Gudang Penampungan solar dan Oli oplosan di Kebangkitan nasional Diduga ilegal.

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

i

Oplus_0

PONTIANAK, – Dugaan pratik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan oli oplosan di Jalan Kebangkitan Nasional menuju lapangan tembak Kecamatan Pontianak Utara menjadi sorotan publik dan diduga mencemari lingkungan.

Informasi yang di himpun gudang yang disebut sebut milik berinisial A itu diduga beroperasi secara intensif sejak pagi hingga larut malam. Aktivitas yang berlangsung secara terbuka ini menimbulkan tanda tanyak di kalangan masyarakat, lantaran diduga beroperasi secara bebas.

Pantauan dilapangan Rabu (01/04/26) di depan gudang tersebut tercium menyengat bau solar dan oli oplosan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber mengatakan lokasi penampungan berada di dekat lapangan tembak, solar tersebut diduga di ambil dari kapal.

Anehnya, para pelaku yang terlibat dalam pratik ilegal tersebut, bisa bebas dan terang-terangan tanpa rasa takut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum dapat keterangan resmi dari pihak terkait, baik aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.

Masyarakat berharap agar pihak kepolisian, serta instansi terkait segera melakukan penelusuran dan penindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam penampungan solar dan oli oplosan tersebut.

Baca Juga:  Aktivis PPA, Ev. Romauli Situmorang: Bukan Kemiskinan Ekonomi, Negara Yang Abai Merenggut Masa Depan Anak

Praktik mafia BBM subsidi jenis solar jelas bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar antara lain adalah.

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 55 UU 22/2001.
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal terkait penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat menimbulkan kelangkaan dan keresahan masyarakat.

3. Jika terdapat unsur manipulasi dokumen atau penggunaan data fiktif, dapat pula dijerat dengan pasal-pasal tentang pemalsuan dokumen dalam KUHP.

Sumber: Tim Investigasi.                               (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPC LPM Pontianak Utara Sampaikan Ucapan Selamat pada Resepsi Pernikahan Putra Panglima Besar Adi Hermansyah (adi blac)
Dapat Dukungan Akademisi, Program Feri Isrop Dinilai Mampu Ubah Wajah PDAM TBS
Tragedi di RT 08 Desa Sukabangun Jangan Berakhir Menjadi Misteri
Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik
Orang Kaya Merampok Hak Orang Miskin!” Lidik Krimsus RI Kalbar Ultimatum DPRD & APH: Tindak Penimbun Solar Subsidi Sebelum Juni Meledak Jadi Demo Massal
Yayasan Aditya Lestari Khatulistiwa Bantah PKS Investor, Dugaan Pemalsuan Mencuat!
Diduga Cemari Lingkungan, Aktivitas PETI di Sandai Dikaitkan dengan Inisial F, A dan Y!
Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:20 WIB

Ketua DPC LPM Pontianak Utara Sampaikan Ucapan Selamat pada Resepsi Pernikahan Putra Panglima Besar Adi Hermansyah (adi blac)

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:38 WIB

Dapat Dukungan Akademisi, Program Feri Isrop Dinilai Mampu Ubah Wajah PDAM TBS

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:53 WIB

Tragedi di RT 08 Desa Sukabangun Jangan Berakhir Menjadi Misteri

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:42 WIB

Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:20 WIB

Yayasan Aditya Lestari Khatulistiwa Bantah PKS Investor, Dugaan Pemalsuan Mencuat!

Berita Terbaru

Uncategorized

Tragedi di RT 08 Desa Sukabangun Jangan Berakhir Menjadi Misteri

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:53 WIB