Usaha Cangkang Ilegal Lukia Tarigan Tetap Bebas Beroperasi, Polsek Koto Gasib Diduga Mandul: Kanit Reskrim Tak Bertaring, Isu Setoran Rutin ke APH Menguat

- Penulis

Sabtu, 20 September 2025 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

SIAK  || Koto Gasib – Siak (20/9/2025). Investigasi media kembali menemukan fakta mencengangkan. Meski sempat mencuat ke publik lewat pemberitaan sebelumnya, aktivitas usaha cangkang yang diduga ilegal milik Lukia Tarigan di Jalan Poros, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, tetap berjalan tanpa hambatan. Lalu lintas truk pengangkut cangkang masih terlihat keluar masuk lokasi, meninggalkan jejak kotor di jalan poros yang menjadi jalur utama masyarakat.

Alih-alih gentar dengan sorotan publik, Lukia Tarigan justru semakin percaya diri. Dengan nada lantang ia menyebut:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“jangan kan Polsek, orang Polda sekalipun saya tidak takut.”

 

Pernyataan ini memantik pertanyaan besar: apa yang membuat seorang pengusaha berani menantang aparat penegak hukum secara terbuka, seolah dirinya kebal dari jerat hukum?

 

Di sisi lain, Mapolsek Koto Gasib, khususnya Kanit Reskrim, kini disorot tajam. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindakan berarti yang dilakukan aparat untuk menertibkan aktivitas cangkang ilegal tersebut.

 

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa aparat setempat sudah kehilangan “taring” untuk menegakkan hukum. Lebih jauh lagi, muncul isu liar di masyarakat bahwa ada setoran rutin berkisar Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta per bulan yang mengalir ke oknum aparat penegak hukum (APH) setempat.

 

Kemarahan warga sekitar pun tak terbendung. Selain terganggu oleh debu dan kotoran di jalan poros, masyarakat merasa hukum dipermainkan.

“Kami masyarakat kecil kalau salah sedikit langsung ditindak. Tapi usaha cangkang yang jelas-jelas ilegal ini malah dibiarkan. Apa karena ada setoran tiap bulan ke aparat? Kalau benar begitu, ini pelecehan hukum,” ujar seorang warga dengan nada geram.

Baca Juga:  Kepala Staf Kodim Mayor Inf Khairul Ansori Beserta Anggota Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024

 

Tokoh masyarakat juga menyoroti lemahnya penindakan aparat:

“Kalau Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib tidak berani menutup usaha ilegal itu, lebih baik mundur. Jangan bikin malu institusi. Hukum itu jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.

 

Secara aturan, dugaan usaha ilegal ini jelas menabrak hukum. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Pasal 55 dan 56 KUHP, Jika benar ada aliran dana ke aparat, maka masuk ranah tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, karena mengandung unsur gratifikasi dan suap.

 

Jika aparat penegak hukum terus membiarkan usaha cangkang ilegal Lukia Tarigan tetap beroperasi, maka publik hanya akan semakin yakin bahwa ada permainan kotor di balik pembiaran tersebut. Masyarakat Koto Gasib dan publik kini menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji kosong.

 

Jika dalam waktu dekat Polsek Koto Gasib tidak mampu menutup aktivitas ilegal ini, maka sorotan akan beralih ke Kapolres Siak hingga Polda Riau. Sebab, hukum tidak boleh diperjualbelikan, apalagi dikompromikan dengan setoran bulanan yang diduga menjadi “pelicin” ke oknum aparat.

 

Keadilan harus ditegakkan, karena membiarkan usaha ilegal terus berjalan sama artinya dengan meruntuhkan marwah penegakan hukum di negeri ini.

 

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut
Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang
Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA
Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti
Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum
Polsek Tugumulyo Tebar Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80, Ratusan Paket Sembako Disalurkan
Viral! Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang Wajib Mengungkap Peran Aktif CW, WC dan EDC Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Pembangunan Yonif TP 947 di Musi Rawas: Sinergi TNI dan Pemda Wujudkan Pertahanan Wilayah yang Kuat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 14:54 WIB

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut

Senin, 13 April 2026 - 16:44 WIB

Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang

Minggu, 12 April 2026 - 05:00 WIB

Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA

Sabtu, 11 April 2026 - 21:59 WIB

Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti

Sabtu, 11 April 2026 - 07:46 WIB

Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum

Berita Terbaru