Aktivitas Cangkang Ilegal di Koto Gasib: Lukia Tarigan Diduga Pemilik, Aparat Bungkam, UU Minerba Jadi Mainan?

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com| Koto Gasib – Siak. Aktivitas usaha cangkang yang diduga ilegal kembali mencuat di Kabupaten Siak. Lokasi usaha yang berada di Jalan Pertamina KM 09, Desa Teluk Seminai, Kecamatan Koto Gasib ini disebut-sebut milik Lukia Tarigan. Pantauan lapangan menunjukkan usaha tersebut berjalan bebas di jalur poros utama, (18/9/2025).

 

Usaha cangkang di Teluk Seminai ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dengan aktivitas yang terang-terangan dilakukan, publik mempertanyakan legalitas izin usaha tersebut. Apakah benar usaha milik Lukia Tarigan ini sudah mengantongi dokumen resmi, atau hanya beroperasi secara liar dengan beking kuat di belakangnya?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Awak media telah melakukan upaya verifikasi dan konfirmasi melalui jalur resmi kepada pemilik usaha atas nama Lukia Tarigan namun tidak ada jawaban alias BUNGKAM.

 

Jika benar usaha cangkang tersebut tidak memiliki izin, maka berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang Retribusi dan Tata Niaga Hasil Perkebunan.

Baca Juga:  Usut Tuntas Keterlibatan Oknum Aparat Penegak Hukum Dalam Perjudian di Tanah Karo

 

Dikonfirmasi awak media kepada Kapolsek Koto Gasib IPTU Suhardiyanto, S.H namun hingga berita masuk ke meja Redaksi tidak memberikan jawaban alias BUNGKAM.

 

Diamnya para pihak terkait justru menimbulkan dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.

 

Sikap diam aparat kepolisian menambah kecurigaan publik. Bagaimana mungkin sebuah usaha dengan dugaan ilegalitas jelas bisa dibiarkan beroperasi bebas di jalan poros utama? Publik menilai ada kemungkinan pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan aparat yang mestinya menjadi pengawas hukum.

 

Masyarakat Siak, khususnya Koto Gasib, berhak mengetahui status hukum usaha ini. Apakah benar usaha milik Lukia Tarigan memiliki izin resmi, atau hanya menjadi bisnis ilegal yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mencederai keadilan hukum?

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Free event Jong Batak’s Arts Festival ke 13 diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan
Cek Lokasi Pasar 7, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian
Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.
Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut
Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang
Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA
Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti
Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 14:20 WIB

Free event Jong Batak’s Arts Festival ke 13 diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:01 WIB

Cek Lokasi Pasar 7, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian

Jumat, 24 April 2026 - 10:30 WIB

Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.

Selasa, 14 April 2026 - 14:54 WIB

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut

Senin, 13 April 2026 - 16:44 WIB

Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang

Berita Terbaru