LRC-KJHAM bersama Jaringan Perempuan mendesak penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual mantan wasetum LPAI Inisial IS

- Penulis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com || Jawa Tengah. Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual mantan wakil sekretaris umum LPAI inisial IS sudah berjalan sejak November 2022.

Namun, hingga saat ini penanganannya masih sangat terkesan lambat.

Gelar perkara khusus sudah dilaksanakan di Biro Wassidik Bareskrim Polri sejak 12 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut hadir dalam gelar perkara khusus tersebut Benny Mamoto dan tim dari Komisis Kepolisian Nasional RI (Kompolnas), Ratih Rachmawati, S.Sos, Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA bersama tim, Prof. Alimatul Qibtiyah, S.Ag. M.Si. MA, Ph. D, Komisioner Komnas Perempuan bersama tim.

Setelah gelar perkara khusus dilaksanakan, Karo Wassidik Bareskrim Polri belum juga memberikan rekomendasi gelar perkara hingga bulan September 2024.

“Kami selalu melakukan upaya koordinasi baik kepada Kompol Munawwarah sebagai Kanit PPA Polda Jateng maupun AKBP Emma Rahmawati sebagai Kanit PPA Bareskrim Polri”, ungkap Nihayatul Mukharomah, S.H., M.H, kuasa hukum korban dari LRC-KJHAM Semarang.

Baca Juga:  Resmikan Kegiatan Jasa Laundry, Program Pembinaan Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Sibolga

“Karena rekomendasi gelar tidak juga diberikan pada saat itu, kita bersama jaringan perempuan sepakat untuk mengirimkan surat desakan kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri”, ungkapnya.

“Kita mendesak agar Karo Wassidik Bareskrim Polri segera memberikan rekomendasi gelar kepada penyidik Polda Jateng”, katanya lebih lanjut.

“Surat ini juga kita tembuskan kepada Kompolnas RI, Kemen PPPA dan Komnas Perempuan”, ungkapnya.

“Kemarin tanggal 2 Oktober 2024, kami sudah menerima SP2HP dari Polda Jateng”, ujarnya.

“Namun, SP2HP tersebut tidak jelas. Sebab tidak diinformasikan apa rekomendasi gelar perkaranya”, ujarnya.

“SP2HP tersebut hanya menginformasikan bahwa penyidik Polda Jateng telah menerima rekomendasi gelar perkara khusus Biro Wassidik Bareskrim Polri dan akan melaksanakan rekomendasi gelar perkara. Namun, kami masih tanda tanya karena tidak ada informasi mengenai rekomendasi gelar perkaranya apa. Jadi kami merasa SP2HP tersebut isinya kosongan”, pungkas Nihayatul.

LRC-KJHAM bersama Jaringan Perempuan mendesak penanganan kasus ini dengan tuntas.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SURAT PERNYATAAN BERSAMA: TUNTUTAN MUNDUR BAGI KOMBES NUNUK SETIYOWATI DIR PPA PPO POLDA JAWA TENGAH
Bunda Jeny Claudya Lumowa Sampaikan Teguran Keras: Kecewa Sikap Kurang Humanis, Minta Kombes Nunuk Rangkul dan Duduk Bersama
Satu Suara LRC-KJHAM dan LBH RaKeSia: Soroti Kehadiran Dir PPA PPO Polda Jateng Yang Lebih Maskulin
Belum Genap 1 Bulan, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Rp. 55 Miliar, Total Pemulihan Tembus Rp.170 Miliar dari Skandal Bauksit
Program Padat Karya : Data Dicatat Realisasi Nol, BPJN Kalbar Wajib Bicara
Peluncuran Buku “Kita Belum Dewasa”, Adhi Black Ajak Masyarakat Kalbar Sukseskan Momentum Refleksi Diri
Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta. Azmi Syahputra: Tidak Ada Impunitas Bagi Pelaku dan Tidak Boleh Ada Kompromi
Free event Jong Batak’s Arts Festival ke 13 diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 03:37 WIB

SURAT PERNYATAAN BERSAMA: TUNTUTAN MUNDUR BAGI KOMBES NUNUK SETIYOWATI DIR PPA PPO POLDA JAWA TENGAH

Rabu, 29 April 2026 - 23:48 WIB

Bunda Jeny Claudya Lumowa Sampaikan Teguran Keras: Kecewa Sikap Kurang Humanis, Minta Kombes Nunuk Rangkul dan Duduk Bersama

Rabu, 29 April 2026 - 23:39 WIB

Satu Suara LRC-KJHAM dan LBH RaKeSia: Soroti Kehadiran Dir PPA PPO Polda Jateng Yang Lebih Maskulin

Rabu, 29 April 2026 - 12:28 WIB

Belum Genap 1 Bulan, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Rp. 55 Miliar, Total Pemulihan Tembus Rp.170 Miliar dari Skandal Bauksit

Selasa, 28 April 2026 - 13:19 WIB

Program Padat Karya : Data Dicatat Realisasi Nol, BPJN Kalbar Wajib Bicara

Berita Terbaru