” Dian mengungkapkan.
Selanjutnya, Dian juga menyoroti agar penyidik juga mengungkap kasus ini secara terang benderang tanpa ada tebang pilih. Peran aktif masing-masing pihak harus digali dan didalami, WC yang meyakinkan klien kami JP bahwa bisa meloloskan CPNS dengan seseorang yang dikenalnya yaitu EDC, istri anggota polisi yang dikatakannya kepada klien kami, suami EDC adalah anggota yang berpangkat tinggi di Polda Jateng dan memiliki link orang nomor satu di Jawa Tengah serta link di BKN. WC menyampaikan kepada klien kami agar menyiapkan sejumlah nominal uang sesuai instruksi dari EDC.
“Peran aktif WC tidak bisa diabaikan begitu saja, justru peran aktif WC ini harus digali lebih dalam oleh penyidik. Rangkaian ini juga tidak berhenti di WC. Bahwa WC selanjutnya memiliki rangkaian dengan EDC, juga harus digali oleh penyidik. Fakta bahwa uang tersebut mengalir ke EDC sesuai bukti tanda terima harus didalami dan diungkap dengan terang oleh penyidik unit III Satreskrim Polres Batang,” ujar Dian Puspitasari, S.H.
Yuristadi Rilo Pambudi, S.H., tim kuasa hukum JP dari LBH RaKeSia juga mempertanyakan penyidik yang belum juga mendalami dan menggali peran aktif WC dan EDC yang meyakinkan klien kami terkait meloloskan CPNS dengan menyiapkan sejumlah nominal uang.
“Kami juga mempertanyakan mengapa laporan klien kami di Polda Jateng dilimpahkan ke Polrestabes Semarang lalu penyidik Satreskrim Polrestabes menerbitkan SP3. Sedangkan laporan HM, anak CW terhadap klien kami di Polres Batang, justru dinaikkan ke tingkat penyidikan. Ada apa dengan kepolisian? Padahal uang mengalir ke EDC melalui WC, bukan berhenti di klien kami, JP. Bahwa uang yang dititipkan kepada klien kami JP mengalir ke EDC melalui WC adalah fakta dan ini kami garis bawahi. Ini adalah satu rangkaian kasus, tidak bisa kemudian dipotong-potong. Bahwa proses yang dilaporkan di Polda Jateng oleh klien kami kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Semarang dan proses di Polres Batang adalah satu rangkaian. Namun, mengapa laporan di Polrestabes Semarang dihentikan sedangkan di Polres Batang naik ke sidik. Bisa saja kita menduga, apakah karena EDC adalah istri seorang anggota kepolisian?” tegas Yuristadi Rilo Pambudi.
Dian Puspitasari juga mengungkapkan bahwa kasus ini adalah satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. Polrestabes Semarang memberikan SP3 kemudian Polres Batang menetapkan klien kami sebagai tersangka. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan penyidik, ada standar ganda yang dilakukan oleh penyidik terhadap penanganan kasus ini.
“Penyidik wajib menggali dan mengungkap peran aktif CW, WC dan EDC dalam kasus ini, karena dana tersebut mengalir kepada EDC melalui WC sesuai dengan fakta. Selain itu, CW juga berperan aktif mendatangi klien kami meminta agar dibantu dan mengatakan sanggup dengan nominal berapapun agar anaknya lolos CPNS. Perlu kami tegaskan juga bahwa peristiwa ini terjadi ketika CW masih aktif sebagai PNS di Lapas Pekalongan, artinya penyidik wajib menggali fakta-fakta ini agar terang benderang”, tegas Dian Puspitasari, S.H.
Tim kuasa hukum JP juga mengutarakan, penyidik wajib berpedoman kepada aturan-aturan dan profesional dalam menangani kasus ini. Equality before the law, semua sama dihadapan hukum. Semua pihak-pihak yang diungkap dalam fakta-fakta kasus ini harus digali dan diungkap perannya masing-masing tanpa tebang pilih.
“Faktanya, klien kami menyerahkan uang kepada EDC dan uang itu tidak berhenti di klien kami JP. Namun, mengapa penyidik hingga saat ini belum mendalami dan mengungkap peran aktif CW, WC, dan EDC,” ujar Tim kuasa hukum JP.
