Globalinformasi.com||LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayahnya. Seorang pria berinisial F (25), warga Jalan Garuda, Kelurahan Tanjung Indah, Lubuk Linggau Barat I, ditangkap dalam operasi pada Jumat malam, 28 November 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, setelah diduga kuat terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah rumah di Jalan Kenanga II, Kelurahan Kenanga, yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi tertanggal 28 November 2025.
Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, memimpin langsung operasi tersebut. Setelah informasi dinyatakan valid, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan upaya paksa di lokasi yang dicurigai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat petugas memasuki rumah, tersangka F ditemukan berada di area tangga dan langsung diamankan untuk pemeriksaan awal. Dari penggeledahan badan, polisi menemukan uang tunai Rp100.000, yang diakui F sebagai hasil transaksi sabu.
Tidak berhenti di situ, kecurigaan petugas mendorong tim untuk memeriksa seluruh bagian rumah, terutama lantai dua. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa rumah tersebut dijadikan tempat penyimpanan dan pengemasan narkoba.
Di lantai atas rumah, petugas menemukan:
5 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 19,36 gram
5 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,87 gram
Total barang bukti sabu: 20,23 gram
2 bal plastik klip kosong (diduga untuk pengemasan)
1 alat hisap sabu
Uang tunai tambahan Rp100.000, diakui tersangka sebagai sisa hasil penjualan
Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa F merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu di wilayah Lubuk Linggau.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. F disangkakan melanggar:
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (menjual atau mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah besar), atau
Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (memiliki atau menguasai narkotika golongan I).
Kedua pasal tersebut menjerat pelaku dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman barang haram tersebut. (Sp)













