Walikota Medan Dituding Lamban Tangani Masalah Sampah, TPA Terjun Medan – Marelan Jadi Sorotan

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALINFORMASI.COM || Medan – Ketua Umum HBB (Horas Bangso Batak) Lamsiang Sitompul SH MH, menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Medan masih lamban menangani persoalan sampah. 02/04/2026

Persoalan sampah di daerah Terjun Marelan akan semakin memburuk akibat lambannya pengambilan keputusan pemerintah kota Medan.

Adapun untuk perencanaan teknologi pengolahan sampah seperti pengolahan menjadi energi listrik, perlu kejelasan metode, kapasitas dan keberlanjutan penggunaan teknologi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harus jelas teknologinya dan secepatnya, jangan hanya dibakar tanpa penyelesaian residunya dan Pemko juga harus menyediakan tempat sampah yang memadai untuk masyarakat” ucap Lamsiang

Lanjutnya”Pemko juga seharusnya terbuka terkait sampah mulai dari jumlah pekerja, Pengangkutan dan biaya operasional lainnya” Ucap Lamsiang kembali.

Sementara itu,   Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B.saat memberikan tanggapannya “Mengenai sampah – sampah itu sudah ada instruksi presiden, yang bekerjasama dengan pihak ke tiga dan sedang lagi proses izinnya secara bertahap” Ucap Wong Chun Sen melalui telepon selular 02/04/2026

Lanjutnya, “Seluruh daerah – daerah akan dikelola oleh dana antara termasuk Medan dengan menciptakan metode Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)” Ucap Wong Chun Sen Kembali

Perlu diketahui Dampak sistem pengelolaan sampah TPA Terjun di Kota Medan memiliki beberapa konsekuensi negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Berikut adalah beberapa dampak yang dapat diidentifikasi:

Baca Juga:  John L Situmorang, S.H.,M.H: Kami Menunggu Hasil Penyelidikan Subdit Paminal Propam Polda Kepulauan Riau.

1. Pencemaran lingkungan: Metode open dumping yang digunakan di TPA Terjun menyebabkan pencemaran tanah, air tanah, dan udara. Tumpukan sampah yang tidak teratur dapat menyebabkan bahan kimia berbahaya dan zat toksik meresap ke dalam tanah, mencemari kualitas tanah dan mengurangi kesuburannya.

Rembesan dari tumpukan sampah juga dapat mencemari sumber air tanah di sekitar TPA, mengurangi ketersediaan air yang aman dan berkualitas. Selain itu, dekomposisi sampah dalam metode open dumping menghasilkan gas berbahaya seperti metana, yang berkontribusi terhadap pemanasan global dan perubahan iklim.

2. Risiko kesehatan masyarakat: Metode open dumping meningkatkan risiko penyebaran penyakit melalui vektor seperti serangga dan tikus yang hidup di antara tumpukan sampah.

Bau yang tidak sedap dan gas beracun dari dekomposisi sampah juga dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan masalah kesehatan lainnya bagi masyarakat sekitar TPA. Penyakit yang dapat menyebar meliputi infeksi saluran pernapasan, penyakit kulit, dan penyakit yang terkait dengan paparan bahan kimia berbahaya.

Namun, upaya konfirmasi kepada Walikota Medan belum membuahkan hasil. Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, S.E., M.M (Rico Waas) tidak memberikan keterangan apa pun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp 02/04/2026 terkesan bungkam dan tutup mata. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kronologi Dugaan Jebakan Berujung Pengeroyokan di Pontianak, Korban AP Sebut Dipanggil Oknum Polisi TE dan Dihajar 8 Orang!
Kasus SDN 12 Sungai Kakap Diklaim Selesai oleh Dikbud, Legatisi: Transparansi dan Substansi Penanganan Disorot!
Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum
Nama “Apo” dan Bayang-bayang Beking: Potret Buram Penegakan Hukum di Keranji
Kasus Dugaan Penguasaan Lahan Sekolah Mencuat, Dinas Pendidikan Kubu Raya Dinilai Kurang Optimal Awasi Aset!
Viralkan, Tim Kuasa Hukum JP, LBH RaKeSia Tegaskan Bahwa Aliran Uang Berhenti Di WC dan EDC. Peran EDC, istri Oknum Anggota Satlantas Polda Jateng Wajib Diungkap Secara Jelas dan Tegas !
Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut
KPK Periksa Bos Rokok. Kanwil Bea Dan Cukai Masih Aman Meskipun Dikalbar Betumpuk
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 13:47 WIB

Kronologi Dugaan Jebakan Berujung Pengeroyokan di Pontianak, Korban AP Sebut Dipanggil Oknum Polisi TE dan Dihajar 8 Orang!

Kamis, 16 April 2026 - 12:17 WIB

Kasus SDN 12 Sungai Kakap Diklaim Selesai oleh Dikbud, Legatisi: Transparansi dan Substansi Penanganan Disorot!

Rabu, 15 April 2026 - 14:13 WIB

Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 13:29 WIB

Nama “Apo” dan Bayang-bayang Beking: Potret Buram Penegakan Hukum di Keranji

Rabu, 15 April 2026 - 12:29 WIB

Kasus Dugaan Penguasaan Lahan Sekolah Mencuat, Dinas Pendidikan Kubu Raya Dinilai Kurang Optimal Awasi Aset!

Berita Terbaru

Uncategorized

Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum

Rabu, 15 Apr 2026 - 14:13 WIB