Lapor Semar Walikota Semarang: Mobil Dinas BPBD Kota Semarang Gonta-Ganti Nomor Plat, Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan?

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com  ||  Semarang  –  Pengawasan masyarakat secara mandiri terhadap penyelenggara negara adalah wujud konkret partisipasi masyarakat dalam demokrasi.

Hal ini menjadi dasar dari pengaduan masyarakat yang masuk ke media PT. Mitra Media Pers Nusantara mengenai adanya mobil yang menggunakan nomor polisi plat merah yang parkir di area perempatan jalan Palgunadi, Semarang Utara.

“Sekitar 2 mingguan parkir di situ, sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan karena berada di perempatan,” ungkap warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pengaduan tersebut, media melakukan investigasi ke Kantor Pemerintah Kota Semarang karena mobil tersebut menggunakan nomor polisi plat dinas/merah dengan nopol H1026 XF.

Temuan dari Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang (BPKAD Kota Semarang), mobil Suzuki APV warna abu-abu metalik tersebut adalah aset Dinas Badan Pengelola Bencana Daerah (BPDB) Kota Semarang. (9/10/2025).

Media kemudian juga mengonfirmasi temuan ini ke Dinas BPBD Kota Semarang di Kompleks Terminal Penggaron, Jalan Brigjend Sudiarto No. KM 11, Pedurungan. (13/10/2025)

Putut, pejabat BPBD Kota Semarang membenarkan bahwa mobil Suzuki APV warna abu-abu metalik dengan nomor plat H 1026 XF benar adalah milik dinas BDPD Kota Semarang.

“Benar, mobil itu adalah mobil dinas BPBD Kota Semarang yang diberikan kepada tenaga ahli,” ungkap Putut.

Putut juga mengatakan bahwa mobil dinas tersebut diberikan kepada tenaga ahli yang ditunjuk oleh SK Walikota Semarang, Agustina Wilujeng.

“Tenaga ahli ditunjuk oleh SK Walikota pada bulan September,” katanya menjawab pertanyaan media.

Lebih lanjut, Putut menjelaskan bahwa mobil dinas tersebut diperuntukkan dalam mobilisasi kebencanaan.

Ketika ditanya oleh media untuk akses SK penunjukkan tenaga ahli oleh walikota tersebut, Putut menjawab untuk nanti dikoordinasikan ke Pemkot.

“Mengenai adanya penggantian nomor plat mobil, kami tidak tahu. Mungkin mobilnya tidak sama,” imbuhnya.

Putut mengungkapkan akan melakukan pengecekan terkait informasi adanya penggantian nomor plat pada kendaraan dinas tersebut.

“Kami berterima kasih atas pengaduan ini sebagai bentuk pengawasan. Kami tidak tahu menahu tentang nomor plat hitam tersebut. Kami akan dalami dan apabila ada pelanggaran, tentu akan ada teguran,” jelasnya.

Baca Juga:  Eksepsi Tim Hukum Suara Aksi Mahasiswa Terdakwa Kasus Aksi May Day 2025 Ditolak Majelis Hakim Dalam Persidangan Putusan Sela Di Pengadilan Negeri Semarang

Mobil suzuki APV tersebut beberapa kali berganti-ganti nomor plat. Nomor plat merah H 1026 XF, kemudian plat dasar hitam/putih dengan nomor polisi H 1774 GR dan AA 1005.

Berdasarkan investigasi, ditemukan bahwa dua nomor plat dasar hitam/putih tersebut terdaftar atas kendaraan Suzuki APV dan Toyota Fortuner. Nopol H 1774 GR atas nama BH yang beralamat di Kedung Mundu, Tembalang untuk kendaraan Suzuki APV Warna abu-abu metalik, BBM Bensin buatan tahun 2011. Sedangkan nopol AA 1005 terdaftar atas nama MDS beralamat di Kabupaten Magelang untuk kendaraan Toyota Fortuner warna putih, BBM Solar, buatan tahun 2012.

Gani Wibisono, S.H., bidang hukum media berpendapat bahwa jika penyalahgunaan dianggap korupsi dan menimbulkan kerugian negara dapat dijerat pasal Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Media sudah melakukan pengecekan terkait dengan data baik lisan dari narasumber dan data tertulis/bukti autentik yang diperoleh dari BPKAD Kota Semarang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Gani menjelaskan keluhan warga terkait mobil yang menggunakan nomor plat merah tersebut parkir bukan di garasi pribadi, melainkan di jalanan kampung yang sangat mengganggu.

“Selain itu, mobil tersebut adalah kendaraan dinas instansi pemerintah, dengan demikian konsekuensi hukum bagi penyalahgunaan mobil dinas yaitu sanksi disiplin,” jelasnya.

Ia menguraikan sanksi disiplin berupa teguran tertulis, pemotongan tunjangan, hingga hukuman disiplin berat.

Sedangkan untuk sanksi pidana, jika penyalahgunaan dianggap korupsi dan menimbulkan kerugian negara dapat dijerat pasal Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana dibenarkan oleh Sekretaris BPBD Kota Semarang, bahwa mobil Suzuki APV warna abu-abu metalik dengan nomor polisi H 1026 FX dengan plat dasar merah adalah benar kendaraan dinas BPDP Kota Semarang yang diperuntukkan bagi tenaga ahli berdasarkan penunjukkan SK Walikota Semarang, mengapa terjadi gonta-ganti plat pada kendaraan yang sama?

Bersambung…
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik
Feri Isrop Jadi Harapan Baru Warga untuk Pembenahan PDAM Tirta Bukit Sulap
Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi
Buat Warga Muslim dan Non-Muslim, Daging Sapi Jumbo Kurban Ormas HBB Dibagi Rata
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H Terseret Isu Setoran Mafia Minyak
Gelar Silaturahmi, Lamsiang Sitompul Perkuat Sinergi dan Paparkan Sejarah Berdirinya Horas Bangso Batak
Ketua LMND Sumut Soroti Dugaan Pungli di Samsat Jalan Sekip: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Percaloan
Komunitas Women’s International Club (WIC) Semarang Adakan Pengabdian Masyarakat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Semarang
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:42 WIB

Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:30 WIB

Feri Isrop Jadi Harapan Baru Warga untuk Pembenahan PDAM Tirta Bukit Sulap

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:01 WIB

Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:32 WIB

Buat Warga Muslim dan Non-Muslim, Daging Sapi Jumbo Kurban Ormas HBB Dibagi Rata

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:30 WIB

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H Terseret Isu Setoran Mafia Minyak

Berita Terbaru

Uncategorized

Tragedi di RT 08 Desa Sukabangun Jangan Berakhir Menjadi Misteri

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:53 WIB