Pengedar Sabu Ditangkap di Lubuk Linggau, Polisi Sita 20,23 Gram Narkotika dari Lantai Dua Rumah

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com||LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayahnya. Seorang pria berinisial F (25), warga Jalan Garuda, Kelurahan Tanjung Indah, Lubuk Linggau Barat I, ditangkap dalam operasi pada Jumat malam, 28 November 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, setelah diduga kuat terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah rumah di Jalan Kenanga II, Kelurahan Kenanga, yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi tertanggal 28 November 2025.

Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, memimpin langsung operasi tersebut. Setelah informasi dinyatakan valid, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan upaya paksa di lokasi yang dicurigai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat petugas memasuki rumah, tersangka F ditemukan berada di area tangga dan langsung diamankan untuk pemeriksaan awal. Dari penggeledahan badan, polisi menemukan uang tunai Rp100.000, yang diakui F sebagai hasil transaksi sabu.

Tidak berhenti di situ, kecurigaan petugas mendorong tim untuk memeriksa seluruh bagian rumah, terutama lantai dua. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa rumah tersebut dijadikan tempat penyimpanan dan pengemasan narkoba.

Baca Juga:  Di Bulan Suci Ramadhan 1447 H 2026 Kegiatan Pungli Semakin Menyala Di Rutan Labuhan Deli : Tarik Tunai,Bayar Mingguan, Sewa Rompi, Biaya Kunjungan Diduga Didukung Oleh Karutan Bapak Eddy Junaidi

Di lantai atas rumah, petugas menemukan:

5 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 19,36 gram

5 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,87 gram

Total barang bukti sabu: 20,23 gram

2 bal plastik klip kosong (diduga untuk pengemasan)

1 alat hisap sabu

Uang tunai tambahan Rp100.000, diakui tersangka sebagai sisa hasil penjualan

Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa F merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu di wilayah Lubuk Linggau.

Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. F disangkakan melanggar:

Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (menjual atau mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah besar), atau

Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (memiliki atau menguasai narkotika golongan I).

Kedua pasal tersebut menjerat pelaku dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.

Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman barang haram tersebut. (Sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut
Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang
Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA
Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti
Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum
Polsek Tugumulyo Tebar Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80, Ratusan Paket Sembako Disalurkan
Viral! Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang Wajib Mengungkap Peran Aktif CW, WC dan EDC Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Pembangunan Yonif TP 947 di Musi Rawas: Sinergi TNI dan Pemda Wujudkan Pertahanan Wilayah yang Kuat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 14:54 WIB

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut

Senin, 13 April 2026 - 16:44 WIB

Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang

Minggu, 12 April 2026 - 05:00 WIB

Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA

Sabtu, 11 April 2026 - 21:59 WIB

Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti

Sabtu, 11 April 2026 - 07:46 WIB

Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum

Berita Terbaru