Aktivitas Cangkang Ilegal di Koto Gasib: Lukia Tarigan Diduga Pemilik, Aparat Bungkam, UU Minerba Jadi Mainan?

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com| Koto Gasib – Siak. Aktivitas usaha cangkang yang diduga ilegal kembali mencuat di Kabupaten Siak. Lokasi usaha yang berada di Jalan Pertamina KM 09, Desa Teluk Seminai, Kecamatan Koto Gasib ini disebut-sebut milik Lukia Tarigan. Pantauan lapangan menunjukkan usaha tersebut berjalan bebas di jalur poros utama, (18/9/2025).

 

Usaha cangkang di Teluk Seminai ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dengan aktivitas yang terang-terangan dilakukan, publik mempertanyakan legalitas izin usaha tersebut. Apakah benar usaha milik Lukia Tarigan ini sudah mengantongi dokumen resmi, atau hanya beroperasi secara liar dengan beking kuat di belakangnya?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Awak media telah melakukan upaya verifikasi dan konfirmasi melalui jalur resmi kepada pemilik usaha atas nama Lukia Tarigan namun tidak ada jawaban alias BUNGKAM.

 

Jika benar usaha cangkang tersebut tidak memiliki izin, maka berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang Retribusi dan Tata Niaga Hasil Perkebunan.

Baca Juga:  Hadiri Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61 di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Kapolres Musi Rawas : Semoga Bisa Memberikan Pembinaan Lebih Baik

 

Dikonfirmasi awak media kepada Kapolsek Koto Gasib IPTU Suhardiyanto, S.H namun hingga berita masuk ke meja Redaksi tidak memberikan jawaban alias BUNGKAM.

 

Diamnya para pihak terkait justru menimbulkan dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.

 

Sikap diam aparat kepolisian menambah kecurigaan publik. Bagaimana mungkin sebuah usaha dengan dugaan ilegalitas jelas bisa dibiarkan beroperasi bebas di jalan poros utama? Publik menilai ada kemungkinan pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan aparat yang mestinya menjadi pengawas hukum.

 

Masyarakat Siak, khususnya Koto Gasib, berhak mengetahui status hukum usaha ini. Apakah benar usaha milik Lukia Tarigan memiliki izin resmi, atau hanya menjadi bisnis ilegal yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mencederai keadilan hukum?

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dian Puspitasari, S.H. Direktur LBH RaKeSia Soroti Polres Batang Pasca Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
FSPMOI Resmi Dideklarasikan di Banten, Tonggak Baru Perjuangan Pekerja Media Digital Indonesia
Digerebek Warga, Sepasang Muda-Mudi di Griya Fatmawati Lubuklinggau Diamankan untuk Mediasi Keluarga
Sidang PMH di Balige Masuki Tahap Pemeriksaan Setempat
Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk, Polisi Sita Lebih dari 1 Kg Narkotika
Wali Kota Lubuk Linggau Terima Kunker Anggota DPR RI, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan
Biehoi dan Halim Hilmy dalam Sorotan Publik Terkait Isu Transparansi Dana Deposito dan Kepatuhan Pajak
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:18 WIB

FSPMOI Resmi Dideklarasikan di Banten, Tonggak Baru Perjuangan Pekerja Media Digital Indonesia

Minggu, 10 Mei 2026 - 00:38 WIB

Digerebek Warga, Sepasang Muda-Mudi di Griya Fatmawati Lubuklinggau Diamankan untuk Mediasi Keluarga

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:54 WIB

Sidang PMH di Balige Masuki Tahap Pemeriksaan Setempat

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:33 WIB

Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk, Polisi Sita Lebih dari 1 Kg Narkotika

Selasa, 5 Mei 2026 - 03:50 WIB

Wali Kota Lubuk Linggau Terima Kunker Anggota DPR RI, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Berita Terbaru