Laporan Romauli Situmorang. Penyidik Polrestabes Semarang Jadwalkan Permintaan Keterangan Terlapor

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com||Semarang-Laporan Romauli Situmorang yang dilimpahkan oleh Polda Jawa Tengah ke Polrestabes Semarang ditangani oleh Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polrestabes Semarang.

Romauli Situmorang menjelaskan bahwa penyidik unit 1 Pidum telah melakukan permintaan keterangan dari saksi pada bulan Desember 2025.

“Kanit Idik I menyampaikan bahwa menjadwalkan permintaan keterangan dari terlapor pada tanggal 19 Februari 2026,” ujar Romauli Situmorang.

Ia juga menambahkan bahwa pada tanggal 2 Februari 2026, telah bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sena bersama dengan Ketua RT untuk menanyakan perkembangan laporannya.

Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia mengatakan bahwa perbuatan para Terlapor yang secara melawan hukum meminta data pribadi seperti KTP, KK dan Rekaman CCTV di depan Rumah pelapor kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) adalah pernyataan yang melanggar Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Lebih lanjut, Dia menjelaskan Pasal 65 menyatakan bahwa : (1) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum
memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang
bukan miliknya dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat
mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum
mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
(3) Setiap orang dilarang secara melawan hukum
Data Pribadi yang bukan miliknya.

Lebih lanjut disebutkan dalam pasal 67 bahwa pelanggaran terhadap Pasal 65 diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 5 milyar.

“Hal ini menandakan betapa seriusnya pelanggaran terhadap data pribadi,” ungkap Dian.

Dian juga mengutarakan bahwa terlebih dugaan tindak pidana tersebut disebabkan karena aktivitas Pelapor sebagai wartawan yang memberikan informasi berita tentang praktek judi di Kota Semarang.

“Bahwa perbuatan para terlapor telah menghalangi pers dalam memberikan informasi yang layak kepada masyarakat,” ujarnya.

Oleh karena itu LBH RaKesia juga melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Dewan pers.

“Ya kita melaporkan juga ke Dewan Pers, agar Pelapor mendapatkan pelindungan dan proses hukum kepada para Terlapor dapat diproses secara akuntabel dan transparan,” katanya Dian.

Red

Baca Juga:  Santuni Yatim dan Janda, HUT ke-18 Gerindra Kalbar Berlangsung Khidmat dan Meriah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Genap 1 Bulan, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Rp. 55 Miliar, Total Pemulihan Tembus Rp.170 Miliar dari Skandal Bauksit
Program Padat Karya : Data Dicatat Realisasi Nol, BPJN Kalbar Wajib Bicara
Peluncuran Buku “Kita Belum Dewasa”, Adhi Black Ajak Masyarakat Kalbar Sukseskan Momentum Refleksi Diri
Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta. Azmi Syahputra: Tidak Ada Impunitas Bagi Pelaku dan Tidak Boleh Ada Kompromi
Free event Jong Batak’s Arts Festival ke 13 diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan
Cek Lokasi Pasar 7, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian
Jalan Rusak Bertahun-Tahun, Warga Parit Mambo Tagih Janji Kampanye Wandi dari Partai Demokrat!
Aktivitas Tertutup di Balik Gudang Seng, Dugaan Praktik CPO Ilegal di Pontianak Utara Picu Desakan Penindakan Tegas!
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:28 WIB

Belum Genap 1 Bulan, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Rp. 55 Miliar, Total Pemulihan Tembus Rp.170 Miliar dari Skandal Bauksit

Selasa, 28 April 2026 - 13:19 WIB

Program Padat Karya : Data Dicatat Realisasi Nol, BPJN Kalbar Wajib Bicara

Selasa, 28 April 2026 - 10:37 WIB

Peluncuran Buku “Kita Belum Dewasa”, Adhi Black Ajak Masyarakat Kalbar Sukseskan Momentum Refleksi Diri

Senin, 27 April 2026 - 23:13 WIB

Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta. Azmi Syahputra: Tidak Ada Impunitas Bagi Pelaku dan Tidak Boleh Ada Kompromi

Minggu, 26 April 2026 - 14:20 WIB

Free event Jong Batak’s Arts Festival ke 13 diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan

Berita Terbaru