Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H, Ahli Hukum Pidana: Presiden Segera Bentuk Tim Independen Percepatan Reformasi Kultural di Polri Tanggapi Maraknya Perilaku Pemerasan di Institusi Polri

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com || Semarang – Perilaku pemerasan maupun tagar riuh ekspresi masyarakat berisi kritik yang sempat viral yang ditujukan pada kepolisian tentu jadi evaluasi sekaligus menambah catatan buruk bagi ditubuh institusi Polri.

Bukan saja menambah catatan buruk institusi Polri. Namun, juga menambah kerusakan wajah penegakan hukum.

Sehingga reformasi itu bukan hanya reformasi institusi, struktural, instrumen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, dibutuhkan reformasi di tubuh Polri saat ini bukan hanya reformasi institusi, struktural, instrumen. Namun, hal yang terpenting adalah reformasi kultural (budaya).

Azmi Syahputra, melanjutkan bahwa reformasi di tubuh Polri terutama reformasi sikap panutan keteladanan pimpinan sehingga anak buahnya punya role model, karakter kuat yang baik sehingga dapat empowering the team hingga lapisan bawah.

Perilaku pemerasan yang dilakukan oleh kepolisian sebagai aparat penegak hukum bukan lagi menjadi hal yang asing di masyarakat yang sedang berurusan dengan kepolisian. Namun, bisa dikatakan perilaku pemerasan di kepolisian sudah menjadi suatu kultur atau budaya yang dinormalkan.

Sebut saja baru-baru ini perilaku pemerasan yang terjadi terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang melibatkan puluhan anggota kepolisian bahkan petinggi kepolisian di Polda Metro Jaya Jakarta.

Belum lagi yang baru saja viral di Kota Semarang, dua orang anggota kepolisian melakukan pemerasan terhadap dua orang pelajar.

Seorang ibu rumah tangga yang saat ini ditahan di rutan, juga mengalami dugaan pemerasan melalui pengacara yang ditunjuk oleh kepolisian untuk mendampingi dalam perkaranya.

Seorang ibu yang sedang melakukan pengurusan surat keterangan terkait kecelakaan yang dialami oleh anaknya juga tidak luput dari budaya pemerasan kepolisian di wilayah Polda Jawa Tengah.

Pengaduan masyarakat terhadap perilaku pemerasan kepolisian bahkan terjadi di berbagai penjuru. Sebut saja pengaduan masyarakat yang Bidpropam Polda Bali Tahun 2024 yang juga masih mengenai perilaku pemerasan oleh kepolisian.

Bahkan seorang ibu yang melakukan pelaporan di Polres Magelang pada tahun 2017 juga mengalami permintaan uang untuk biaya transportasi menangkap pelaku penipuan. Bahkan pelapor hingga tahun 2024 ini pengaduannya di Bidpropam dan Itwasda Polda Jawa Tengah masih belum juga dituntaskan.

Perilaku pemerasan yang jika kita sebut dilakukan oleh oknum kepolisian sepertinya sangat tidak fair. Sebab jika disebut dilakukan oleh oknum polisi, maka sangat tidak fair ketika dilihat dari panjangnya daftar pengaduan ataupun kritik masyarakat terhadap perilaku pemerasan di kepolisian.

Baca Juga:  Polres Lubuk Linggau Gelar Upacara Serah Terima Jabatan dan Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel

Azmi Syahputra, yang juga adalah Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) mendorong Presiden Prabowo Subianto segera membentuk tim independen percepatan reformasi kultural di tubuh Polri.

“Diawali di lingkungan Polri sebagai pintu masuk gerbang pertama potret pelayanan masyarakat dan penegakan hukum”, ujarnya Azmi Syahputra.

Azmi Syahputra melanjutkan, reformasi kultural di tubuh Polri dilakukan guna menuju menghadirkan para polisi yang profesional, humanis, dan penghormatan prinsip hak asasi.

“Ini bisa jadi salah satu kebijakan monumental konkrit bagi Presiden usai 100 hari pemerintahan guna menjawab problematika terutama pada lembaga penegakan hukum”, tegasnya Azmi Syahputra.

Beberapa advokat di LBH juga mengungkapkan perilaku pemerasan yang dilakukan oleh kepolisian dalam penanganan perkara.

Lebih lanjut, Azmi Syahputra menegaskan bahwa catatan perilaku krisis tindakan sewenang, minimnya tanggung jawab dan cenderung terjadi sistemik karena mental yang buruk dan ada fungsi kekuasaan yang disalahgunakan.

Pelaku diarahkan kewenangannya sebagai “sarana peluang transaksi” serta bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan, Azmi Syahputra menambahkan.

“Ini kan jelas perbuatan larangan dan bertentangan dengan undang-undang serta dengan maksud untuk keuntungan dirinya atau kelompoknya”, ungkap Azmi Syahputra.

Kasus perilaku pemerasan yang juga menyeret nama beberapa anggota polisi di Polres Jakarta Selatan, seakan menambah daftar panjang perilaku pemerasan oleh kepolisian.

“Kalau anggota polisi dalam kinerjanya sudah melakukan pemerasan artinya meminta uang dengan pengancaman atau tekanan, ini kriminil, nyata perbuatan tersebut sengaja dilakukan dan tentu kontruksi peristiwanya sudah terang dan terbukti sebagai kejahatan”, tegasnya Azmi Syahputra.

Sehingga harus ada komitmen dari pimpinan untuk dikenakan sanksi tegas, tidak hanya sidang etik. Namun, fungsi penegakan hukum pidana juga harus ditegakkan dan diberhentikan pelaku dengan tidak hormat atas tindakannya tersebut, pungkas Azmi Syahputra menutup pernyataannya.

Deretan daftar panjang perilaku pemerasan di tubuh institusi Polri menunjukkan bahwa perilaku pemerasan ini bak fenomena gunung es, dimana beberapa yang viral saat ini masih merupakan hanya bagian puncaknya saja.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut
Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang
Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA
Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti
Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum
Polsek Tugumulyo Tebar Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80, Ratusan Paket Sembako Disalurkan
Viral! Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang Wajib Mengungkap Peran Aktif CW, WC dan EDC Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Pembangunan Yonif TP 947 di Musi Rawas: Sinergi TNI dan Pemda Wujudkan Pertahanan Wilayah yang Kuat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 14:54 WIB

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut

Senin, 13 April 2026 - 16:44 WIB

Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang

Minggu, 12 April 2026 - 05:00 WIB

Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA

Sabtu, 11 April 2026 - 21:59 WIB

Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti

Sabtu, 11 April 2026 - 07:46 WIB

Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum

Berita Terbaru

Uncategorized

Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum

Rabu, 15 Apr 2026 - 14:13 WIB