Laporan Romauli Situmorang. Penyidik Polrestabes Semarang Jadwalkan Permintaan Keterangan Terlapor

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com||Semarang-Laporan Romauli Situmorang yang dilimpahkan oleh Polda Jawa Tengah ke Polrestabes Semarang ditangani oleh Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polrestabes Semarang.

Romauli Situmorang menjelaskan bahwa penyidik unit 1 Pidum telah melakukan permintaan keterangan dari saksi pada bulan Desember 2025.

“Kanit Idik I menyampaikan bahwa menjadwalkan permintaan keterangan dari terlapor pada tanggal 19 Februari 2026,” ujar Romauli Situmorang.

Ia juga menambahkan bahwa pada tanggal 2 Februari 2026, telah bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sena bersama dengan Ketua RT untuk menanyakan perkembangan laporannya.

Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia mengatakan bahwa perbuatan para Terlapor yang secara melawan hukum meminta data pribadi seperti KTP, KK dan Rekaman CCTV di depan Rumah pelapor kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) adalah pernyataan yang melanggar Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Lebih lanjut, Dia menjelaskan Pasal 65 menyatakan bahwa : (1) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum
memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang
bukan miliknya dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat
mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum
mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
(3) Setiap orang dilarang secara melawan hukum
Data Pribadi yang bukan miliknya.

Lebih lanjut disebutkan dalam pasal 67 bahwa pelanggaran terhadap Pasal 65 diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 5 milyar.

“Hal ini menandakan betapa seriusnya pelanggaran terhadap data pribadi,” ungkap Dian.

Dian juga mengutarakan bahwa terlebih dugaan tindak pidana tersebut disebabkan karena aktivitas Pelapor sebagai wartawan yang memberikan informasi berita tentang praktek judi di Kota Semarang.

“Bahwa perbuatan para terlapor telah menghalangi pers dalam memberikan informasi yang layak kepada masyarakat,” ujarnya.

Oleh karena itu LBH RaKesia juga melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Dewan pers.

“Ya kita melaporkan juga ke Dewan Pers, agar Pelapor mendapatkan pelindungan dan proses hukum kepada para Terlapor dapat diproses secara akuntabel dan transparan,” katanya Dian.

Red

Baca Juga:  PENDATAAN WBP OLEH DISDUKCAPIL ASAHAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Rusak, Debu dan Lumpur Mengganggu, Proyek Sekolah Rakyat Batulayang Diduga Langgar Aturan!
Pengamat : Retret ASN Kalbar Dinilai Investasi Strategis, Kritik Publik Tetap Diperlukan dalam Kerangka Demokrasi!
Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp 1,35 Triliun
Penguatan Pimpinan OPD Lewat Retreat, Langkah Strategis Tingkatkan Kepuasan Masyarakat!
Viral! Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang Wajib Mengungkap Peran Aktif CW, WC dan EDC Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
Penguatan tebing sungai itik jadi sorotan,LPM Tegas Kawal Proyek Bernilai Rp.14,8 Milyar
DPC APRI Sanggau Buka Fakta Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC
Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi, Proyek Turap di Sungai Kakap Jadi Sorotan Publik
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 14:27 WIB

Jalan Rusak, Debu dan Lumpur Mengganggu, Proyek Sekolah Rakyat Batulayang Diduga Langgar Aturan!

Sabtu, 11 April 2026 - 11:37 WIB

Pengamat : Retret ASN Kalbar Dinilai Investasi Strategis, Kritik Publik Tetap Diperlukan dalam Kerangka Demokrasi!

Sabtu, 11 April 2026 - 11:32 WIB

Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp 1,35 Triliun

Jumat, 10 April 2026 - 00:09 WIB

Penguatan Pimpinan OPD Lewat Retreat, Langkah Strategis Tingkatkan Kepuasan Masyarakat!

Kamis, 9 April 2026 - 15:35 WIB

Viral! Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang Wajib Mengungkap Peran Aktif CW, WC dan EDC Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.

Berita Terbaru