SIAK || Koto Gasib – Siak (20/9/2025). Investigasi media kembali menemukan fakta mencengangkan. Meski sempat mencuat ke publik lewat pemberitaan sebelumnya, aktivitas usaha cangkang yang diduga ilegal milik Lukia Tarigan di Jalan Poros, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, tetap berjalan tanpa hambatan. Lalu lintas truk pengangkut cangkang masih terlihat keluar masuk lokasi, meninggalkan jejak kotor di jalan poros yang menjadi jalur utama masyarakat.

Alih-alih gentar dengan sorotan publik, Lukia Tarigan justru semakin percaya diri. Dengan nada lantang ia menyebut:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“jangan kan Polsek, orang Polda sekalipun saya tidak takut.”
Pernyataan ini memantik pertanyaan besar: apa yang membuat seorang pengusaha berani menantang aparat penegak hukum secara terbuka, seolah dirinya kebal dari jerat hukum?
Di sisi lain, Mapolsek Koto Gasib, khususnya Kanit Reskrim, kini disorot tajam. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindakan berarti yang dilakukan aparat untuk menertibkan aktivitas cangkang ilegal tersebut.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa aparat setempat sudah kehilangan “taring” untuk menegakkan hukum. Lebih jauh lagi, muncul isu liar di masyarakat bahwa ada setoran rutin berkisar Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta per bulan yang mengalir ke oknum aparat penegak hukum (APH) setempat.
Kemarahan warga sekitar pun tak terbendung. Selain terganggu oleh debu dan kotoran di jalan poros, masyarakat merasa hukum dipermainkan.
“Kami masyarakat kecil kalau salah sedikit langsung ditindak. Tapi usaha cangkang yang jelas-jelas ilegal ini malah dibiarkan. Apa karena ada setoran tiap bulan ke aparat? Kalau benar begitu, ini pelecehan hukum,” ujar seorang warga dengan nada geram.
Tokoh masyarakat juga menyoroti lemahnya penindakan aparat:
“Kalau Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib tidak berani menutup usaha ilegal itu, lebih baik mundur. Jangan bikin malu institusi. Hukum itu jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Secara aturan, dugaan usaha ilegal ini jelas menabrak hukum. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Pasal 55 dan 56 KUHP, Jika benar ada aliran dana ke aparat, maka masuk ranah tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, karena mengandung unsur gratifikasi dan suap.
Jika aparat penegak hukum terus membiarkan usaha cangkang ilegal Lukia Tarigan tetap beroperasi, maka publik hanya akan semakin yakin bahwa ada permainan kotor di balik pembiaran tersebut. Masyarakat Koto Gasib dan publik kini menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji kosong.
Jika dalam waktu dekat Polsek Koto Gasib tidak mampu menutup aktivitas ilegal ini, maka sorotan akan beralih ke Kapolres Siak hingga Polda Riau. Sebab, hukum tidak boleh diperjualbelikan, apalagi dikompromikan dengan setoran bulanan yang diduga menjadi “pelicin” ke oknum aparat.
Keadilan harus ditegakkan, karena membiarkan usaha ilegal terus berjalan sama artinya dengan meruntuhkan marwah penegakan hukum di negeri ini.
Bersambung…













