Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 04:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALINFORMASI.COM||LUBUKLINGGAU – 30 April 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Kamis (30/4/2026), petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial RS (23) dan AH (36), yang merupakan warga Jalan Margorejo, RT 04, kelurahan setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, memerintahkan Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko beserta tim untuk melakukan penyelidikan intensif.

Pada Kamis sore sekitar pukul 15.30 WIB, petugas melakukan penyergapan di Jalan Handayani. Tersangka RS berhasil diamankan di lokasi kejadian, kemudian disusul dengan penangkapan tersangka AH.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AH diketahui berperan sebagai “pengintai” atau “kamera”, yakni memantau situasi di sekitar lokasi guna mengantisipasi kedatangan aparat penegak hukum.

Barang Bukti dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, sebagai berikut:

1 (satu) plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,21 gram

Baca Juga:  Peringati HUT Media Wantra Grup Ke-13 Tahun,Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau Berikan Tumpeng

1 (satu) unit timbangan digital

1 (satu) kantong plastik berisi plastik klip kosong

4 (empat) buah alat hisap sabu (bong)

5 (lima) buah pirex

11 (sebelas) buah korek api

5 (lima) buah sumbu

Uang tunai sebesar Rp480.000,-

1 (satu) lembar kertas berisi catatan transaksi

Tersangka RS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan/atau

Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

Keberhasilan ini juga menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba.

Polres Lubuk Linggau mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkan melalui:

Call Center 110 (Bebas Pulsa – 24 Jam)

“Bersama Kita Perangi Narkoba Demi Masa Depan Generasi Bangsa,” (Sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Biehoi dan Halim Hilmy dalam Sorotan Publik Terkait Isu Transparansi Dana Deposito dan Kepatuhan Pajak
Anggota Ormas HBB Dianiaya, Pelaku Tak Kunjung Ditangkap Meskipun Sudah Menjadi Tersangka, Konsistensi Polsek Medan Kota Dipertanyakan?
Mayday 2026 di Lubuk Linggau Tampil Berbeda: Sejuk, Humanis, dan Penuh Kepedulian
Free event Jong Batak’s Arts Festival ke 13 diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan
Cek Lokasi Pasar 7, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian
Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.
Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut
Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 04:08 WIB

Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:15 WIB

Biehoi dan Halim Hilmy dalam Sorotan Publik Terkait Isu Transparansi Dana Deposito dan Kepatuhan Pajak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:04 WIB

Anggota Ormas HBB Dianiaya, Pelaku Tak Kunjung Ditangkap Meskipun Sudah Menjadi Tersangka, Konsistensi Polsek Medan Kota Dipertanyakan?

Minggu, 26 April 2026 - 14:20 WIB

Free event Jong Batak’s Arts Festival ke 13 diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:01 WIB

Cek Lokasi Pasar 7, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian

Berita Terbaru

Uncategorized

Rokok Helium Semakin Banjir : Tim Mabes Polri Perlu Turun Tangan

Senin, 4 Mei 2026 - 10:06 WIB