Tanggapi Penggunaan Mobil Dinas Pemkot Semarang, Saut Situmorang, Komisioner KPK Tahun 2015-2019: Penggunaan Barang Pemerintah Harus Sesuai Undang-Undang

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com || Semarang – Pengawasan secara langsung oleh masyarakat terhadap penyelenggara negara bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan adanya kinerja yang berintegritas.

Diberitakan sebelumnya, pengaduan masyarakat terhadap penggunaan mobil kendaraan dinas pemerintah Kota Semarang oleh masyarakat sipil (non ASN) dan plat nomor polisi yang diganti-ganti dari plat dasar merah menjadi plat dasar hitam/putih.

Pada keterangannya, Putut Cahyo Nugroho, S.Sos., M.Ling., Sekretaris BPBD Kota Semarang kepada media membenarkan bahwa mobil tersebut adalah benar aset Pemerintah Kota Semarang yang menjadi penggunaan oleh BPBD Kota Semarang. (13/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar bahwa mobil itu adalah aset yang dikelola oleh BPBD Kota Semarang. Mobil itu digunakan oleh seorang tenaga ahli yang ditunjuk berdasarkan SK Walikota Semarang,” jawab Putut ketika ditanya media.

Ia menjelaskan bahwa perihal adanya pergantian plat dasar merah menjadi plat dasar hitam/putih, belum diketahui oleh BPBD Kota Semarang. (13/10/2025)

Media melakukan investigasi terkait surat keputusan Walikota Semarang mengenai pengangkatan tenaga ahli di lingkungan Badan Penananggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Semarang dan mekanisme prosedur penggunaan kendaraan Pemerintah Kota Semarang tersebut oleh tenaga ahli dari masyarakat sipil yang ditunjuk melalui surat keputusan Walikota Semarang.

Reza, sekretariat BKPP Kota Semarang menjelaskan mekanisme penggunaan kendaraan dinas bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. (24/10/2025)

“Mekanisme yang saya sampaikan adalah penggunaan kendaraan dinas oleh ASN. Dalam hal ini di luar ASN, saya tidak bisa berkomentar,” jawabnya Reza.

Sebagaimana disarankan Sekretariat BKPP Kota Semarang, disampaikan surat pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Kepala BKPP Kota Semarang terkait penggunaan kendaraan dinas Pemerintah Kota Semarang oleh non ASN dan perihal pergantian plat dasar merah.

Baca Juga:  Pengedar Sabu Ditangkap di Lubuk Linggau, Polisi Sita 20,23 Gram Narkotika dari Lantai Dua Rumah

“Surat saat ini sudah dikoordinasikan dengan inspektorat sesuai ketentuan,” ujar Reza menjelaskan posisi surat pengaduan masyarakat yang telah disampaikan pada 27 Oktober 2025. (3/11/2025) saat ditemui di BKPP Kota Semarang.

Selain itu, Cholifa bagian TU Sekretariat Daerah Kota Semarang juga menginformasikan bahwa surat yang ditujukan kepada Walikota Semarang masih berada di meja Walikota dan belum ada disposisi kepada dinas terkait.

“Biasanya dalam 3 hari, tapi ini surat masih di meja Walikota belum ada disposisi ke dinas terkait,” ujarnya.

Melalui komunikasi whatsapp, media mencoba meminta tanggapan Saut Situmorang, Komisioner KPK Tahun 2015-2019.

“Barang pemerintah yang dibeli oleh uang negara APBN/APBD tidak boleh digunakan oleh pihak-pihak yang bukan bagian dari peruntukan mobil itu dibeli,” jelas Saut Situmorang.

Lebih lanjut, Saut Situmorang mengatakan mobil itu dibeli pemerintah untuk apa, apa untuk kegiatan parpol atau bukan ?

“Prinsip pengelolaan anggaran ialah harus digunakan sesuai peruntukkan yang diatur dengan UU yang menaungi barang itu,” tegasnya.

Peran dan fungsi pengawasan masyarakat secara langsung menjadi sangat vital dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan berintegritas untuk memastikan kinerja yang sesuai dengan ketentuan dan aturan.

Satu minggu sejak surat pengaduan masyarakat dimasukkan baik kepada Kepala BKPP Kota Semarang maupun Walikota Semarang, masyarakat menantikan komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Bersambung…
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Free event Jong Batak’s Arts Festival ke 13 diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan
Cek Lokasi Pasar 7, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian
Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.
Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut
Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang
Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA
Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti
Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 14:20 WIB

Free event Jong Batak’s Arts Festival ke 13 diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:01 WIB

Cek Lokasi Pasar 7, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian

Jumat, 24 April 2026 - 10:30 WIB

Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.

Selasa, 14 April 2026 - 14:54 WIB

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut

Senin, 13 April 2026 - 16:44 WIB

Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang

Berita Terbaru