Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com||Semarang-Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan perkara pidana No 307 K/Pid/ 2026 terhadap Hanifah terdakwa yang diduga menggelapkan uang mitra bisnisnya 3,1 milyar. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan pengadilan tinggi Semarang No 1169/PID/2025/PTyang sebelumnya membebaskan terdakwa Hanifah dari dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Pati karena tidak terbukti atas dakwaan penggelapan 392 KUHP.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan putusan No 113/Pid.B/2025/PN Pti yang menjatuhkan putusan terhadap Hanifah dengan pidana 2 tahun kurungan.

Dian Puspitasari,S.H., penasihat hukum Hanifah membeberkan, jika perkara ini sangat menarik perhatian publik karena putusan PN Pati ada satu hakim yang memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion) yaitu Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. yang dalam pertimbangan putusannya menegaskan korban dan terdakwa hanya sebatas hubungan bisnis yang bersifat keperdataan dan bukan merupakan perbuatan pidana, ujarnya.

Dian yang merupakan jebolan aktivis perempuan menambahkan, dalam waktu dekat tim hukum akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

“Kita sangat yakin setelah berdiskusi dengan banyak guru besar baik pidana ataupun perdata yang menegaskan perkara yang menimpa kliennya adalah perkara perdata dan bukan perbuatan pidana. Ada banyak bukti baru dan pendapat ahli yang menjadi amunisi untuk melakukan Peninjauan Kembali ke MA,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh penasehat hukum lainnya yaitu Karman Sastro, S.H, M.H. Advokat dari Semarang ini parameter yang tidak menegaskan perkara ini bukan perbuatan pidana adalah ada tindakan hukum dari klien kita yang telah membayar uang keuntungan dari bisnisnya bersama korban, ada perikatan yang dituangkan dalam bentuk akta perikatan oleh Notaris.

“Jika begitu dimana unsur penggelapannya, anehnya lagi putusan MA menjadi perbuatan penipuan. Kita yakin hakim alami keraguan dalam memutus perkara kliennya,” tuturnya.

Karman Sastro menambahkan, klien kita patuh terhadap hukum maka tadi kita dampingi klien kita ke LP Pati dan kejaksaan negeri Pati untuk menjalani putusan. Tim hukum akan semaksimal mungkin untuk melakukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali, ujarnya.

(Red)

Baca Juga:  Ketua DPC LPM Pontianak Utara Sampaikan Ucapan Selamat pada Resepsi Pernikahan Putra Panglima Besar Adi Hermansyah (adi blac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPC LPM Pontianak Utara Sampaikan Ucapan Selamat pada Resepsi Pernikahan Putra Panglima Besar Adi Hermansyah (adi blac)
Dapat Dukungan Akademisi, Program Feri Isrop Dinilai Mampu Ubah Wajah PDAM TBS
Tragedi di RT 08 Desa Sukabangun Jangan Berakhir Menjadi Misteri
Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik
Orang Kaya Merampok Hak Orang Miskin!” Lidik Krimsus RI Kalbar Ultimatum DPRD & APH: Tindak Penimbun Solar Subsidi Sebelum Juni Meledak Jadi Demo Massal
Yayasan Aditya Lestari Khatulistiwa Bantah PKS Investor, Dugaan Pemalsuan Mencuat!
Diduga Cemari Lingkungan, Aktivitas PETI di Sandai Dikaitkan dengan Inisial F, A dan Y!
Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:20 WIB

Ketua DPC LPM Pontianak Utara Sampaikan Ucapan Selamat pada Resepsi Pernikahan Putra Panglima Besar Adi Hermansyah (adi blac)

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:38 WIB

Dapat Dukungan Akademisi, Program Feri Isrop Dinilai Mampu Ubah Wajah PDAM TBS

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:53 WIB

Tragedi di RT 08 Desa Sukabangun Jangan Berakhir Menjadi Misteri

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:42 WIB

Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:20 WIB

Yayasan Aditya Lestari Khatulistiwa Bantah PKS Investor, Dugaan Pemalsuan Mencuat!

Berita Terbaru

Uncategorized

Tragedi di RT 08 Desa Sukabangun Jangan Berakhir Menjadi Misteri

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:53 WIB