HM, anak CW yang melaporkan JP di Polres Batang ketika dihubungi oleh media melalui chat whatsapp untuk meminta tanggapannya terkait kasus ini memberikan respon agar menghubungi pengacaranya. (7/4/2026)
Pengacara HM ketika dikonfirmasi oleh media melalui chat whatsapp mengenai laporannya di Polres Batang menjawab bahwa mohon maaf tidak berkenan memberikan informasi terkait aduan/laporan dari pada kliennya. (8/4/2026)
“Kepolisian sudah menjalankan dan bekerja sesuai prosedurnya. Bahkan penetapan Tersangka sudah jelas. Terima kasih. Minal aizin wal faizin,” ungkap pengacara HM. (8/4/2026)
Media juga mencoba meminta tanggapan dari WC melalui chat whatsapp. Namun, belum ada tanggapan. (7/4.2026)
Sedangkan EDC, yang dihubungi media melalui chat di nomor whatsapp memberikan tanggapan bahwa “tidak benar, yang menerima adalah sdr baiquni yg skrg sudah saya laporkan dan skrg sudah dipenjara dilapas doktercipto”.
Lebih lanjut, EDC menanggapi tentang tanda terima uang atas namanya dan surat perjanjian bersama dengan mengatakan bahwa “dan sdra baiquni sdh mengakui dan sdh ada hitam diatas putih dan smua bukti sdh ada dipenyidik smua”.
Terkait dengan perjanjian, EDC menyatakan “itu perjanjian utk surat yg antara kami aja sm eka krn ada pengembalian dr baiquni 1 org”
EDC juga mengungkapkan bahwa semua tidak terbukti krn baiquni sdh mengakui dan buat srt pernyataan bahwa sudah menerima uang dari saya dan korban lainnya dan nominalnya klob.
Selain itu, EDC juga mengatakan kepada media bahwa telah menyerahkan uang sejumlah 75 juta kepada penyidik di Unit III Satreskrim Polres Batang.
“Saya ada bukti uang 75 sdh saya serahkan ke penyidik dan sebenarnya uang itu ada hak saya saya disitu karena saya ikut menagih dan korban lainnya. Tapi kembali lg saya ga mau ribet dan korban lain ga mau ribet uang saya kembalikan. Pdhl sbnrnya itu uang saya dan korban lainnya. Saya kena 200 jt. 75 dibagi 10 orang korban. 1 orang dapat 10jtan. Ga sbrpa dr krugian saya. Tp kembali lagi saya tdk mau lagi berurusan kepada org yang dzolim sprit joko dan eka makanya saya kembalikan,” jawab EDC.
“Dan perlu anda tahu klo dari awal uang itu ada di saya ga perlu dikejar2 atau berurusan dg hukum sprt ini menyita wktu tenaga dan pikiran sdh saya kembalikan tp disini saya tdk sepeserpun mnrima uang itu dan lgsg saya serahkan ke baiquni tanpa kurang serupiahpun klo saya suruh brtanggungjawan atas kslahan yg tdk saya perbuat sampai matipun saya akan mencari kbnaran itu,” ungkap EDC.
EDC juga menuturkan bahwa sudah melewati sidang baiquni dengan baik.
Dalam keterangannya kepada media, EDC juga meneruskan percakapan yang berisi bahwa kesalahan joko purwoko sendiri si ambil PH dr semarang bukan kerjasama dengan penyidik malah melawan dengan diviralkan yang mana wartawan sama PH hanya mendapat info dari purwoko.
“Mboten mbak…Mas Husni mpun nganggep uang hilang. Kalau purwoko ndak mau di tahan nggeh mengembalikan”
“Yg penting saya di jalan yg benar tdk merugikan org lain tidak menyakiti org lain mnrt saya sdh cukup. Yg penting kan fakta dipersidangan yang lebih penting menurut saya,” ungkap EDC.
“Sbnrnya saya hadapi kasus ini udah capek. Ngadepi sidang baiquni kemaren. Kasus bertahun-tahun ga selesai2. Klo dl joko dan eka sama2 mau nglaporin baiq joko ga bakal jd tersangka krna dia sama2 korban. Saya ngajak baik-baik sama eka itu. Ayoook bareng-bareng nglaporin dianya ga mau. Jadi sebenarnya aku sdh capek lelah hadapi kasus ini. Krn mnrtku tujuanku sdh tercapai menjarain baiq dan PTDH dia. Joko eka tau betul uang lari ke baiq semua sangat faham betul. Prosesnya dia ikut saya ajak ke kejaksaan nemuin atasannya eka ikut. Joko dan eka skrg nyerang saya krn dia dikejar pertanggung jawaban dr niam. krn dia me mark up uang itu. Dr 175 jadi 360 itu. Malah saya taunya dr penyidik klo di mark up. Kalau yg 2 sy ga tahu dimintai brp sama joko. Yang saya tahu yg niam aja. Krn waktu saya diundang jadi saksi kmren. Trnyata dimintai 360. Sdgkan yang diminta baiq 175. Itu yang jadi boomerang,” jelas EDC.
Selanjutnya, EDC juga mengutarakan bahwa memaklumi kenapa Joko dan Eka sekarang menyerang balik EDC karena tidak tahu harus berbuat apa karena uangnya memang dititipkan di EDC dan langsung diberikan ke Baiq.
“Kenapa bisa 350 padahal yang dikasih Baiq 175. dan diperkuat lagi waktu saya dipanggil jadi saksi dibatang ternyata benar bahwa niam dimintai 350 dr joko dan ada bukti kwitansinya. Dan uang dr baiq 100jt ga dikasihkan ke niam. nah disitu unsur pidananya. Dr situ joko balik nyerang saya buat nyuruh ngembalikan uang 2 korban yg tdk laporan itu 175 2x itu krn Joko dipush sama keluarga Niam Klo nga ngembalikan uangnya kasusnya saya akan naikkan. Krn ga ada yang ditoleh, berbalik arah nyerang saya pdhl dia faham betul uangnya disiapa krna dia mau mnta ke baiquni kan ga mungkin karna orangnya sudah dipenjara. dan kenapa di Polrestabes dihentikan. Waktu itu saya sudah dimintai keterangan dari Polrestabes, saya sudah kasih bukti semuanya disana. Lalu kemudian Jokonya dipanggil dan kata polisinya jawaban Joko tidak jelas dan suruh manggil saksi2 yang dari Batang dia tidak bersedia. Lalu Polrestabes dapat info dari Polres Batang kalau si Joko dilaporkan di Batang. Jadi klo Joko berbalik menyerang instansi polisi dengan berpikiran negatif ini itu tentang polisi salah besar terbukti jadi boomerang sendirikan buat dia,” lanjut EDC.
Menanggapi pernyataan bahwa EDC mengungkapkan telah menyerahkan uang 75 juta kepada penyidik di Unit III Satreskrim Polres Batang, Dian Puspitasari mengatakan bahwa keterangan apapun yang disampaikan oleh berbagai pihak, baik CW, WC, maupun EDC itulah yang harus digali dan didalami oleh penyidik. Bahwa ada penyerahan uang kepada penyidik tidak serta menghilangkan rangkaian peran masing-masing pihak dalam penanganan perkara ini.
“Terkait dengan pengembalian uang sejumlah 175 juta dari Baiquni, klien kami mengatakan bahwa saat itu yang diserahkan kepada klien kami adalah 100 juta. Sedangkan oleh inisiatif EDC, 75 juta dipegang oleh EDC, katanya untuk korban-korban yang lain. Bahwa kemudian, ada pernyataan bahwa uang 75 juta tersebut sudah diserahkan kepada penyidik tidak serta merta menghilangkan fakta-fakta rangkaian peristiwa ini. Peran masing-masing pihak harus diungkap dengan terang benderang,” imbuh Dian Puspitasari.
Media kemudian mengkonfirmasi kepada Kanit Unit III Satreskrim Polres Batang, IPDA Pipin Setyo Utomo, S.H., M.H., mengenai pernyataan EDC menyerahkan uang 75 juta kepada penyidik, menjawab bahwa saat ini masih proses penyidikan.
“Mohon maaf ini masih proses penyidikan,” jawab IPDA Pipin Setyo Utomo, S.H., M.H. (7/4/2026).
Dikonfirmasi oleh media, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dr Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa mendorong agar Kabagwassidik segera untuk melaksanakan Gelar Perkara Khusus. (7/4/2026)
“Saya sudah push barusan untuk segera dilaksanakan Gelar Perkara Khusus dan sudah diagendakan Kabagwassidik,” jawab Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dr Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.Hs.
(Red)













